Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H. Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3060/N.1.11/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDS-05/Tipikor/BLL/06/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

NGAKAN ANOM DIANA KESUMA NEGARA, S.T.;

Tempat lahir

:

Kembangsari;

Umur / tgl. lahir

:

43 tahun / 14 Oktober 1981;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan /

kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia;

Tempat tinggal

:

BTN Banyuning Tengah B.H-17 Kec. Banyuning, Kab. Buleleng;

A g a m a 

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng;

Pendidikan

:

S.1.

 

  1. PENAHANAN:
  1. Ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 12 April 2025;

Diperpanjang oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 13 April 2025 sampai dengan tanggal 22 Mei 2025;

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Juni 2025;

  1. Ditahan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 06 Juli 2025;

 

III.    DAKWAAN:
Kesatu:

---------- Bahwa terdakwa NGAKAN ANOM DIANA KESUMA NEGARA, S.T. yang diangkat dalam jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ahli Muda Kabupaten Buleleng berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 821.2/4474/BKPSDM tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Keahlian Melalui Penyetaraan Jabatan serta diangkat dan ditugaskan sebagai Tim Penilai Teknis (TPT) Bangunan Gedung sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Nomor: 600/0183/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Penugasan Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung Kabupaten Buleleng Tahun 2022 bersama dengan I MADE KUTA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Jalan Kartini No.7 Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini menguntungkan diri terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T. sebesar Rp609.200.000,00 (enam ratus sembilan juta dua ratus ribu rupiah), secara melawan hukum dalam hal ini saat terdakwa menjalankan tugas selaku Tim Pelaksana Teknis (TPT) bertentangan dengan Pasal 235 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yaitu tidak secara profesional, objektif, menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan mempunyai konflik kepentingan, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dalam hal ini menyalahgunakan kekuasaannya selaku Tim Penilai Teknis (TPT) dalam memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung sebagaimana Pasal 235 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam hal ini telah memaksa para pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diantaranya memaksa saksi Pande Komang Sunetrayana sejumlah Rp4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah), memaksa I Made Suremawan atau Kadek Hery Mustika Yasa kurang lebih sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), memaksa I Gede Oki Prayogo sebesar Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan juga memaksa pemohon PBG lainnya melalui saksi I Made Kuta dan Komang Joni Sukriantana kurang lebih sebesar Rp568.700.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T. diangkat dalam jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ahli Muda Kabupaten Buleleng berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 821.2/4474/BKPSDM tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Keahlian Melalui Penyetaraan Jabatan;
  • Bahwa selain menjabat dalam jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ahli Muda Kabupaten Buleleng, terdakwa diangkat dan ditugaskan sebagai Tim Penilai Teknis Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Nomor: 600/0183/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Penugasan Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung Kabupaten Buleleng Tahun 2022;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 235 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, terdakwa selaku Tim Penilai Teknis (TPT) mempunyai tugas:

a.   memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung;

b.   memeriksa dokumen permohonan SLF perpanjangan;

c.    memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran; dan dalam hal rumah tinggal termasuk dalam klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas TPT dalam memeriksa dokumen rencana teknis dan dokumen RTB dapat dibantu oleh TPA.

  • Bahwa berdasarkan Pasal 235 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, terdakwa selaku TPT menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara profesional, objektif, tidak menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
  • Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Tim Penilai Teknis Kabupaten Buleleng sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Nomor: 600/0183/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Penugasan Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung Kabupaten Buleleng Tahun 2022, sebagai berikut :

1.   a. memeriksa dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan standar teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada pemohon dalam proses konsultasi perencanaan bangunan gedung;

      b. memeriksa dokumen RTB bangunan gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan standar teknis pembongkaran bangunan gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada pemohon dalam proses konsultasi pembongkaran bangunan gedung;

      c. memeriksa dokumen permohonan SLF perpanjangan;

      d. dalam hal rumah tinggal termasuk dalam klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas Tim Penilai Teknis dapat dibantu oleh Tim Profesi Ahli;

e. dalam hal proses konsultasi bangunan gedung adat, Tim Penilai Teknis dapat melibatkan masyarakat adat;

2.   Tim Penilai Teknis menjalankan tugas secara profesional, obyektif, tidak PBG dan RTB, serta tidak mempunyai konflik kepentingan;

3.   Penyampaian pertimbangan teknis dan/atau masukan dalam pemeriksaan, dilakukan dengan ketentuan:

      a. pertimbangan teknis dan/atau masukan anggota Tim Penilai Teknis sesuai dengan bidang urusan terkait tugas dan fungsinya;

      b. pertangggungjawaban Tim Penilai Teknis sebatas pada pertimbangan teknis dan/atau masukan yang disampaikan;

4.   Tim Penilai Teknis bertanggungjawab terbatas pada substansi dari pertimbangan teknis, sedangkan tanggung jawab dari dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rumah tinggal atau RTB tetap melekat pada penyedia jasa.

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • Persetujuan Lingkungan;
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
          1. Non Perizinan, meliputi :
  • Menetapkan mekanisme mulai dari permohonan sampai dengan penyerahan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan kelengkapan persyaratan teknis dan persyaratan administrasi;
  • Penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan;
  • Penandatanganan dan penerbitan baik secara manual maupun elektronik;
  • Penyerahan dokumen Non Perizinan.
  • Bahwa dalam melaksanakan wewenang menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, saksi I Made Kuta selaku Kepala DPMPTSP bertugas :
                1. Menjamin kelancaran pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada masyarakat;
                2. Menyusun Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan untuk Non Perizinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
                3. Melaporkan pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan secara berkala dan/atau secara insidentil kepada Bupati dengan tembusan kepada Perangkat Daerah yang terkait;
  • Bahwa persyaratan permohonan PBG adalah:
  • Dokumen administrasi:
  1. KTP;
  2. Sertifikat Hak Milik;
  3. Dokumen Tata Ruang (PKKPR/Keterangan Rencana Kabupaten);
  4. Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA)
  • Dokumen teknis:
  1. Gambar Arsitektur;
  2. Gambar Struktur;
  3. Gambar Mekanikal Electrical dan Plumbing (MEP);
  4. Sondir Test / tes tanah (jika bangunan tidak sederhana/bertingkat).

Untuk rumah sederhana Gambar Arsitektur, Gambar Struktur dan Gambar Mekanikal Electrical dan Plumbing (MEP) bisa dibuat oleh orang memiliki SKA Arsitek, sedangkan untuk bangunan tidak sederhana gambar tersebut harus dibuat oleh SKA masing-masing keahlian.

  • Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut seluruhnya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang mekanismenya yaitu awalnya permohonan PBG atau SLF diterima oleh operator, selanjutnya operator melakukan pengecekan kelengkapan permohonan yang masuk ke sistem yang telah diupload oleh pemohon meliputi : Dokumen Tata Ruang berupa SKRK atau KKPR atau PKKPR, gambar layout, siteplan, denah, tampak dan gambar detail bangunan (Gambar Rencana Teknis) dan dokumen kepemilikan lahan. Apabila dokumen permohonan telah lengkap maka operator meneruskan ke akun Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng selaku Pengawas kemudian Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng menugaskan kepada Tim Penilai Teknis (TPT) untuk permohonan PBG yang luas bangunannya di bawah 72 m?2; untuk rumah lantai satu dan 90 m?2; untuk rumah lantai dua, sedangkan jika melebihi akan diarahkan ke Tim Profesi Ahli (TPA). Selanjutnya, Tim Penilai Teknis melakukan pengecekan secara detail terhadap dokumen yang telah diupload meliputi dokumen arsitektur, ketentuan teknis struktur dan data teknis mekanikal, electrical dan plumbing. Selain itu, Tim Penilai Teknis mengecek denah, tampak-tampak dan gambar detail bangunan apakah sudah dibuat oleh seseorang yang mempunyai Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) dan apakah telah dilampirkan SKA dalam permohonan tersebut. Apabila denah, tampak-tampak dan gambar detail bangunan tidak dibuat oleh orang yang memiliki SKA maka dalam Dokumen Pemeriksaan dan Evaluasi TPT akan dinyatakan tidak sesuai, kemudian dilaporkan kepada Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng dan dibuatkan Berita Acara Konsultasi TPT dengan rekomendasi mengganti dokumen rencana teknis Bangunan Gedung, sedangkan apabila dalam Dokumen Pemeriksaan dan Evaluasi TPT seluruhnya telah dinyatakan sesuai maka akan diberikan rekomendasi menyetujui dokumen rencana teknis Bangunan Gedung. Untuk dokumen permohonan yang dinyatakan tidak sesuai maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon melalui sistem, sedangkan untuk dokumen permohonan yang dinyatakan telah sesuai maka dilakukan perhitungan retribusi daerah melalui sistem SIMBG, kemudian hasil perhitungan retribusi daerah tersebut divalidasi oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng sebagai penanggung jawab SIMBG dan setelah divalidasi, seluruh dokumen permohonan diserahkan melalui sistem ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan PBG/SLF.
  • Bahwa ketentuan gambar layout, siteplan, denah, tampak dan gambar detail bangunan yang menjadi syarat dalam permohonan PBG harus dibuat oleh arsitektur yang memiliki SKA (Sertifikat Keahlian Arsitektur), hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan dalam sistem SIMBG juga ada kewajiban pemohon mengupload SKA untuk rumah tinggal sederhana sedangkan untuk rumah tidak sederhana selain SKA bagi arsitektur juga harus mengupload sertifikat keahlian strukturnya, yang mana persyaratan tersebut menjadi hambatan bagi pemohon PBG karena gambar layout, siteplan, denah, tampak dan gambar detail bangunan yang diajukan oleh pemohon hampir sebagian besar tidak dibuat oleh arsitektur yang memiliki SKA. Saksi I Made Kuta yang mengetahui hal tersebut kemudian berkomunikasi dengan terdakwa selaku Tim Penilai Teknis yang mempunyai kewenangan penuh untuk menilai persyaratan dokumen yang diajukan oleh Pemohon PBG meliputi dokumen arsitektur, ketentuan teknik struktur dan data teknis mekanikal electrical dan plumbing, membicarakan mengenai biaya pembuatan gambar layout, siteplan, denah, tampak dan gambar detail bangunan dan pada saat itu terdakwa menyampaikan biaya gambarnya adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang mana dari hasil komunikasi tersebut kemudian saksi I Made Kuta menghitung biaya permohonan PBG adalah sebesar Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang meliputi biaya gambar, biaya retribusi, biaya plat dan biaya fotocopy, selanjutnya saksi I Made Kuta juga menanyakan kepada terdakwa mengenai biaya untuk pendampingan untuk pengurusan PBG dan untuk itu terdakwa menyetujui untuk biaya gambar hanya sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya pendampingan sebagaimana permintaan saksi I Made Kuta;
  • Bahwa setelah ada kesepakatan antara terdakwa dengan saksi I Made Kuta terkait dengan biaya pengurusan PBG, selanjutnya I Made Kuta menyampaikan kepada saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd yang bertugas sebagai operator SIMBG pada Dinas DPMPSTP agar apabila nanti ada yang mengurus Persetujuan Bangun Gedung khususnya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disampaikan terlebih dahulu biayanya sebesar Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh rupiah) namun supaya nanti tidak menimbulkan masalah maka apabila pelaku usaha tidak bersedia membayar sejumlah tersebut agar mencari konsultan atau arsitektur lain;
  • Bahwa pada saat ada pemohon yang meminta bantuan mengurus PBG kepada saksi I Made Kuta maka saksi I Made Kuta mengarahkan supaya langsung berurusan dengan saksi Komang Joni Sukriantana maupun I Made Suremawan, lalu saksi Komang Joni Sukriantana yang akan berurusan dengan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa akan meminta dokumen pendukung antara lain PKKPR, gambar ukur tanah dari BPN, tipe rumah, lokasi bangunan, format pdf sertifikat, apabila sudah ada rumah sample maka terdakwa akan meminta sket ruang agar tidak berbeda dengan yang akan terdakwa buat. Setelah itu, terdakwa akan membuatkan dokumen teknis tersebut namun kadang terdakwa bawa ke drafter, kemudian terdakwa melakukan scan tandatangan arsitek yang memiliki SKA lalu menempelkannya pada gambar yang telah dibuat tersebut. Setelah selesai kemudian terdakwa menyerahkan gambar tersebut beserta hasil scan SKA kepada saksi I Made Joni Sukriantana untuk nantinya diuploud pada akun aplikasi SIMBG milik pemohon masing-masing sebagai kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung. Setelah proses tersebut selesai, PBG diterbitkan oleh saksi I Made Kuta selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena Bupati Buleleng telah mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah dan Non Perizinan kepada Kepala DPMPTSP dan pemohon melakukan pembayaran kepada Komang Joni Sukriantana, kemudian saksi I Made Kuta memerintahkan saksi Komang Joni Sukriantana untuk membayar biaya gambar sebesar Rp700.000,00 per unit kepada terdakwa di Dinas PUTR, membayar retribusi sesuai dengan yang ditetapkan dalam SKRD, membayar biaya plat, fotocopy dan lain-lain, dan sisanya sebesar Rp300.000,00 per unit diserahkan oleh saksi Komang Joni Sukriantana kepada saksi I Made Kuta sebagaimana hasil komunikasi antara I Made Kuta dengan terdakwa;
  • Bahwa atas penyampaikan dari saksi I Made Kuta tersebut selanjutnya saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd menyampaikan kepada pemohon PBG bahwa selain membayar retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan luas dan besaran bangunan, juga membayar biaya tambahan untuk untuk membayar biaya gambar, biaya plat dan biaya fotocopy;
  • Bahwa untuk menampung uang pembayaran dari pemohon PBG tersebut, saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd telah menggunakan rekeningnya pada Bank BPD Bali Cabang Singaraja dengan nomor rekening 0140212861305, selain itu juga menggunakan rekening atas nama orang lain yakni atas nama istrinya yakni Ni Nyoman Desi Anggayani dengan nomor rekening 0140212828638 pada Bank BPD Bali Cabang Singaraja, rekening atas nama Wayan Pudja Astawa dengan nomor rekening 0140202746129 pada Bank BPD Bali Cabang Singaraja, rekening atas nama Ketut Saputra Dana dengan nomor rekening 475601013192536 pada Bank BRI Cabang Singaraja, rekening atas nama Kadek Astiti dengan nomor rekening 475601013192536 pada Bank BRI Cabang Singaraja;
  • Bahwa selain melalui saksi I Made Kuta atau Komang Joni Sukriantana, S.Pd, terdapat pemohon PBG yang langsung berurusan dengan terdakwa, antara lain: saksi Kadek Hery Mustika Yasa, saksi I Made Suremawan dan Pande Komang Sunetrayana.
  • Bahwa saksi I Made Suremawan sejak 2022 s.d. 2024 melalui saksi Kadek Hery Mustika Yasa melakukan pengurusan PBG dengan membayar biaya untuk mendapatkan SKA kepada terdakwa di Dinas PUTR Kabupaten Buleleng antara Rp150.000,00 sampai dengan Rp350.000,00 per unit. Gambar tersebut dibuat arsitek yang tidak memiliki SKA, kemudian saksi I Made Suremawan minta kepada terdakwa untuk kelengkapan SKA, sehingga selain biaya untuk membuat gambar (untuk rumah subsidi sekitar Rp350.000,00 sampai Rp400.000,00 tergantung tipe), saksi I Made Suremawan juga mengeluarkan biaya untuk meminta kelengkapan SKA dari terdakwa sekitar Rp150.000,00 s.d. Rp350.000,00 per unit. Saksi I Made Suremawan takut apabila tidak membayar biaya yang telah disepakati kepada terdakwa maka permohonan PBG saksi I Made Suremawan akan ditolak.
  • Bahwa saksi Kadek Hery Mustika Yasa melakukan pengurusan PBG PT. Purnama Sri Amerta dimulai sekitar tahun 2022 sampai dengan sekitar Januari 2025 dengan membayar biaya langsung kepada terdakwa untuk percepatan proses pemeriksaan dokumen PBG dan penyewaan SKA karena saksi Kadek Hery Mustika Yasa dan tim tidak memiliki arsitek yang memiliki SKA dengan biaya sebesar Rp200.000,00 sampai dengan Rp300.000,00 per unit dalam 6 proyek yang berlokasi di Desa Menyali (46 unit), Desa Tukadmungga (50 unit), Desa Dencarik (21 unit), Desa Tegallinggah (30 unit), Desa Kayuputih (26 unit), Desa Jagaraga (76 unit). Saksi membayar biaya percepatan proses pemeriksaan dokumen PBG kepada terdakwa karena dipersulit dalam proses permohonan PBG dan terkadang tidak diperiksa sehingga proses PBG tersebut sangat lama, sehingga saksi Kadek Hery Mustika Yasa meminta bantuan terdakwa supaya dipercepat dan terdakwa mengatakan akan dibantu namun jangan melupakan terdakwa setelah PBG selesai, dan setelah PBG selesai saksi Kadek Hery Mustika Yasa memberikan uang kepada terdakwa.
  • Bahwa proses penyewaan SKA yang saksi Kadek Hery Mustika Yasa lakukan kepada terdakwa yaitu setelah ada hasil pengukuran blok kavling dari BPN, saksi Kadek Hery Mustika Yasa menghubungi terdakwa untuk menyewa SKA, kemudian terdakwa meminta lokasi rencana pembangunan, dan berapa jumlah bangunan, setelah gambar selesai dibuat oleh arsitek di kantor saksi Kadek Hery Mustika Yasa dan tim, lalu gambar tersebut saksi Kadek Hery Mustika Yasa cetak dan serahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa memeriksa gambar tersebut dan memberikan watermark pada gambar tersebut lalu gambar tersebut dikembalikan lagi kepada saksi Kadek Hery Mustika Yasa beserta SKA lalu saksi Kadek Hery Mustika Yasa upload ke aplikasi SIMBG sebagai kelengkapan persyaratan permohonan PBG. Setelah proses PBG di Dinas PUTR selesai kemudian saksi Kadek Hery Mustika Yasa dan tim melakukan pencetakan (Surat Keterangan Retribusi Daerah) dan melakukan pembayaran SKRD sesuai dengan nominal yang tertera pada aplikasi SIMBG, setelah itu bukti bayarnya diuploud lagi ke aplikasi SIMBG, setelah itu barulah dilakukan proses penerbitan PBG oleh Dinas DPMPTSP.
  • Bahwa saksi Pande Komang Sunetrayana membayar jasa (gambar + upload) sejumlah Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per unit kepada terdakwa setelah itu barulah Pande Komang Sunetrayana membayar SKRD dan jumlah uang yang telah dikeluarkan untuk pengurusan PBG adalah Rp700.000,- x 7 unit = Rp4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diserahkan oleh saksi Pande Komang Sunetrayana kepada terdakwa di Warung Jl. Mawar – Singaraja pada akhir tahun 2024.
  • Bahwa saksi Made Adipa mengajukan permohonan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) sebanyak 8 (delapan) unit untuk perumahan di Jineng Dalem yang mana permohonan tersebut diproses oleh saksi Komang Joni Sukriantana dan atas permohonan PBG tersebut saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd menyampaikan sesuai dengan pesan saksi I Made Kuta bahwa biaya permohonan PBG adalah sebesar Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga Made Adipa melalui saksi Luh Putu Swati menyerahkan uang kepada saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd sebesar Rp1.470.000,00 x 8 unit  = Rp11.760.000,00 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi I Made Kuta dan terdakwa;
  • Bahwa saksi Kadek Budiasa selaku Direktur PT. Pacung Permai pada saat mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangun Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah subsidi yang dibangun PT. Pacung Permai telah meminta bantuan saksi Made Suremawan yang mana untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut saksi Kadek Budiasa dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit untuk IMB dan Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per unit untuk PBG, yang mana pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan PBG atau IMB yang keluar dengan rincian uang IMB dan PBG yang telah dibayarkan oleh saksi Kadek Budiasa kepada terdakwa melalui Made Suremawan adalah sebagai berikut:
  • Tanggal 07/10/2019 sebesar Rp. 50.003.500,00
  • Tanggal 18/12/2019 sebesar Rp. 50.003.500,00 (IMB Kubutambahan);
  • Tanggal 17/04/2020 sebesar Rp. 10.000.000,00 (kubutambahan);
  • Tanggal 30/09/2020 sebesar Rp. 5.000.000,00
  • Tanggal 16/10/2020 sebesar Rp. 10.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 19/12/2020 sebesar Rp. 5.000.000,00
  • Tanggal 19/12/2020 sebesar Rp. 15.000.000,00 (pengelatan);
  • Tanggal 05/01/2021 sebesar Rp. 20.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 08/01/2021 sebesar Rp. 6.000.000,00;
  • Tanggal 18/03/2021 sebesar Rp. 10.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 28/04/2021 sebesar Rp. 10.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 07/05/2021 sebesar Rp. 5.000.000,00 (tukad mungga);
  • Tanggal 13/05/2021 sebesar Rp. 8.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 19/05/2021 sebesar Rp. 10.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 14/03/2022 sebesar Rp. 10.000.000,00;
  • Tanggal 13/05/2022 sebesar Rp. 25.900.000,00 (PBG Pengelatan dan Kubutambahan);
  • Tanggal 15/07/2022 sebesar Rp. 18.900.000,00 (PBG panji);
  • Tanggal 10/08/2022 sebesar Rp. 12.825.000,00 (PBG Penglatan);
  • Tanggal 14/02/2023 sebesar Rp. 38.325.000,00;
  • Tanggal 28/03/2023 sebesar Rp. 23.800.000,00 (PBG Banyuning).

Sehingga total uang yang telah diserahkan oleh Kadek Budiasa kepada terdakwa melalui Made Suremawan untuk pengurusan IMB dan PBG adalah Rp. 343.757.000,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

  • Bahwa saksi Nyoman Agus Kamajaya selaku Direktur PT Bumimas Grup telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng untuk pembangunan rumah subsidi yang dibangun PT. Bumimas Group yang mana untuk pengurusan permohonan PBG tersebut saksi I Made Kuta telah mengenakan biaya sebesar Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per unit/PBG dan atas pengenaan biaya tersebut saksi Nyoman Agus Kamajaya telah menyerahkan uang kepada saksi I Made Kuta melalui Komang Joni Sukriantana dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 355.460.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :
          1. Perum Ramajaya Asri Dencarik II sebanyak 12 X Rp 1.470.000,00 = Rp 17.640.000,00;
          2. Perum Ramajaya Asri Dencarik III sebanyak 10 X Rp 1.470.000,00 = Rp 14.700.000,00;
          3. Perum Ramajaya Asri Dencarik IV sebanyak 20 X Rp 1.470.000,00 = Rp 29.400.000,00;
          4. Perum Ramajaya Asri Dencarik V sebanyak 29 X Rp 1.470.000,00 = Rp 42.630.000,00, namun saksi baru membayar DP sebesar Rp 20.300.000,00 (ditransfer ke rekening an. Ketut Saputra Dana atas permintaan Komang Joni Sukriantana) dan sampai saat ini PBG belum terbit;
          5. Perum Ramajaya Asri Residence III Temukus sebanyak 34 X Rp 1.470.000,00 = Rp 49.980.000,00;
          6. Perum Ramajaya Asri Residence IV Temukus sebanyak 39 PBG X Rp 1.470.000,00 = Rp 57.330.000,00;
          7. Perum Ramajaya Asri Residence V Temukus sebanyak 38 X Rp 1.470.000,00 = Rp 55.860.000,00;
          8. Perum Ramajaya Asri Residence VI Temukus sebanyak 75 X Rp 1.470.000,00 = Rp 110.250.000,00.
  • Bahwa saksi Nyoman Agus Kamajaya telah melakukan pembayaran atas biaya tersebut melalui transfer ke rekening atas nama Ketut Saputra Dana sebesar Rp 20.300.000,00, rekening atas nama Ni Nyoman Desi Anggayani sebesar Rp 31.590.000,00 dan rekening atas nama Wayan Pudja Astawa sebesar Rp 175.340.000,00, sedangkan sisanya sebesar Rp 148.530.000,00 diserahkan secara tunai kepada saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd;
  • Bahwa saksi Gede Agus Kristiawan selaku Direktur PT. Sembilan Sembilan  Property telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng untuk pembangunan rumah subsidi yang dibangun PT. Sembilan Sembilan Property yang mana untuk pengurusan permohonan PBG tersebut saksi I Made Kuta telah mengenakan biaya sebesar Rp. 1.470.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) perunit/PBG dan atas pengenaan biaya tersebut saksi Gede Agus Kristiawan telah menyerahkan uang dengan rincian :
  • Untuk Perumahan Puri Dolpin Ds. Kalibubuk - Kab. Buleleng, saksi Gede Agus Kristiawan dikenakan biaya secara global sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah) untuk 68 (enam puluh delapan) unit PBG, yang mana uang tersebut diserahkan saksi Gede Agus Kristiawan kepada saksi Komang Joni Sukriantana bertempat di Proyek sekitar tanggal 5 Februari 2023;
  • Untuk Perumahan Kubujati Jl. P. Buton - Banyunung - Kab. Buleleng, saksi Gede Agus Kristiawan dikenakan biaya PBG sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk 78 Unit PBG, yang dibayarkan sekaligus kepada saksi Komang Joni Sukriantana pada tanggal 27 September 2022 di Apel Mart;
  • Untuk Perumahan Graha Tegal Amertha 99, Jl. Gn. Lempuyang Br. Tegal – Kec. Buleleng, saksi Gede Agus Kristiawan membayar biaya PBG sebesar Rp52.650.000,00 (lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 39 Unit PBG, yang mana uang tersebut saksi Gede Agus Kristiawan serahkan kepada anak buah Made Suremawan pada tanggal 15 Juli 2022 di Proyek Perumahan di Jl. Gunung Lempuyang;
  • Untuk Perumahan di Perum Komodo Asri Jl. P. Komodo Gg. Ugrasena Desa Banyuning - Kab. Buleleng, saksi Gede Agus Kristiawan dikenakan biaya PBG sebesar Rp87.600.000,00 (delapan puluh tujuh  juta enam ratus ribu rupiah) untuk 59 unit PBG, yang mana uang tersebut diserahkan sekaligus kepada Komang Joni Sukriantana pada tanggal 12 September 2023 di Proyek Jalan Gunung Lempuyang;
  • Bahwa selain itu, masih banyak pengurusan permohonan PBG yang dilakukan oleh saksi I Made Kuta maupun saksi I Komang Joni Sukriantana, S.Pd atau saksi Made Suremawan bersama dengan terdakwa;
  • Bahwa apabila biaya tersebut tidak diserahkan oleh saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd kepada saksi I Made Kuta maka PBG dalam sistem SIMBG tidak akan di klik oleh I Made Kuta sehingga PBG tidak akan bisa terbit. Biaya tersebut harus dibayar oleh pemohon PBG sebelum penerbitan SKRD, namun  ada pula yang membayar penerbitan SKRD namun sebelum penerbitan PBG.
  • Bahwa dari seluruh pengurusan permohonan PBG yang dilakukan oleh saksi I Made Kuta atau saksi Kadek Joni Sukriantana, S.Pd tersebut, sesuai perintah saksi I Made Kuta, saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd telah menyisihkan dan menyerahkan biaya pembuatan gambar teknis PBG kepada terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:

1. Uang yang diterima secara tunai oleh Komang Joni Sukriantana, S.Pd sebesar Rp394.800.000,00;

2. Uang yang diterima Komang Joni Sukriantana, S.Pd melalui rekening atas nama dirinya sendiri, rekening atas nama Ni Nyoman Desi Anggayani, rekening atas nama Wayan Pudja Astawa, rekening atas nama Ketut Saputra Dana dan rekening atas nama Kadek Astiti sebesar Rp 173.900.000,00;

Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp568.700.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) telah diserahkan oleh Komang Joni Sukriantana kepada terdakwa langsung secara tunai baik dengan datang langsung ke rumah terdakwa maupun bertemu di jalan.

  • Bahwa sedangkan biaya pengurusan PBG yang terdakwa terima pembayarannya secara langsung dari pemohon baik untuk pengurusan membayar jasa (gambar + upload) maupun validasi (scan SKA) sebagai berikut:

1. Dari Pande Komang Sunetrayana sejumlah Rp. 700.000,- x 7 unit = Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);

2. Dari Kadek Hery Mustika Yasa sekitar Rp25.000.000 s.d. Rp30.000.000 (scan SKA)

3. Dari I Gede Oki Prayogo sejumlah Rp. 700.000,- x 8 unit = Rp 5.600.000,00.

dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp40.500.000,00

  • Bahwa pemilik SKA yaitu saksi I Wayan Budiarta tidak pernah diminta membuat gambar teknis dan tidak pernah menerima biaya jasa pembuatan gambar teknis dari terdakwa dan tidak mengetahui jika SKA miliknya digunakan untuk kepentingan pengurusan PBG oleh terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa selaku Tim Penilai Teknis yang memiliki kewenangan memeriksa dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan standar teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada pemohon dalam proses konsultasi perencanaan bangunan gedung sebagaimana Pasal 235 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Nomor: 600/0183/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Penugasan Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung Kabupaten Buleleng Tahun 2022 bersama-sama dengan saksi I  Made Kuta telah menyalahgunakan kekuasaannya tersebut dengan meminta uang kepada pemohon PBG yang mengajukan permohonan PBG dan atas permintaan terdakwa maupun saksi I Made Kuta, pemohon PBG dengan terpaksa membayar biaya yang telah diminta baik oleh terdakwa langsung maupun melalui saksi I Made Kuta atau saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd atau Made Suremawan tersebut karena pemohon PBG merasa takut atau khawatir jika PBG yang dimohonkan tidak diterbitkan atau dipersulit atau dihambat proses penerbitannya apabila tidak bersedia menuruti keinginan terdakwa bersama saksi I Made Kuta yang mana uang yang diterima terdakwa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA:

 

---------- Bahwa terdakwa NGAKAN ANOM DIANA KESUMA NEGARA, S.T. yang diangkat dalam jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ahli Muda Kabupaten Buleleng berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 821.2/4474/BKPSDM tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Keahlian Melalui Penyetaraan Jabatan serta diangkat dan ditugaskan sebagai Tim Penilai Teknis (TPT) Bangunan Gedung sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Nomor: 600/0183/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Penugasan Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung Kabupaten Buleleng Tahun 2022 bersama dengan I MADE KUTA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Jalan   Kartini No.7 Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, yang pada waktu menjalankan tugas dalam hal ini sebagai Tim Penilai Teknis (TPT) dalam memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung sebagaimana Pasal 235 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, telah meminta atau menerima pekerjaan, atau menerima penyerahan barang yakni telah meminta uang dari para pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) antara lain saksi Pande Komang Sunetraya+ na sejumlah Rp4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah), saksi I Made Suremawan atau Kadek Hery Mustika Yasa kurang lebih sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), saksi I Gede Oki Prayogo sebesar Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan juga meminta dari pemohon PBG lainnya melalui saksi I Made Kuta dan Komang Joni Sukriantana kurang lebih sebesar Rp568.700.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T. diangkat dalam jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ahli Muda Kabupaten Buleleng berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 821.2/4474/BKPSDM tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Keahlian Melalui Penyetaraan Jabatan;
  • Bahwa selain menjabat dalam jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ahli Muda Kabupaten Buleleng, terdakwa diangkat dan ditugaskan sebagai Tim Penilai Teknis Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Nomor: 600/0183/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Penugasan Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung Kabupaten Buleleng Tahun 2022;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 235 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, terdakwa selaku Tim Penilai Teknis (TPT) mempunyai tugas:

a.   memeriksa dokumen rencana teknis Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi perencanaan Bangunan Gedung;

b.   memeriksa dokumen permohonan SLF perpanjangan;

c.    memeriksa dokumen RTB Bangunan Gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses konsultasi Pembongkaran; dan dalam hal rumah tinggal termasuk dalam klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas TPT dalam memeriksa dokumen rencana teknis dan dokumen RTB dapat dibantu oleh TPA.

  • Bahwa berdasarkan Pasal 235 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, terdakwa selaku TPT menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara profesional, objektif, tidak menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
  • Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Tim Penilai Teknis Kabupaten Buleleng sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng Nomor: 600/0183/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Penugasan Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung Kabupaten Buleleng Tahun 2022, sebagai berikut :

1.   a. memeriksa dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan standar teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada pemohon dalam proses konsultasi perencanaan bangunan gedung;

      b. memeriksa dokumen RTB bangunan gedung berupa rumah tinggal terhadap pemenuhan standar teknis pembongkaran bangunan gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada pemohon dalam proses konsultasi pembongkaran bangunan gedung;

      c. memeriksa dokumen permohonan SLF perpanjangan;

      d. dalam hal rumah tinggal termasuk dalam klasifikasi kompleksitas tidak sederhana, tugas Tim Penilai Teknis dapat dibantu oleh Tim Profesi Ahli;

e. dalam hal proses konsultasi bangunan gedung adat, Tim Penilai Teknis dapat melibatkan masyarakat adat;

2.   Tim Penilai Teknis menjalankan tugas secara profesional, obyektif, tidak PBG dan RTB, serta tidak mempunyai konflik kepentingan;

3.   Penyampaian pertimbangan teknis dan/atau masukan dalam pemeriksaan, dilakukan dengan ketentuan:

      a. pertimbangan teknis dan/atau masukan anggota Tim Penilai Teknis sesuai dengan bidang urusan terkait tugas dan fungsinya;

      b. pertangggungjawaban Tim Penilai Teknis sebatas pada pertimbangan teknis dan/atau masukan yang disampaikan;

4.   Tim Penilai Teknis bertanggungjawab terbatas pada substansi dari pertimbangan teknis, sedangkan tanggung jawab dari dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rumah tinggal atau RTB tetap melekat pada penyedia jasa.

  • Bahwa sedangkan saksi I Made Kuta dalam kedudukannya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah menerima pendelegasian wewenang dari Bupati Buleleng dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan berusaha di daerah dan non perijinan berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan ruang lingkup kewenangan meliputi:
          1. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (penyelenggaraan perizinanannya melalui melalui sistem OSS yang dikelola Lembaga OSS sesuai dengan nora, standar, pedoman dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat);
          2. Persyaratan dasar Perizinana Berusaha, meliputi :
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  • Persetujuan Lingkungan;
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
          1. Non Perizinan, meliputi :
  • Menetapkan mekanisme mulai dari permohonan sampai dengan penyerahan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan kelengkapan persyaratan teknis dan persyaratan administrasi;
  • Penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan;
  • Penandatanganan dan penerbitan baik secara manual maupun elektronik;
  • Penyerahan dokumen Non Perizinan.
  • Bahwa dalam melaksanakan wewenang menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, saksi I Made Kuta selaku Kepala DPMPTSP bertugas:
                1. Menjamin kelancaran pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada masyarakat;
                2. Menyusun Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan untuk Non Perizinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
                3. Melaporkan pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan secara berkala dan/atau secara insidentil kepada Bupati dengan tembusan kepada Perangkat Daerah yang terkait;
  • Bahwa persyaratan permohonan PBG adalah:
  • Dokumen administrasi:
  1. KTP;
  2. Sertifikat Hak Milik;
  3. Dokumen Tata Ruang (PKKPR/Keterangan Rencana Kabupaten);
  4. Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA)
  • Dokumen teknis:
  1. Gambar Arsitektur;
  2. Gambar Struktur;
  3. Gambar Mekanikal Electrical dan Plumbing (MEP);
  4. Sondir Test / tes tanah (jika bangunan tidak sederhana/bertingkat).

Untuk rumah sederhana Gambar Arsitektur, Gambar Struktur dan Gambar Mekanikal Electrical dan Plumbing (MEP) bisa dibuat oleh orang memiliki SKA Arsitek, sedangkan untuk bangunan tidak sederhana gambar tersebut harus dibuat oleh SKA masing-masing keahlian.

  • Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut seluruhnya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang mekanismenya yaitu awalnya permohonan PBG atau SLF diterima oleh operator, selanjutnya operator melakukan pengecekan kelengkapan permohonan yang masuk ke sistem yang telah diupload oleh pemohon meliputi : Dokumen Tata Ruang berupa SKRK atau KKPR atau PKKPR, gambar layout, siteplan, denah, tampak dan gambar detail bangunan (Gambar Rencana Teknis) dan dokumen kepemilikan lahan. Apabila dokumen permohonan telah lengkap maka operator meneruskan ke akun Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng selaku Pengawas kemudian Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng menugaskan kepada Tim Penilai Teknis (TPT) untuk permohonan PBG yang luas bangunannya di bawah 72 m?2; untuk rumah lantai satu dan 90 m?2; untuk rumah lantai dua, sedangkan jika melebihi akan diarahkan ke Tim Profesi Ahli (TPA). Selanjutnya, Tim Penilai Teknis melakukan pengecekan secara detail terhadap dokumen yang telah diupload meliputi dokumen arsitektur, ketentuan teknis struktur dan data teknis mekanikal, electrical dan plumbing. Selain itu, Tim Penilai Teknis mengecek denah, tampak-tampak dan gambar detail bangunan apakah sudah dibuat oleh seseorang yang mempunyai Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) dan apakah telah dilampirkan SKA dalam permohonan tersebut. Apabila denah, tampak-tampak dan gambar detail bangunan tidak dibuat oleh orang yang memiliki SKA maka dalam Dokumen Pemeriksaan dan Evaluasi TPT akan dinyatakan tidak sesuai, kemudian dilaporkan kepada Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng dan dibuatkan Berita Acara Konsultasi TPT dengan rekomendasi mengganti dokumen rencana teknis Bangunan Gedung, sedangkan apabila dalam Dokumen Pemeriksaan dan Evaluasi TPT seluruhnya telah dinyatakan sesuai maka akan diberikan rekomendasi menyetujui dokumen rencana teknis Bangunan Gedung. Untuk dokumen permohonan yang dinyatakan tidak sesuai maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon melalui sistem, sedangkan untuk dokumen permohonan yang dinyatakan telah sesuai maka dilakukan perhitungan retribusi daerah melalui sistem SIMBG, kemudian hasil perhitungan retribusi daerah tersebut divalidasi oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng sebagai penanggung jawab SIMBG dan setelah divalidasi, seluruh dokumen permohonan diserahkan melalui sistem ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan PBG/SLF.
  • Bahwa ketentuan gambar layout, siteplan, denah, tampak dan gambar detail bangunan yang menjadi syarat dalam permohonan PBG harus dibuat oleh arsitektur yang memiliki SKA (Sertifikat Keahlian Arsitektur), hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan dalam sistem SIMBG juga ada kewajiban pemohon mengupload SKA untuk rumah tinggal sederhana sedangkan untuk rumah tidak sederhana selain SKA bagi arsitektur juga harus mengupload sertifikat keahlian strukturnya, yang mana persyaratan tersebut menjadi hambatan bagi pemohon PBG karena gambar layout, siteplan, denah, tampak dan gambar detail bangunan yang diajukan oleh pemohon hampir sebagian besar tidak dibuat oleh arsitektur yang memiliki SKA. Saksi I Made Kuta yang mengetahui hal tersebut kemudian berkomunikasi dengan terdakwa selaku Tim Penilai Teknis yang mempunyai kewenangan penuh untuk menilai persyaratan dokumen yang diajukan oleh Pemohon PBG meliputi dokumen arsitektur, ketentuan teknik struktur dan data teknis mekanikal electrical dan plumbing, membicarakan mengenai biaya pembuatan gambar layout, siteplan, denah, tampak dan gambar detail bangunan dan pada saat itu terdakwa menyampaikan biaya gambarnya adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang mana dari hasil komunikasi tersebut kemudian saksi I Made Kuta menghitung biaya permohonan PBG adalah sebesar Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang meliputi biaya gambar, biaya retribusi, biaya plat dan biaya fotocopy, selanjutnya saksi I Made Kuta juga menanyakan kepada terdakwa mengenai biaya untuk pendampingan untuk pengurusan PBG dan untuk itu terdakwa menyetujui untuk biaya gambar hanya sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan selisihnya sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya pendampingan sebagaimana permintaan saksi I Made Kuta;
  • Bahwa setelah ada kesepakatan antara terdakwa dengan saksi I Made Kuta terkait dengan biaya pengurusan PBG, selanjutnya I Made Kuta menyampaikan kepada saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd yang bertugas sebagai operator SIMBG pada Dinas DPMPSTP agar apabila nanti ada yang mengurus Persetujuan Bangun Gedung khususnya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disampaikan terlebih dahulu biayanya sebesar Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh rupiah) namun supaya nanti tidak menimbulkan masalah maka apabila pelaku usaha tidak bersedia membayar sejumlah tersebut agar mencari konsultan atau arsitektur lain;
  • Bahwa pada saat ada pemohon yang meminta bantuan mengurus PBG kepada saksi I Made Kuta maka saksi I Made Kuta mengarahkan supaya langsung berurusan dengan saksi Komang Joni Sukriantana maupun I Made Suremawan, lalu saksi Komang Joni Sukriantana yang akan berurusan dengan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa akan meminta dokumen pendukung antara lain PKKPR, gambar ukur tanah dari BPN, tipe rumah, lokasi bangunan, format pdf sertifikat, apabila sudah ada rumah sample maka terdakwa akan meminta sket ruang agar tidak berbeda dengan yang akan terdakwa buat. Setelah itu, terdakwa akan membuatkan dokumen teknis tersebut namun kadang terdakwa bawa ke drafter, kemudian terdakwa melakukan scan tandatangan arsitek yang memiliki SKA lalu menempelkannya pada gambar yang telah dibuat tersebut. Setelah selesai kemudian terdakwa menyerahkan gambar tersebut beserta hasil scan SKA kepada saksi I Made Joni Sukriantana untuk nantinya diuploud pada akun aplikasi SIMBG milik pemohon masing-masing sebagai kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung. Setelah proses tersebut selesai, PBG diterbitkan oleh saksi I Made Kuta selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena Bupati Buleleng telah mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah dan Non Perizinan kepada Kepala DPMPTSP dan pemohon melakukan pembayaran kepada Komang Joni Sukriantana, kemudian saksi I Made Kuta memerintahkan saksi Komang Joni Sukriantana untuk membayar biaya gambar sebesar Rp700.000,00 per unit kepada terdakwa di Dinas PUTR, membayar retribusi sesuai dengan yang ditetapkan dalam SKRD, membayar biaya plat, fotocopy dan lain-lain, dan sisanya sebesar Rp300.000,00 per unit diserahkan oleh saksi Komang Joni Sukriantana kepada saksi I Made Kuta sebagaimana hasil komunikasi antara I Made Kuta dengan terdakwa;
  • Bahwa atas penyampaikan dari saksi I Made Kuta tersebut selanjutnya saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd menyampaikan kepada pemohon PBG bahwa selain membayar retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan luas dan besaran bangunan, juga membayar biaya tambahan untuk untuk membayar biaya gambar, biaya plat dan biaya fotocopy;
