Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Kadek Ferry Palguna Diputra
2.Ni Nyoman Kartika Kusuma Dewi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Ferry Palguna Diputra
2Ni Nyoman Kartika Kusuma Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1T.D. Yuanpriana SukariadhaI Kadek Ferry Palguna Diputra
2T.D. Yuanpriana SukariadhaNi Nyoman Kartika Kusuma Dewi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberikan Pengesahan Perkawinan terhadap Para Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Denpasar, sehingga dapat di terbitkan Kutipan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Anak.
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan.

 

  1.  

Apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, maka pemohon memohon menetapkan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak