Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Dps I MADE SUBRATA I NENGAH RIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE SUBRATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE KUNTARA SIDI SHI MADE SUBRATA
Tergugat
NoNama
1I NENGAH RIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.800.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.---------------
  2. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.---------------------------------------------------------
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yaitu jumlah utang ditambah jumlah bunga yang telah berjalan selama 12 bulan  Rp. 64.000.000 + Rp. 76.800.000 = Rp. 140.800.000 ( seratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah )-------------------------------------------------
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------ATAU :---------------------------------------------- Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak