Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT - DAKWAAN
NO. Register Perkara: PDM-201/BDG/ENZ/05/2025
A.
|
Identitas Terdakwa
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ACHMAD BACHTIAR AZIZ
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
NIK : 3509010102950004
|
Tempat lahir
|
:
|
Jember
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 1 Februari 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rumah Kost No. 3, kamar kost No. 4, Gang Buntu, Jalan Nakula, Br./Lingk. Legian, Desa/Kel. Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung
KTP: Dusun Krajan I, RT/RW : 001/001, Kel./Desa Keting, Kec. Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan:
1.
|
Penangkapan
Perpanjangan penangkapan
|
:
:
|
Sejak tanggal 2 Maret 2025 s/d tanggal 5 Maret 2025
Rutan, sejak tanggal 5 Maret 2025 s/d tanggal 8 Maret 2025
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 6 Maret 2025 s/d tanggal 25 Maret 2025
|
|
- Perpanjangan PU
- Diperpanjang Oleh Ketua PN Denpasar
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d tanggal 4 Mei 2025
Rutan, sejak tanggal 5 Mei 2025 s/d tanggal 3 Juni 2025
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 14 Juni 2025
|
C. Isi Dakwaan:
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa ACHMAD BACHTIAR AZIZ, pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat secara pasti dalam bulan Pebruari 2025, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WITA, dan pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2025 dan Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Nakula, Kota Denpasar, di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dan di Jalan Raya Legian Kuta, Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Berawal pada hari, tanggal lupa sekitar akhir bulan Pebruari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa saat berada di kamar kost terdakwa tepatnya di Rumah Kost No. 3, kamar kost No. 4, Gang Buntu, Jalan Nakula, Br./Lingk. Legian, Desa/Kel. Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, terdakwa dihubungi oleh MASDON als DONI (belum tertangkap) melalui telepon genggam (handphone) merk iphone 11 warna ungu dengan Sim card smartfren nomor 088987338418 milik terdakwa untuk mengambil barang narkotika di Jalan Nakula Denpasar, selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke tempat kost MASDON als DONI (belum tertangkap), sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa tiba ditempat kost tersebut lalu masuk ke dalam kamar kost dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah tas belanja warna merah muda bertuliskan Kuta Square Parfume yang didalamnya terdapat Narkotika berupa 5 (lima) butir tablet berwarna hijau dengan logo minion yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA, 3 (tiga) butir tablet berwarna orange dengan logo minion yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA atau yang masing-masing umum dikenal dengan ekstasi dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina atau yang umum dikenal dengan shabu, setelah mengambil Narkotika tersebut terdakwa pulang ke kost terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WITA MASDO als DONI (belum tertangkap) menghubungi terdakwa melalui telepon genggam milik terdakwa menyuruh terdakwa ke Jalan Sunset Road Kuta, Badung untuk mengambil barang narkotika, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA terdakwa sampai di Jalan Sunset Road, Kuta Badung lalu menerima barang dari seseorang yang tidak terdakwa kenal berupa bekas pembungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) butir tablet berwarna merah muda dengan logo rolex yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA atau yang umum dikenal dengan ekstasi, setelah barang tersebut terdakwa terima selanjutnya terdakwa bawa pulang ke tempat kost terdakwa, setibanya ditempat kost lalu terdakwa masukan ke dalam tas belanja warna merah muda bertuliskan Kuta Square Parfume digabung dengan barang sebelumnya, setelah itu terdakwa kembali ke Studio Tatto tempat terdakwa bekerja.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa kembali dihubungi oleh MASDON als DONI (belum tertangkap) melalui telepon genggam milik terdakwa yang menyuruh terdakwa untuk mengambil barang narkotika di Jalan Raya Legian Kuta, Badung, kemudian terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud, setibanya di alamat tersebut terdakwa masuk disebuah gang buntu, lalu mengambil barang berupa bekas kemasan Energen Sereal yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) butir tablet berwarna biru dengan logo tengkorak beserta pecahan serbuk warna biru mengandung sediaan narkotika jenis Medefron atau yang umum dikenal dengan ekstasi, setelah terdakwa mengambilnya selanjutnya terdakwa langsung pulang, namun setibanya di depan Toko Jasmine, tepatnya di Jalan Raya Legian No 432 Br./Lingk. Tengah, Desa/Kel. Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung terdakwa diamankan oleh saksi Agus Purnama Sukadarma dan saksi Komang Ari Kusuma, S.Kom yang merupakan petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, dengan disaksikan oleh saksi Ken Hasby Rahmad Dunia dan saksi I Wayan Peri Ariawan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan pada genggaman tangan sebelah kanan terdakwa barang berupa 1 (satu) buah bekas kemasan Energen Sereal warna kuning didalamnya terdapat bungkusan tisue warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi 13 (tiga belas) butir tablet berwarna biru dengan logo tengkorak beserta pecahan serbuk warna biru mengandung sediaan narkotika jenis Medefron atau yang umum dikenal dengan ekstasi (Kode A).
- Bahwa selanjutnya saksi Agus Purnama Sukadarma dan saksi Komang Ari Kusuma, S.Kom petugas kepolisian menanyakan tempat tinggal terdakwa, lalu terdakwa bilang tinggal di Rumah Kost No. 3, kamar kost No. 4, Gang Buntu, Jalan Nakula, Kuta, Badung, selanjutnya terdakwa menunjukkan tempat tinggal terdakwa kepada petugas Kepolisian Polda Bali, setibanya ditempat kost terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi Ken Hasby Rahmad Dunia dan saksi Moh Tatang dilakukan penggeledahan dan ditemukan diatas tempat tidur barang berupa 1 (satu) buah tas belanja warna merah muda bertuliskan Kuta Square Parfume didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet berwarna merah muda dengan logo rolex yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA atau yang umum dikenal dengan ekstasi (Kode B1), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) butir tablet berwarna hijau dengan logo minion mengandung sediaan narkotika jenis MDMA atau yang umum dikenal dengan ekstasi (Kode B2), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) butir tablet berwarna orange dengan logo minion mengandung sediaan narkotika jenis MDMA atau yang umum dikenal dengan ekstasi (Kode B3), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina atau yang umum dikenal dengan shabu (Kode B4), selain itu ditemukan barang berupa 1 (satu) bendel plastik klip bening, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna ungu dengan Sim card smartfren nomor 088987338418 milik terdakwa, atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan barang Narkotika tersebut dari seseorang yang terdakwa kenal bernama MASDON als DONI (belum tertangkap) untuk diedarkan dengan dijanjikan uang sebagai upah / keuntungan.
- Bahwa setelah di Kantor Kepolisian Daerah Bali dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang telah melakukan penimbangan barang bukti atau benda sitaan berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet berwarna merah muda dengan logo rolex mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat 6,49 gram brutto atau 6,27 gram netto (Kode B1)
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) butir tablet berwarna hijau dengan logo minion yang mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat 2,09 gram brutto atau 1,78 gram netto (Kode B2).
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) butir tablet berwarna orange dengan logo minion yang mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,36 gram brutto atau 1,05 gram netto (Kode B3)
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 9,25 gram brutto atau 9,15 gram netto (Kode B4).
Sehingga berat keseluruhan barang bukti yang ditemukan di TKP I dan TKP II berupa tablet yang diduga mengandung sediaan narkotika adalah 18,12 gram brutto atau 17,06 gram netto (Kode A; Kode B1 s/d Kode B3), dan berupa Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika Metamfetamina adalah 9,25 gram brutto atau 9,15 gram netto (Kode B4), sesuai Berita Acara Penimbangan / Perhitungan Barang Bukti tertanggal 2 Maret 2025, kemudian dilakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai dengan Berita Acara Penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratories.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 359/ NNF / 2025 tanggal 4 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKENA selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, IMAM MAHMUDI, Amd., S.H.,M,Si, DEWI YULIANA, S.Si.M.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 3386/2025/NF berupa tablet serta serbuk warna biru logo tengkorak seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3387/2025/NF berupa tablet warna merah muda logo rolex, 3388/2025/NF berupa tablet warna hijau logo minion, dan 3389/2025/NF berupa tablet warna orange logo Minion seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 3390/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3392/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa telah mengetahui bahwa peredaran narkotika tanpa ijin pihak berwenang adalah hal yang dilarang di Indonesia.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa ACHMAD BACHTIAR AZIZ, pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA dan sekira pukul 22.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di di depan Toko Jasmine, tepatnya di Jalan Raya Legian No 432 Br./Lingk. Tengah, Desa/Kel. Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung dan Rumah Kost No. 3, kamar kost No. 4, Gang Buntu, Jalan Nakula, Br./Lingk. Legian, Desa/Kel. Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Legian Kuta, Badung sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial AB termasuk ciri-ciri dari pelaku, berdasarkan informasi tersebut kemudian team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 21.45 Wita saksi Agus Purnama Sukadarma dan saksi Komang Ari Kusuma, S.Kom petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melihat seorang laki-laki masuk di sebuah Gang Jalan Raya Legian Kuta Badung, selanjutnya dilakukan pemantauan diseputaran Gang, sekitar pukul 22.00 Wita laki-laki tersebut keluar dari Gang, saat berada di depan Toko Jasmine, Jalan Raya Legian No 432 Br./Lingk. Tengah, Desa/Kel. Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung (TKP I) saksi Agus Purnama Sukadarma dan saksi Komang Ari Kusuma, S.Kom mendekati dan mengamankan laki-laki tersebut, setelah ditanya yang bersangkutan mengaku bernama ACHMAD BACHTIAR AZIZ, kemudian dengan disaksikan oleh saksi Ken Hasby Rahmad Dunia dan saksi I Wayan Peri Ariawan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan pada genggaman tangan sebelah kanan terdakwa barang berupa 1 (satu) buah bekas kemasan Energen Sereal warna kuning didalamnya terdapat bungkusan tisue warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi 13 (tiga belas) butir tablet berwarna biru dengan logo tengkorak beserta pecahan serbuk warna biru mengandung sediaan narkotika jenis Medefron atau yang umum dikenal dengan ekstasi (Kode A).
- Bahwa selanjutnya saksi Agus Purnama Sukadarma dan saksi Komang Ari Kusuma, S.Kom petugas kepolisian menanyakan tempat tinggal terdakwa, lalu terdakwa bilang tinggal di Rumah Kost No. 3, kamar kost No. 4, Gang Buntu, Jalan Nakula, Kuta, Badung, selanjutnya terdakwa menunjukkan tempat tinggal terdakwa kepada petugas Kepolisian Polda Bali, setibanya ditempat kost terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi Ken Hasby Rahmad Dunia dan saksi Moh Tatang dilakukan penggeledahan dan ditemukan diatas tempat tidur barang berupa 1 (satu) buah tas belanja warna merah muda bertuliskan Kuta Square Parfume didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet berwarna merah muda dengan logo rolex yang mengandung sediaan narkotika jenis MDMA atau yang umum dikenal dengan ekstasi (Kode B1), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) butir tablet berwarna hijau dengan logo minion mengandung sediaan narkotika jenis MDMA atau yang umum dikenal dengan ekstasi (Kode B2), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) butir tablet berwarna orange dengan logo minion mengandung sediaan narkotika jenis MDMA atau yang umum dikenal dengan ekstasi (Kode B3), 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina atau yang umum dikenal dengan shabu (Kode B4), selain itu ditemukan barang berupa 1 (satu) bendel plastik klip bening, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna ungu dengan Sim card smartfren nomor 088987338418 milik terdakwa, atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan barang Narkotika tersebut dari seseorang yang terdakwa kenal bernama MASDON als DONI (belum tertangkap).
- Bahwa setelah di Kantor Kepolisian Daerah Bali dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang telah melakukan penimbangan barang bukti atau benda sitaan berupa :
TKP I :
- 1 (satu) buah bekas kemasan Energen Sereal warna kuning didalamnya terdapat bungkusan tisue warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi 13 (tiga belas) butir tablet berwarna biru dengan logo tengkorak beserta pecahan serbuk warna biru mengandung sediaan narkotika jenis Medefron dengan berat total 8,18 gram brutto atau 7,96 gram netto (Kode A)
TKP II :
- 1 (satu) buah tas belanja warna merah muda bertuliskan Kuta Square Parfume didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 15 (lima belas) butir tablet berwarna merah muda dengan logo rolex mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat 6,49 gram brutto atau 6,27 gram netto (Kode B1)
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) butir tablet berwarna hijau dengan logo minion yang mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina dengan berat 2,09 gram brutto atau 1,78 gram netto (Kode B2).
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) butir tablet berwarna orange dengan logo minion yang mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,36 gram brutto atau 1,05 gram netto (Kode B3)
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 9,25 gram brutto atau 9,15 gram netto (Kode B4).
Sehingga berat keseluruhan barang bukti yang ditemukan di TKP I dan TKP II berupa tablet yang diduga mengandung sediaan narkotika adalah 18,12 gram brutto atau 17,06 gram netto (Kode A; Kode B1 s/d Kode B3), dan berupa Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika Metamfetamina adalah 9,25 gram brutto atau 9,15 gram netto (Kode B4), sesuai Berita Acara Penimbangan / Perhitungan Barang Bukti tertanggal 2 Maret 2025, kemudian dilakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai dengan Berita Acara Penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratories.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 359/ NNF / 2025 tanggal 4 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKENA selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, IMAM MAHMUDI, Amd., S.H.,M,Si, DEWI YULIANA, S.Si.M.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 3386/2025/NF berupa tablet serta serbuk warna biru logo tengkorak seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3387/2025/NF berupa tablet warna merah muda logo rolex, 3388/2025/NF berupa tablet warna hijau logo minion, dan 3389/2025/NF berupa tablet warna orange logo Minion seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 3390/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3392/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa mengetahui terkait Undang-Undang di Indonesia yang melarang perseroangan untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau ijin-ijin lainnya terkait narkotika jenis apapun.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
Denpasar, 26 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, SH.
JAKSA UTAMA PRATAMA
NIP. 19800515 200212 2 001
|
|