Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
720/Pid.Sus/2026/PN Dps FEBRINA IRLANDA, SH 1.MAYUREE PRASOMTONG
2.NONTIYA JANPECH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 720/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2874/N.1.18/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRINA IRLANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYUREE PRASOMTONG[Penahanan]
2NONTIYA JANPECH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PERK : PDM-256/BDG/ENZ/06/2026

 

  1. Identitas terdakwa :

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

 

MAYUREE PRASOMTONG

Tempat Lahir

 

Nakhon Sawan

Umur dan Tanggal Lahir

 

39 tahun / 26 Desember 1986

Jenis Kelamin

 

perempuan

Kebangsaan

 

Thailand

Tempat asal

 

146 Soi Ngamwongwan 6 Yaek 3, Mueang Nonthaburi District, Nonthaburi 11000, Thailand 

Agama

 

Budha

Pekerjaan

 

Karyawan swasta

Pendidikan

 

SMP

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

 

NONTIYA JANPECH

Tempat Lahir

 

Nonthaburi

Umur dan Tanggal Lahir

 

23 tahun / 25 November 2002

Jenis Kelamin

 

perempuan

Kebangsaan

 

Thailand

Tempat asal

 

470 Chaeng Watthana Rd, Pak Kret, Pak Kret District, Nonthaburi 11120, Thailand

Agama

 

Budha

Pekerjaan

 

Karyawan swasta

Pendidikan

 

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan tanggal 4 April 2026

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan PN

 

  • Perpanjangan PN

 

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 5 April 2026 sampai dengan tanggal 14 Mei 2026

Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2026 sampai dengan tanggal 13 Juni 2026

Rutan, sejak tanggal 14 Juni 2026 sampai dengan tanggal 13 Juli 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 11 Juli 2026

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

 

-------- Bahwa Terdakwa MAYUREE PRASOMTONG dan terdakwa NONTIYA JANPECH pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 pukul 11.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai karena petugas Bea dan Cukai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.15 Wita, sesaat setelah Pesawat Thai Air Asia dengan nomer penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Bali, Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai 2 (dua) penumpang perempuan warga negara asing. Setelah dilakukan wawancara penumpang tersebut mengaku bernama MAYUREE PRASOMTONG dan NONTIYA JANPECH. Petugas kemudian melakukan Scan X-Ray, berdasarkan hasil analisa Citra X-Ray dilakukan pemeriksaan atas badan dan/atau pakaian serta barang bawaan para terdakwa tersebut.
  2. Bahwa Pada saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkusan plastik wrap yang didalamnya masing-masing berisi padatan warna coklat yang mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis seberat 156,88 gram brutto  atau 155,25 gram netto dengan (Kode A1 s/d Kode A3) serta dari terdakwa NONTIYA JANPECH ditemukan 1 (satu) buah pampers warna putih dan celana jeans warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkusan plastik wrap masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis seberat 154,53 gram brutto atau 153,00 gram netto dengan (Kode B1 s/d Kode B3). Sehingga jumlah barang bukti berupa padatan warna coklat yang diduga Narkotika jenis Hasis tersebut adalah sebanyak 6 (enam) bungkus paket dengan berat 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto (Kode A1 s/d Kode A3 dan Kode B1 s/d Kode B3).
  3. Bahwa barang berupa masing-masing 3 (tiga) bungkusan plastik wrap yang berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis tersebut para terdakwa masukan sendiri ke dalam pampers warna putih pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 03.00 waktu Thailand sesaat sebelum terdakwa NONTIYA JANPECH dan terdakwa MAYUREE PRASOMTONG berangkat ke Bandara Don Mueang, Thailand untuk perjalanan menuju ke Bali, Indonesia.
  4. Bahwa para terdakwa membawa 6 (enam) bungkusan plastik wrap yang masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis (Kode A1 s/d Kode A3 dan Kode B1 s/d Kode B3) untuk selanjutnya para terdakwa berikan kepada orang yang dikenal bernama ”Juggernaught” alias KINGKONG (DPO) dan juga temannya yang bernama DARREN GRANVILLE CRAIG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk selanjutnya digunakan bersama-sama selama berlibur di Bali.
  5. Bahwa pemilik dari 6 (enam) bungkus paket Hasis dengan berat 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto (Kode A1 s/d Kode A3 dan Kode B1 s/d Kode B3) adalah orang yang bernama ”Juggernaught” alias KINGKONG.
  6. Bahwa Paket Pos yang berisi Narkotika jenis Hasis tersebut dikirimkan ke alamat rumah MAYUREE PRASOMTONG, di Mueang Nonthaburi District, Nonthaburi 11000, Thailand karena dekat dengan Bandara Don Mueng, Thailand.
  7. Bahwa para terdakwa membagi/ memecah paket Pos berupa bungkus kardus warna coklat tersebut berdasarkan arahan ”Juggernaught” paket tersebut ditimbang dan diketahui jumlah dari berat Hasis tersebut adalah 600 gram, selanjutnya bungkus plastik tersebut dibuka dan padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis tersebut  MAYUREE PRASOMTONG bentuk menjadi 6 (enam) gumpalan bulat lonjong dengan berat kurang lebih 50 gram/ gumpalan dan selanjutnya tiap-tiap gumpalan dibungkus kembali dengan plastik wrap bening agar aman saat terdakwa simpan di dalam pakaian dalam yang mereka kenakan, kemudian sisa padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis disimpan di rumah MAYUREE PRASOMTONG di Thailand.
  8. Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengirimkan paket Narkotika dari Thailand ke Bali, Indonesia yang pertama adalah pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 atas permintaan orang yang saya kenal bernama ”Cambeld946” alias DARREN GRANVILLE CRAIG, dengan membawa barang berupa cairan kental warna kuning mirip madu sebanyak 1 (satu) paket dan terdakwa serahkan kepada ”Cambeld946” alias DARREN GRANVILLE CRAIG
  9. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 455/NNF/2026, tanggal 11 Maret  2026, menyimpulkan bahwa:
  1. 3 (tiga) bungkusan plastik wrap masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis dengan rincian berat (KODE A1 s/d KODE A3) atau 4132/2026/NF s/d 4134/2026/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Hasis dan terdaftar dalam narkotika golongan 1 (satu) dalam nomor urut 8 dalam lampiran 1 dalam Undang- Undang Repubelik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
  2. 3 (tiga) bungkusan plastik wrap masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis dengan rincian berat (KODE B1 s/d KODE B3) atau 4135/2026/NF s/d 4137/2026/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Hasis dan terdaftara dalam narkotika golongan 1 (satu) dalam nomor urut 8 dalam lampiran 1 dalam Undang- Undang Repubelik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

 

--------------------------------------------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      ------------------------------------------------------------ ATAU  --------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa Terdakwa MAYUREE PRASOMTONG dan NONTIYA JANPECH pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 pukul 11.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai karena petugas Bea dan Cukai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.15 Wita, sesaat setelah Pesawat Thai Air Asia dengan nomer penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Bali, Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai 2 (dua) penumpang perempuan warga negara asing. Setelah dilakukan wawancara penumpang tersebut mengaku bernama MAYUREE PRASOMTONG dan NONTIYA JANPECH. Petugas kemudian melakukan Scan X-Ray, berdasarkan hasil analisa Citra X-Ray dilakukan pemeriksaan atas badan dan/atau pakaian serta barang bawaan para terdakwa tersebut.
  2. Bahwa Pada saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkusan plastik wrap yang didalamnya masing-masing berisi padatan warna coklat yang mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis seberat 156,88 gram brutto  atau 155,25 gram netto dengan (Kode A1 s/d Kode A3) serta dari terdakwa NONTIYA JANPECH ditemukan 1 (satu) buah pampers warna putih dan celana jeans warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkusan plastik wrap masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis seberat 154,53 gram brutto atau 153,00 gram netto dengan (Kode B1 s/d Kode B3). Sehingga jumlah barang bukti berupa padatan warna coklat yang diduga Narkotika jenis Hasis tersebut adalah sebanyak 6 (enam) bungkus paket dengan berat 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto (Kode A1 s/d Kode A3 dan Kode B1 s/d Kode B3).
  3. Bahwa para terdakwa menjelaskan barang berupa masing-masing 3 (tiga) bungkusan plastik wrap yang berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis tersebut para terdakwa masukan sendiri ke dalam pampers warna putih pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 03.00 waktu Thailand sesaat sebelum terdakwa dan terdakwa MAYUREE PRASOMTONG berangkat ke Bandara Don Mueang, Thailand untuk perjalanan menuju ke Bali, Indonesia.
  4. Bahwa para terdakwa membawa 6 (enam) bungkusan plastik wrap yang masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis (Kode A1 s/d Kode A3 dan Kode B1 s/d Kode B3) untuk selanjutnya para terdakwa berikan kepada orang yang dikenal bernama ”Juggernaught” alias KINGKONG dan juga temannya yang bernama DARREN GRANVILLE CRAIG untuk selanjutnya digunakan bersama-sama selama berlibur di Bali.
  5. Bahwa pemilik dari 6 (enam) bungkus paket Hasis dengan berat 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto (Kode A1 s/d Kode A3 dan Kode B1 s/d Kode B3) adalah orang yang bernama ”Juggernaught” alias KINGKONG.
  6. Bahwa Paket Pos yang berisi Narkotika jenis Hasis tersebut dikirimkan ke alamat rumah MAYUREE PRASOMTONG, di Mueang Nonthaburi District, Nonthaburi 11000, Thailand karena dekat dengan Bandara Don Mueng, Thailand.
  7. Bahwa para terdakwa membagi/ memecah paket Pos berupa bungkus kardus warna coklat tersebut berdasarkan arahan ”Juggernaught” paket tersebut ditimbang dan diketahui jumlah dari berat Hasis tersebut adalah 600 gram, selanjutnya bungkus plastik tersebut dibuka dan padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis tersebut  MAYUREE PRASOMTONG bentuk menjadi 6 (enam) gumpalan bulat lonjong dengan berat kurang lebih 50 gram/ gumpalan dan selanjutnya tiap-tiap gumpalan dibungkus kembali dengan plastik wrap bening agar aman saat terdakwa simpan di dalam pakaian dalam yang mereka kenakan, kemudian sisa padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis disimpan di rumah MAYUREE PRASOMTONG di Thailand.
  8. Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mengirimkan paket Narkotika dari Thailand ke Bali, Indonesia yang pertama adalah pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 atas permintaan orang yang saya kenal bernama ”Cambeld946” alias DARREN GRANVILLE CRAIG, dengan membawa barang berupa cairan kental warna kuning mirip madu sebanyak 1 (satu) paket dan terdakwa serahkan kepada ”Cambeld946” alias DARREN GRANVILLE CRAIG
  9. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 455/NNF/2026, tanggal 11 Maret  2026, menyimpulkan bahwa:
  1. 3 (tiga) bungkusan plastik wrap masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis dengan rincian berat (KODE A1 s/d KODE A3) atau 4132/2026/NF s/d 4134/2026/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Hasis dan terdaftar dalam narkotika golongan 1 (satu) dalam nomor urut 8 dalam lampiran 1 dalam Undang- Undang Repubelik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
  2. 3 (tiga) bungkusan plastik wrap masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis dengan rincian berat (KODE B1 s/d KODE B3) atau 4135/2026/NF s/d 4137/2026/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Hasis dan terdaftara dalam narkotika golongan 1 (satu) dalam nomor urut 8 dalam lampiran 1 dalam Undang- Undang Repubelik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
  1. Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menanam, memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut dari pihak yang berwenang.

 

-------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

 

 

      ------------------------------------------------------------ DAN  --------------------------------------------------------------

 

KETIGA :

 

-------- Bahwa Terdakwa MAYUREE PRASOMTONG dan NONTIYA JANPECH pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 pukul 11.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai karena petugas Bea dan Cukai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa para terdakwa pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 15.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung (TKP 1) karena kedapatan membawa barang yang mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis.
  2. Bahwa para terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai tersebut ditemukan pada 1 (satu) buah pampers warna putih dan celana jeans warna biru yang dikenakan oleh terdakwa MAYUREE PRASOMTONG ditemukan barang berupa 3 (tiga) bungkusan plastik wrap yang didalamnya masing-masing berisi padatan warna coklat yang mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis seberat 156,88 gram brutto  atau 155,25 gram netto dengan (Kode A1 s/d Kode A3) serta dari terdakwa NONTIYA JANPECH ditemukan 1 (satu) buah pampers warna putih dan celana jeans warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkusan plastik wrap masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis seberat 154,53 gram brutto atau 153,00 gram netto dengan (Kode B1 s/d Kode B3).
  3. Sehingga jumlah barang bukti berupa padatan warna coklat yang diduga Narkotika jenis Hasis tersebut adalah sebanyak 6 (enam) bungkus paket dengan berat 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto (Kode A1 s/d Kode A3 dan Kode B1 s/d Kode B3).
  4. Bahwa para terdakwa menjelaskan barang berupa masing-masing 3 (tiga) bungkusan plastik wrap yang berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis tersebut para terdakwa masukan sendiri ke dalam pampers warna putih pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 03.00 waktu Thailand sesaat sebelum terdakwa dan terdakwa MAYUREE PRASOMTONG berangkat ke Bandara Don Mueang, Thailand untuk perjalanan menuju ke Bali, Indonesia.
  5. Bahwa para terdakwa membawa 6 (enam) bungkusan plastik wrap yang masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis (Kode A1 s/d Kode A3 dan Kode B1 s/d Kode B3) untuk selanjutnya para terdakwa berikan kepada orang yang dikenal bernama ”Juggernaught” alias KINGKONG dan juga temannya yang bernama DARREN GRANVILLE CRAIG untuk selanjutnya digunakan bersama-sama selama berlibur di Bali.
  6. Bahwa pemilik dari 6 (enam) bungkus paket Hasis dengan berat 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto (Kode A1 s/d Kode A3 dan Kode B1 s/d Kode B3) adalah orang yang bernama ”Juggernaught” alias KINGKONG.
  7. Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Hasis tersebut akan mereka konsumsi bersama-sama antara DARREN GRANVILLE CRAIG, MAYUREE PRASOMTONG, NONTIYA JANPECH dan ”Juggernaught”.
  8. Bahwa sebelum para terdakwa menggunakan ganja terdakwa merasa stres banyak fikiran dan tidak bisa fokus bekerja selain itu terdakwa tidak dapat istirahat dan tidur dengan baik, namun setelah terdakwa menggunakan ganja terdakwa merasakan pikiran terdakwa lebih tenang kemudian fokus dalam bekerja dapat menghadapi masalah yang terjadi dan terdakwa bisa istirahat serta tidur dengan lebih baik. Sedangkan pada saat saya merasa sakit pada dada dan tekanan darah tinggi saya menggunakannya dan setelah menggunakan Ganja saya merasa sakit dada saya mereda dan tekanan jadi normal.
  9. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 455/NNF/2026, tanggal 11 Maret  2026, menyimpulkan bahwa:
  1. 3 (tiga) bungkusan plastik wrap masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis dengan rincian berat (KODE A1 s/d KODE A3) atau 4132/2026/NF s/d 4134/2026/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Hasis dan terdaftar dalam narkotika golongan 1 (satu) dalam nomor urut 8 dalam lampiran 1 dalam Undang- Undang Repubelik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
  2. 3 (tiga) bungkusan plastik wrap masing-masing berisi padatan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Hasis dengan rincian berat (KODE B1 s/d KODE B3) atau 4135/2026/NF s/d 4137/2026/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Hasis dan terdaftara dalam narkotika golongan 1 (satu) dalam nomor urut 8 dalam lampiran 1 dalam Undang- Undang Repubelik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
  1. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung (BNNK Badung) Nomor: R/REKOM-44/V2026/TAT, tanggal 04 Mei 2026 atas nama MAYYUREE PRASOMTONG, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa merupakan Penyalah Guna Narkotika jenis Ganja/Delta-9 Tetrahydrocannabinol dengan pola pemakaian situasional kategori Ringan-Sedang. Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung merekomendasikan terhadap Terdakwa agar:

a. Dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap Terdakwa berkaitan dengan jaringan peredaran gelap Narkotika;

b. Diberikan perawatan dan pemulihan dengan rehabilitasi medis rawat inap selama 3 (tiga) bulan dan rehabilitasi sosial selama 6 (enam) bulan di Lapastik Klas IIA Bangli.

  1. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung (BNNK Badung) Nomor: R/REKOM-43/V2026/TAT, tanggal 04 Mei 2026 atas nama NONTIYA JANPECH, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa merupakan Penyalah Guna Narkotika jenis Ganja/Delta-9 Tetrahydrocannabinol dengan pola pemakaian situasional kategori Ringan-Sedang. Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung merekomendasikan terhadap Terdakwa agar:

a. Dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap Terdakwa berkaitan dengan jaringan peredaran gelap Narkotika;

b. Diberikan perawatan dan pemulihan dengan rehabilitasi medis rawat inap selama 3 (tiga) bulan dan rehabilitasi sosial selama 6 (enam) bulan di Lapastik Klas IIA Bangli.

 

------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf ”a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 Denpasar, 25 Mei 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 I MADE DIPA UMBARA,SH

                                                           JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19820210 200603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya