Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
798/Pid.Sus/2024/PN Dps I WAYAN SUTARTA,SH HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 798/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3132/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I WAYAN SUTARTA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

    Jl. PB. Sudirman No. 3 Denpasar, Bali 80113

Tlp. (0361) 236954/website http://www.kejari-denpasar.go.id

=====================================================================

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

      NOMOR : REG.PERK : PDM-462/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. Identitas terdakwa :

      Nama Terdakwa                     :  HERMAN

Nomor Identitas                       :  KTP : 5171040306920008

Tempat lahir                            :  Bangkalan.

Umur/Tanggal Lahir                :  31 Tahun / 03 Juni 1992

Jenis kelamin                          :  Laki-laki.

Kebangsaan                            :  Indonesia

Tempat tinggal                        : Rumah Kos, Banjar Puseh, Desa Sading, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali.

A g a m a                                :  Islam

Pekerjaan                                :  Wiraswasta (Tukang Las)

Pendidikan                              :  SD.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                      : tanggal 31 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024.
  • Perpanjangan Penangkapan           : tanggal 03 Juni 2024 s/d 06 Juni 2024.
  1. Penahanan                             
  • Penyidik                                           : Rutan, sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024.
  • Perpanjangan PU                            :  Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 03 Agustus 2024.
  • Perpanjangan Ketua PN                 :  Rutan, sejak tanggal 04 Agustus 2024 s/d 02 September 2024.
  • Penuntut Umum                              :  Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024.
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

---------Bahwa Terdakwa HERMAN bersama-sama dengan I MADE AGUS ARTHA YASA Als.         JURAGAN Als. BERNAT (terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Parkiran KFC, Jalan Gatot Subroto Barat, Banjar Lepang, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang mengadili, terdakwa telah melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina/sabu dengan berat keseluruhan : 20,30 gram brutto atau 19,59 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tahun 2019 terdakwa berkenalan dengan seseorang bernama JURAGAN alias BERNAT (saksi I MADE AGUS ARTHA YASA) di Lapas Narkotika Bangli karena bersama-sama menjalani hukuman dalam kasus Narkotika dan terdakwa bertemu kembali dengan JURAGAN alias BERNAT pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 untuk bekerjasama melakukan pekerjaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

 

  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 17.00 Wita terdakwa dihubungi oleh JURAGAN alias BERNATuntuk mengambil paket narkotika jenis sabu di depan toko Harmonis di Jalan Cokroaminoto Denpasar dan atas perintah JURAGAN alias BERNAT tersebut terdakwa bersedia untuk mengambil paket sabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih No.Polisi DK.6885 MN.

 

  • Sesampainya terdakwa di toko Harmonis di Jalan Cokroaminoto Denpasar, terdakwa bertemu dengan JURAGAN alias BERNAT yang tidak lain adalah saksi I MADE AGUS ARTHA YASA dan terdakwa diberikan 1 (satu) buah bungkus plastic permen merk. HEXOS warna hijau yang didalamnya berisi paket sabu untuk diantarkan dan di serahkan kepada seseorang yang benama SELIN di Parkiran KFC Jalan Gatot Subroto Barat, Banjar Lepang, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan ketika terdakwa menunggu kedatangan seseorang bernama SELIN, tiba-tiba datang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan sepeda motor yang dibawanya.

 

  • Dan dari hasil penggeledahan petugas Kepolisian menemukan didalam Dasboard sepeda motor Honda Beat warna putih No.DK.6885 MN, barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic permen merk. HEXOS warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang dibungkus tisu dan lakban warna putih didalamnya berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis sabu/metamfetamina dengan berat 20,30 gram brutto atau 19,59 gram netto (kode A).

 

  • Selain barang bukti narkotika disita pula 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Polisi DK.6885 MN dan 1 (satu) buah Handphone merk. Realme C30S berwarna biru dengan Sim Card 085707262523 milik terdakwa Herman.

 

  • Bahwa sebelum ditangkap terdakwa telah melakukan pekerjaan mengambil maupun menyerahkan paket narkotika jenis sabu atas perintah JURAGAN alias BERNAT yang tidak lain adalah saksi I MADE AGUS ARTHA YASA antara lain :

 

  • Pertama : pada tanggal 02 Mei 2024 terdakwa mengambil tempelan 1 (satu) paket sabu di Jalan Ida Bagus Mantra seputaran Pantai Lebih dan diberikan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kedua : pada tanggal 09 Mei 2024 terdakwa mengambil tempelan 1 (satu) paket sabu di di daerah Abian Semal dan diberikan upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Ketiga : pada tanggal 20 Mei 2024 terdakwa mengambil tempelan 1 (satu) paket sabu di daerah Jalan Imam Bonjol dan diberikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Keempat : pada tanggal 24 Mei 2024 terdakwa mengambil tempelan 1 (satu) paket sabu di daerah Jalan Ahmad Yani dan diberikan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor  LAB : 764/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, Amd, SH.M.Si dan A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa barang bukti nomor : …………………………………………………………

 

1.   5235/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 pada Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2.  5236/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;

 

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya surat ijin dari Pejabat yang berwenang  untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram jenis metamfetamina/sabu;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa HERMAN, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Parkiran KFC, Jalan Gatot Subroto Barat, Banjar Lepang, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina/sabu dengan berat keseluruhan : 20,30 gram brutto atau 19,59 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 17.00 Wita terdakwa dihubungi oleh JURAGAN alias BERNATuntuk mengambil paket narkotika jenis sabu di depan toko Harmonis di Jalan Cokroaminoto Denpasar dan atas perintah JURAGAN alias BERNAT tersebut terdakwa bersedia untuk mengambil paket sabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih No.DK.6885 MN.

 

  • Sesampainya terdakwa di toko Harmonis di Jalan Cokroaminoto Denpasar, terdakwa bertemu dengan JURAGAN alias BERNAT yang tidak lain adalah saksi I MADE AGUS ARTHA YASA dan terdakwa diberikan 1 (satu) buah bungkus plastic permen merk. HEXOS warna hijau yang didalamnya berisi paket sabu untuk diantarkan dan serahkan kepada seseorang yang benama SELIN di Parkiran KFC Jalan Gatot Subroto Barat, Banjar Lepang, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan ketika terdakwa menunggu kedatangan seseorang bernama SELIN, tiba-tiba datang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan sepeda motor yang dibawanya.

 

  • Dan dari hasil penggeledahan petugas Kepolisian menemukan didalam Dasboard sepeda motor Honda Beat warna putih No.DK.6885 MN, barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic permen merk. HEXOS warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang dibungkus tisu dan lakban warna putih didalamnya berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis sabu/metamfetamina dengan berat 20,30 gram brutto atau 19,59 gram netto (kode A).

 

  • Selain barang bukti narkotika disita pula 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Polisi DK.6885 MN dan 1 (satu) buah Handphone merk. Realme C30S berwarna biru dengan Sim Card 085707262523 milik terdakwa Herman.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor  LAB : 764/NNF/2024 tanggal 02 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, Amd, SH.M.Si dan A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si, apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa barang bukti nomor :  ……….....................................................................

 

1.   5235/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 pada Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

2.  5236/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;

 

  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya surat ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina/sabu;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

    

Denpasar, 19 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

 

I WAYAN SUTARTA, S.H.M.H.

 Jaksa Utama Pratama Nip. 196807121988031001                                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya