Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2023/PN Dps YUDIARTO YUSUF Kepala Kepolisian Resor Badung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2023/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUDIARTO YUSUF
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Badung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA atas dugaan tindak pidana masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Status Tersangka terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PEMOHON;
  4. Menghukum TERMOHON membayar ganti kerugian sebesar Rp 1.000.000.000, - (Satu Milyar Rupiah) kepada PEMOHON sebagai akibat dari tindakan TERMOHON yang menetapkan tersangka secara tidak sah;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON sekurang-kurangnya pada 2 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 6 majalah nasional, 1 radio nasional dan 4 radio lokal selama 3 hari berturut-turut;
  6. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON;

ATAU (SUBSIDAIR):

            Jika Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya