| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KE-TUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK : PDM –246/BDG/EOH/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : PUTRI SEPTIA SARI
NIK : 3514124609040001
Tempat Lahir : Pasuruan
Umur/ Tgl. Lahir : 21 Tahun / 06 September 2004
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Alamat KTP : Karangrejo, Rt/Rw.001/011, Kel/Ds. Karangrejo, Kec. Gempol,
Kab. Pasuruan, Jawa Timur
Alamat Tinggal : Jl. Tangkuban Perahu, Perum. Padang sambian No.9, Kec.
Denpasar Barat, Kota Denpasar
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan terakhir : SMA (Tamat)
- PENAHANAN ( Jenis Rutan ) :
Oleh Penyidik : DITAHAN DALAM PERKARA LAIN
Diperpanjang PU : DITAHAN DALAM PERKARA LAIN
Oleh PU : DITAHAN DALAM PERKARA LAIN
- DAKWAAN :
PERTAMA:
---------------- Bahwa ia terdakwa PUTRI SEPTIA SARI pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2026 bertempat di Villa Pribadi, Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dimana untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara memanjat”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar Pukul 07.30 WITA saksi DHEERAJ LAKHMANI yang terbangun dari tidurnya bertempat di Villa Pribadi, Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung kemudian mengetahui bahwa barang – barang miliknya telah hilang/dicuri yakni berupa 1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver, Adaptor, Charger Phone, Charger Laptop, 1 (satu) buah handphone merk : Redmi, warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui), 1 (satu) buah kartu debit Bank ACBC An. Dheeraj Lakhmani serta Uang tunai sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh Ribu rupiah) dimana sebelumnya barang – barang tersebut ia letakkan di meja di dalam kamar tempat tidurnya; ------
- Bahwa setelah melakukan pengecekan terhadap CCTV di area villa tersebut diketahui bahwa yang melakukan pencurian atas barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI adalah terdakwa PUTRI SEPTIA SARI yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA dimana terlihat terdakwa membawa barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI sambil berjalan kaki; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya terdakwa PUTRI SEPTIA SARI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WITA sempat bertemu dengan kakak saksi DHEERAJ LAKHMANI di villa tersebut dimana merupakan tempat saksi DHEERAJ LAKHMANI dan kakaknya menginap sehingga terdakwa telah mengetahui kondisi/situasi dalam villa tersebut; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa PUTRI SEPTIA SARI masuk ke dalam villa Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung yakni dengan cara memanjat tembok kemudian masuk ke kamar saksi DHEERAJ LAKHMANI yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian mengambil tanpa izin barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI berupa 1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver, Adaptor, Charger Phone, Charger Laptop, 1 (satu) buah handphone merk : Redmi, warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui), 1 (satu) buah kartu debit Bank ACBC An. Dheeraj Lakhmani serta Uang tunai sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh Ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mengambil barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI, kemudian terdakwa PUTRI SEPTIA SARI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 dengan menggunakan jasa ojek online, terdakwa mengirimkan 1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver milik saksi DHEERAJ LAKHMANI tersebut kepada saksi GEDE WIRA EKA SANJAYA bertempat di Jl. Kubu Jati, Gang Pulau Buton, Kota Singaraja dengan tujuan untuk melakukan reset/Flash handphone dan laptop tersebut; --------
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, terdakwa PUTRI SEPTIA SARI selanjutnya menjual 1 (satu) buah handphone merk : Redmi warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui) milik saksi DHEERAJ LAKHMANI (DAFTAR PENCARIAN BARANG NOMOR : DPB/18/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM TANGGAL 26 APRIL 2026) kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan sistem COD;
- Bahwa terdakwa PUTRI SEPTIA SARI tidak pernah meminta izin dari saksi DHEERAJ LAKHMANI untuk mengambil barang – barang miliknya tersebut;--------
- Bahwa atas perbuatan terdakwa PUTRI SEPTIA SARI, saksi DHEERAJ LAKHMANI mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).--------------
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------------- Bahwa ia terdakwa PUTRI SEPTIA SARI pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2026 bertempat di Villa Pribadi, Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar Pukul 07.30 WITA saksi DHEERAJ LAKHMANI yang terbangun dari tidurnya bertempat di Villa Pribadi, Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung kemudian mengetahui bahwa barang – barang miliknya telah hilang/dicuri yakni berupa 1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver, Adaptor, Charger Phone, Charger Laptop, 1 (satu) buah handphone merk : Redmi, warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui), 1 (satu) buah kartu debit Bank ACBC An. Dheeraj Lakhmani serta Uang tunai sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh Ribu rupiah) dimana sebelumnya barang – barang tersebut ia letakkan di meja di dalam kamar tempat tidurnya; ------
- Bahwa setelah melakukan pengecekan terhadap CCTV di area villa tersebut diketahui bahwa yang melakukan pencurian atas barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI adalah terdakwa PUTRI SEPTIA SARI yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA dimana terlihat terdakwa membawa barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI sambil berjalan kaki; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya terdakwa PUTRI SEPTIA SARI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WITA sempat bertemu dengan kakak saksi DHEERAJ LAKHMANI di villa tersebut dimana merupakan tempat saksi DHEERAJ LAKHMANI dan kakaknya menginap sehingga terdakwa telah mengetahui kondisi/situasi dalam villa tersebut; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa PUTRI SEPTIA SARI masuk ke dalam villa Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung yakni dengan cara masuk ke dalam Villa tersebut dimana keadaan pintu villa tidak terkunci kemudian terdakwa masuk ke kamar saksi DHEERAJ LAKHMANI yang juga dalam keadaan tidak terkunci kemudian mengambil tanpa izin barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI berupa 1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver, Adaptor, Charger Phone, Charger Laptop, 1 (satu) buah handphone merk : Redmi, warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui), 1 (satu) buah kartu debit Bank ACBC An. Dheeraj Lakhmani serta Uang tunai sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh Ribu rupiah); ------------------------
- Bahwa setelah mengambil barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI, kemudian terdakwa PUTRI SEPTIA SARI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 dengan menggunakan jasa ojek online, terdakwa mengirimkan 1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver milik saksi DHEERAJ LAKHMANI tersebut kepada saksi GEDE WIRA EKA SANJAYA bertempat di Jl. Kubu Jati, Gang Pulau Buton, Kota Singaraja dengan tujuan untuk melakukan reset/Flash handphone dan laptop tersebut; --------
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, terdakwa PUTRI SEPTIA SARI selanjutnya menjual 1 (satu) buah handphone merk : Redmi warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui) milik saksi DHEERAJ LAKHMANI (DAFTAR PENCARIAN BARANG NOMOR : DPB/18/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM TANGGAL 26 APRIL 2026) kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan sistem COD;
- Bahwa terdakwa PUTRI SEPTIA SARI tidak pernah meminta izin dari saksi DHEERAJ LAKHMANI untuk mengambil barang – barang miliknya tersebut;--------
- Bahwa atas perbuatan terdakwa PUTRI SEPTIA SARI, saksi DHEERAJ LAKHMANI mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).--------------
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-
Mangunpura, 24 Juni 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
A.A. MIRAH ENDRASWARI, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19910511 201902 2 008 |