  • Bahwa untuk menampung uang pembayaran dari pemohon PBG tersebut, saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd telah menggunakan rekeningnya pada Bank BPD Bali Cabang Singaraja dengan nomor rekening 0140212861305, selain itu juga menggunakan rekening atas nama orang lain yakni atas nama istrinya yakni Ni Nyoman Desi Anggayani dengan nomor rekening 0140212828638 pada Bank BPD Bali Cabang Singaraja, rekening atas nama Wayan Pudja Astawa dengan nomor rekening 0140202746129 pada Bank BPD Bali Cabang Singaraja, rekening atas nama Ketut Saputra Dana dengan nomor rekening 475601013192536 pada Bank BRI Cabang Singaraja, rekening atas nama Kadek Astiti dengan nomor rekening 475601013192536 pada Bank BRI Cabang Singaraja;
  • Bahwa selain melalui saksi I Made Kuta atau Komang Joni Sukriantana, S.Pd, terdapat pemohon PBG yang langsung berurusan dengan terdakwa, antara lain: saksi Kadek Hery Mustika Yasa, saksi I Made Suremawan dan Pande Komang Sunetrayana.
  • Bahwa saksi I Made Suremawan sejak 2022 s.d. 2024 melalui saksi Kadek Hery Mustika Yasa melakukan pengurusan PBG dengan membayar biaya untuk mendapatkan SKA kepada terdakwa di Dinas PUTR Kabupaten Buleleng antara Rp150.000,00 sampai dengan Rp350.000,00 per unit. Gambar tersebut dibuat arsitek yang tidak memiliki SKA, kemudian saksi I Made Suremawan minta kepada terdakwa untuk kelengkapan SKA, sehingga selain biaya untuk membuat gambar (untuk rumah subsidi sekitar Rp350.000,00 sampai Rp400.000,00 tergantung tipe), saksi I Made Suremawan juga mengeluarkan biaya untuk meminta kelengkapan SKA dari terdakwa sekitar Rp150.000,00 s.d. Rp350.000,00 per unit. Saksi I Made Suremawan takut apabila tidak membayar biaya yang telah disepakati kepada terdakwa maka permohonan PBG saksi I Made Suremawan akan ditolak.
  • Bahwa saksi Kadek Hery Mustika Yasa melakukan pengurusan PBG PT. Purnama Sri Amerta dimulai sekitar tahun 2022 sampai dengan sekitar Januari 2025 dengan membayar biaya langsung kepada terdakwa untuk percepatan proses pemeriksaan dokumen PBG dan penyewaan SKA karena saksi Kadek Hery Mustika Yasa dan tim tidak memiliki arsitek yang memiliki SKA dengan biaya sebesar Rp200.000,00 sampai dengan Rp300.000,00 per unit dalam 6 proyek yang berlokasi di Desa Menyali (46 unit), Desa Tukadmungga (50 unit), Desa Dencarik (21 unit), Desa Tegallinggah (30 unit), Desa Kayuputih (26 unit), Desa Jagaraga (76 unit). Saksi membayar biaya percepatan proses pemeriksaan dokumen PBG kepada terdakwa karena dipersulit dalam proses permohonan PBG dan terkadang tidak diperiksa sehingga proses PBG tersebut sangat lama, sehingga saksi Kadek Hery Mustika Yasa meminta bantuan terdakwa supaya dipercepat dan terdakwa mengatakan akan dibantu namun jangan melupakan terdakwa setelah PBG selesai, dan setelah PBG selesai saksi Kadek Hery Mustika Yasa memberikan uang kepada terdakwa.
  • Bahwa proses penyewaan SKA yang saksi Kadek Hery Mustika Yasa lakukan kepada terdakwa yaitu setelah ada hasil pengukuran blok kavling dari BPN, saksi Kadek Hery Mustika Yasa menghubungi terdakwa untuk menyewa SKA, kemudian terdakwa meminta lokasi rencana pembangunan, dan berapa jumlah bangunan, setelah gambar selesai dibuat oleh arsitek di kantor saksi Kadek Hery Mustika Yasa dan tim, lalu gambar tersebut saksi Kadek Hery Mustika Yasa cetak dan serahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa memeriksa gambar tersebut dan memberikan watermark pada gambar tersebut lalu gambar tersebut dikembalikan lagi kepada saksi Kadek Hery Mustika Yasa beserta SKA lalu saksi Kadek Hery Mustika Yasa upload ke aplikasi SIMBG sebagai kelengkapan persyaratan permohonan PBG. Setelah proses PBG di Dinas PUTR selesai kemudian saksi Kadek Hery Mustika Yasa dan tim melakukan pencetakan (Surat Keterangan Retribusi Daerah) dan melakukan pembayaran SKRD sesuai dengan nominal yang tertera pada aplikasi SIMBG, setelah itu bukti bayarnya diuploud lagi ke aplikasi SIMBG, setelah itu barulah dilakukan proses penerbitan PBG oleh Dinas DPMPTSP.
  • Bahwa saksi Pande Komang Sunetrayana membayar jasa (gambar + upload) sejumlah Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per unit kepada terdakwa setelah itu barulah Pande Komang Sunetrayana membayar SKRD dan jumlah uang yang telah dikeluarkan untuk pengurusan PBG adalah Rp700.000,- x 7 unit = Rp4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diserahkan oleh saksi Pande Komang Sunetrayana kepada terdakwa di Warung Jl. Mawar – Singaraja pada akhir tahun 2024.
  • Bahwa saksi Made Adipa mengajukan permohonan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) sebanyak 8 (delapan) unit untuk perumahan di Jineng Dalem yang mana permohonan tersebut diproses oleh saksi Komang Joni Sukriantana dan atas permohonan PBG tersebut saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd menyampaikan sesuai dengan pesan saksi I Made Kuta bahwa biaya permohonan PBG adalah sebesar Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga Made Adipa melalui saksi Luh Putu Swati menyerahkan uang kepada saksi Komang Joni Sukriantana, S.Pd sebesar Rp1.470.000,00 x 8 unit  = Rp11.760.000,00 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi I Made Kuta dan terdakwa;
  • Bahwa saksi Kadek Budiasa selaku Direktur PT. Pacung Permai pada saat mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangun Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah subsidi yang dibangun PT. Pacung Permai telah meminta bantuan saksi Made Suremawan yang mana untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut saksi Kadek Budiasa dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit untuk IMB dan Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per unit untuk PBG, yang mana pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan PBG atau IMB yang keluar dengan rincian uang IMB dan PBG yang telah dibayarkan oleh saksi Kadek Budiasa kepada terdakwa melalui Made Suremawan adalah sebagai berikut:
  • Tanggal 07/10/2019 sebesar Rp. 50.003.500,00
  • Tanggal 18/12/2019 sebesar Rp. 50.003.500,00 (IMB Kubutambahan);
  • Tanggal 17/04/2020 sebesar Rp. 10.000.000,00 (kubutambahan);
  • Tanggal 30/09/2020 sebesar Rp. 5.000.000,00
  • Tanggal 16/10/2020 sebesar Rp. 10.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 19/12/2020 sebesar Rp. 5.000.000,00
  • Tanggal 19/12/2020 sebesar Rp. 15.000.000,00 (pengelatan);
  • Tanggal 05/01/2021 sebesar Rp. 20.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 08/01/2021 sebesar Rp. 6.000.000,00;
  • Tanggal 18/03/2021 sebesar Rp. 10.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 28/04/2021 sebesar Rp. 10.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 07/05/2021 sebesar Rp. 5.000.000,00 (tukad mungga);
  • Tanggal 13/05/2021 sebesar Rp. 8.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 19/05/2021 sebesar Rp. 10.000.000,00 (peramboan);
  • Tanggal 14/03/2022 sebesar Rp. 10.000.000,00;
  • Tanggal 13/05/2022 sebesar Rp. 25.900.000,00 (PBG Pengelatan dan Kubutambahan);
  • Tanggal 15/07/2022 sebesar Rp. 18.900.000,00 (PBG panji);
  • Tanggal 10/08/2022 sebesar Rp. 12.825.000,00 (PBG Penglatan);
  • Tanggal 14/02/2023 sebesar Rp. 38.325.000,00;
  • Tanggal 28/03/2023 sebesar Rp. 23.800.000,00 (PBG Banyuning).

