| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
” Demi Keadilan dan Kebenaran P.29
Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT - DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM-253/ BDG/EOH/06/2026.
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : ALIP Als NANDO
Tempat lahir : Ponorogo.
NIK : 350213006000004
Umur / tgl. Lahir : 25 tahun/ 30 Juni 2000.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat KTP : Dukuh Krajan RT/RW 003/001 Kel/Desa Watubonang Kecamatan Badegan Kabiupaten Ponrogo Jawa Timur.
Alamat sementara : Bedeng Proyek Br.Bersih Kel/Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal Kab.Badung..
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Pendidikan : SD.
B. PENAHANAN TERDAKWA
-
- Oleh Penyidik dengan jenis Penahanan Rutan di Polres Tabanan
- Diperpanjang masa penahanannya oleh Penuntut dengan jenis Penahanan Rutan
- Ditahan oleh Penuntut umum
Dengan jenis Penahanan Rutan
|
:
:
:
|
Sejak tgl 25-1042026 s/d tgl 14-05-2026
Sejak tgl 15-05-2026 s/d tgl 23-06-2026
Sejak tgl 22-06-2026 s/d tgl 11-07-2026
|
C. DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa ALIP Als NANDO Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira Pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 Atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam warung Muslim Idola 2 termasuk Banjar Kembangsari Kelurahan/Desa Balahkiuh Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai barang yang diambil, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
- Berawal terdakwa yang sebelumnya sudah mengenal dan biasa belanja ke warung Muslim Idola 2 milik saksi MOHAMMAD HOLIL EFD, yang bertempat di Banjar Kembangsari Kelurahan/Desa Balahkiuh Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, kemudian pada hari sabtu Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira Pukul 02.30 WITA terdakwa yang berada di tempat tinggalnya dengan terlebih dahulu mempersiapkan 1 buah alat berupa Tang, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Bead warna putih milik saksi I PUTU AGUS ASTRAWAN berangkat menuju warung muslim Idola 2. dan sekira pukul 03.00 Wita terdakwa sampai di Warung Muslim Idola 2, saat itulah terdakwa langsung memarkir sepeda motor yang dikendarainya di seberang warung, setelah itu terdakwa langsung menuju ke warung tersebut dan masuk ke dalam warung dengan cara memotong grendel/tempat gembok yang dipergunakan untuk mengunci pintu warung dengan menggunakan tang yang terdakwa bawa, setelah berhasil memotong grendel/tempat gembok terdakwa langsung masuk ke dalam warung dan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy warna Hitam Merah. No. Pol DK 3245 FBJ. Yang kunci kontakya dalam keadaan terpasang disepeda motor dan langsung mengeluarkan untuk diparkir di pinggir jalan, lalu terdakwa kembali masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai berjumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah STNK dari 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy, warna Hitam Merah No.Pol DK 3245 FBJ di dalam lembari kayu yang tidak terkunci dan memasukan uang dan STNK ke dalam saku jaket yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke Mess Proyek Bangunan yang berada di Br. Banjaran, Desa. Abiansemal, Kec. Abiansemal, Kab. Badung dan setelah terdakwa sampai di Mess terdakwa memarkir kendaraan tersebut di parkiran mess Proyek, selanjutnya terdakwa dengan berjalan kaki kembali menuju ke seberang Warung Muslim Idola 2 untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih setelah itu terdakwa kembali ke Mess, dan sekira pukul 07.00 WITA terdakwa membuat iklan jual beli di Marketplace Facebook dengan tujuan untuk menjual dari 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy warna Hitam Merah, No.Pol DK 3245 FBJ hasil curian tersebut dengan mencantumkan harga Rp. 8.500.000, (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret sekira Pukul 10.47 Wita saksi DIKI SAPUTRA yang telah melihat di Marketplace Facebook menanyakan kepada terdakwa tentang sepeda motor tersebut masih ada apa sudah terjual, dan meminta lokasi untuk melihat kebenaran sepeda motor, setelah terjadi pertemuan antara saksi DIKI SAPUTRA dan terdakwa, saksi DIKI SAPUTRA menanyakan surat kendaraan saat itu terdakwa menyampaikan bahwa BPKB kendaraan ada dijawa, sedangkan STNK ada, karena saksi DIKI SAPUTRA tidak merasa curiga dan percaya yang disampaikan oleh terdakwa sehingga disepakit harja jual sebesar Rp. 8.000.000, ( delapan juta rupiah ) dengan pebayaran secara cash sejumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Bank BRI atas nama DIKI SAPUTRA (pembeli) ke rekening SEA BANK milik terdakwa, kemudian sisanya sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) disepakati dibayarkan pada saat BPKB kendaraan tersebut dikirimkan dari Jawa yang akan diambil di Bedeng proyek tempat terdakwa bekerja.
- Bahwa setelah mendapatkan uang hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy, warna Hitam Merah,No.Pol DK 3245 FBJ sebesar Rp. 5.800.000, ( lima juta delapan ratus ribu rupiah ) terdakwa langsung mengirimnya ke keluarganya dijawa untuk membayar hutang, sedangkan Uang tunai sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) hasil pencurian tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi MOHAMMAD HOLIL EFD mengalami kerugian sebesar Rp. 15.500.000, ( lima belas juta lima ratus ribu rupiah ).
-------- Pebuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No.1 KUHP Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------
Badung, 30 Juni 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
YUNI ASTUTI, SH.
JAKSA MADYA NIP. 19740404 200003 |