Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan memberikan Pengesahan Perkawinan terhadap Para Pemohon.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Denpasar, sehingga dapat di terbitkan Kutipan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Anak.
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan.
-
Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, maka pemohon memohon menetapkan yang seadil adilnya. |