| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 756/Pid.B/2026/PN Dps | PUTU OKA BHISMANING,SH | 1.PETRUS LEDU RENGU 2.EDON BORA PAYU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 756/Pid.B/2026/PN Dps | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4493/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : PDM-390/N.1.10/Eoh.2/06/2026
Terdakwa INama lengkap : Petrus Ledu Rengu No. Identitas : 5312112307050002 Tempat lahir : Praikataga Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 23 Februari 2005 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Drupadi Gang XII No. 6, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Praikataga RT. 016 RW. 008, Kel. Bali Loku, Kec. Wanokaka, Kab. Sumba Barat, NTT (KTP) Agama : Kristen Pekerjaan : Buruh harian lepas
Terdakwa IINama lengkap : Edon Bora Payu No. Identitas : 5317036090600002 Tempat lahir : Paraiwunga Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 21 Januari 2005 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Drupadi Gang XII No. 6, Kel. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau Paraiwunga, Kel. Watu Asa, Kec. Mamboro, Kab. Sumba Tengah, NTT (KTP) Agama : Kristen Pekerjaan : Buruh harian lepas
Terdakwa I
: RUTAN, 23 Juni 2026 s/d 22 Juli 2026
Terdakwa II : Dilakukan penahanan dalam perkara lain
Kesatu----Bahwa Terdakwa I PETRUS LEDU RENGU dan Terdakwa II EDON BORA PAYU pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kos tempat tinggal saksi JEMURUDIN yang beralamat di Jalan Bung Tomo V No. 52, Kel. Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau
seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidaka diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu ” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------ -------------------------------------------------------------DAN----------------------------------------------------------
Kedua
----Bahwa Terdakwa I PETRUS LEDU RENGU dan Terdakwa II EDON BORA PAYU pada hari Sabtu, tanggal 4 April 2026, sekitar pukul 21.30 WITA atau pada waktu lain pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di parkiran Lapangan Puputan Badung di Jalan Surapati, Dauh Puri Kangin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, secara bersama-sama dan bersekutu ” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------
kemudian Para Terdakwa menuju ke parkiran sepeda motor, sesampainya di parkiran sepeda motor, Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO yang terparkir di sebelah kanan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna silver tanpa nomor polisi yang para Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa II mengecek kondisi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO tersebut yang ternyata tidak dikunci stang, lalu Terdakwa II naik ke atas sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna silver dan mendorong dari belakang dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa I sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO berhasil Para Terdakwa ambil selanjutnya Para Terdakwa menuju ke tempat tinggal saksi USMAN NDAPA yang berada di Jalan Sekar Tunjung 11 No. 20, Kel. Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar.
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