Sehingga total uang yang telah diserahkan oleh Kadek Budiasa kepada terdakwa melalui Made Suremawan untuk pengurusan IMB dan PBG adalah Rp. 343.757.000,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

  • Bahwa saksi Nyoman Agus Kamajaya selaku Direktur PT Bumimas Grup telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng untuk pembangunan rumah subsidi yang dibangun PT. Bumimas Group yang mana untuk pengurusan permohonan PBG tersebut saksi I Made Kuta telah mengenakan biaya sebesar Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per unit/PBG dan atas pengenaan biaya tersebut saksi Nyoman Agus Kamajaya telah menyerahkan uang kepada saksi I Made Kuta melalui Komang Joni Sukriantana dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 355.460.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :
          1. Perum Ramajaya Asri Dencarik II sebanyak 12 X Rp 1.470.000,00 = Rp 17.640.000,00;
          2. Perum Ramajaya Asri Dencarik III sebanyak 10 X Rp 1.470.000,00 = Rp 14.700.000,00;
          3. Perum Ramajaya Asri Dencarik IV sebanyak 20 X Rp 1.470.000,00 = Rp 29.400.000,00;
          4. Perum Ramajaya Asri Dencarik V sebanyak 29 X Rp 1.470.000,00 = Rp 42.630.000,00, namun saksi baru membayar DP sebesar Rp 20.300.000,00 (ditransfer ke rekening an. Ketut Saputra Dana atas permintaan Komang Joni Sukriantana) dan sampai saat ini PBG belum terbit;
          5. Perum Ramajaya Asri Residence III Temukus sebanyak 34 X Rp 1.470.000,00 = Rp 49.980.000,00;
          6. Perum Ramajaya Asri Residence IV Temukus sebanyak 39 PBG X Rp 1.470.000,00 = Rp 57.330.000,00;
          7. Perum Ramajaya Asri Residence V Temukus sebanyak 38 X Rp 1.470.000,00 = Rp 55.860.000,00;
          8. Perum Ramajaya Asri Residence VI Temukus sebanyak 75 X Rp 1.470.000,00 = Rp 110.250.000,00.
  • Bahwa saksi Nyoman Agus Kamajaya telah melakukan pembayaran atas biaya tersebut melalui transfer ke rekening atas nama Ketut Saputra Dana sebesar Rp 20
Pihak Dipublikasikan Ya