Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
703/Pid.B/2026/PN Dps A.A. MIRAH ENDRASWARI, SH., MH PUTRI SEPTIA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 703/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2729/N.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. MIRAH ENDRASWARI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI SEPTIA SARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KE-TUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                          

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERK : PDM –246/BDG/EOH/06/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap          : PUTRI SEPTIA SARI

NIK                             : 3514124609040001

Tempat Lahir            : Pasuruan

Umur/ Tgl. Lahir       : 21 Tahun / 06 September 2004

Jenis kelamin            : Perempuan 

Kebangsaan             : Indonesia

Alamat  KTP              : Karangrejo, Rt/Rw.001/011, Kel/Ds. Karangrejo, Kec. Gempol,

  Kab. Pasuruan, Jawa Timur

Alamat Tinggal         : Jl. Tangkuban Perahu, Perum. Padang sambian No.9, Kec.

   Denpasar Barat, Kota Denpasar

Agama                       : Islam

Pekerjaan                  : Wiraswasta

Pendidikan terakhir : SMA (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN ( Jenis Rutan ) :

Oleh Penyidik                       : DITAHAN DALAM PERKARA LAIN

Diperpanjang PU                 : DITAHAN DALAM PERKARA LAIN

Oleh PU                                 : DITAHAN DALAM PERKARA LAIN

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

 

---------------- Bahwa ia terdakwa PUTRI SEPTIA SARI pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2026  bertempat di Villa Pribadi, Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dimana untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara memanjat”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar Pukul 07.30 WITA  saksi DHEERAJ LAKHMANI yang terbangun dari tidurnya bertempat di Villa Pribadi, Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung  kemudian mengetahui bahwa barang – barang miliknya telah hilang/dicuri yakni berupa 1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver, Adaptor, Charger Phone, Charger Laptop, 1 (satu) buah handphone merk : Redmi, warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui), 1 (satu) buah kartu debit Bank ACBC An. Dheeraj Lakhmani serta  Uang tunai sejumlah  Rp 20.000,- (dua puluh Ribu rupiah) dimana sebelumnya barang – barang tersebut  ia letakkan di meja di dalam kamar tempat tidurnya; ------
  • Bahwa setelah melakukan pengecekan terhadap CCTV di area villa tersebut diketahui bahwa yang melakukan pencurian atas barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI adalah terdakwa  PUTRI SEPTIA SARI  yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA dimana terlihat terdakwa membawa barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI sambil berjalan kaki; --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya terdakwa  PUTRI SEPTIA SARI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026  sekira pukul 22.30 WITA sempat bertemu dengan kakak saksi DHEERAJ LAKHMANI di villa tersebut dimana merupakan  tempat saksi DHEERAJ LAKHMANI dan kakaknya menginap sehingga terdakwa telah mengetahui kondisi/situasi dalam villa tersebut; ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa PUTRI SEPTIA SARI masuk ke dalam villa Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung yakni dengan cara memanjat tembok kemudian masuk ke kamar saksi DHEERAJ LAKHMANI yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian  mengambil tanpa izin  barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI  berupa 1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver, Adaptor, Charger Phone, Charger Laptop, 1 (satu) buah handphone merk : Redmi, warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui), 1 (satu) buah kartu debit Bank ACBC An. Dheeraj Lakhmani serta  Uang tunai sejumlah  Rp 20.000,- (dua puluh Ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah mengambil barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI, kemudian terdakwa PUTRI SEPTIA SARI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 dengan menggunakan jasa ojek online, terdakwa mengirimkan  1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver milik saksi DHEERAJ LAKHMANI tersebut kepada saksi GEDE WIRA EKA SANJAYA bertempat di Jl. Kubu Jati, Gang Pulau Buton, Kota Singaraja dengan tujuan untuk melakukan reset/Flash handphone dan laptop tersebut; --------
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, terdakwa PUTRI SEPTIA SARI selanjutnya menjual 1 (satu) buah handphone merk : Redmi  warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui) milik saksi DHEERAJ LAKHMANI (DAFTAR PENCARIAN BARANG NOMOR : DPB/18/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM TANGGAL 26 APRIL 2026) kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan sistem COD;
  • Bahwa terdakwa PUTRI SEPTIA SARI tidak pernah meminta izin dari saksi DHEERAJ LAKHMANI untuk mengambil barang – barang   miliknya tersebut;--------
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa PUTRI SEPTIA SARI, saksi DHEERAJ LAKHMANI mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).--------------

 

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang  KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------------- Bahwa ia terdakwa PUTRI SEPTIA SARI pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2026  bertempat di Villa Pribadi, Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar Pukul 07.30 WITA  saksi DHEERAJ LAKHMANI yang terbangun dari tidurnya bertempat di Villa Pribadi, Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung  kemudian mengetahui bahwa barang – barang miliknya telah hilang/dicuri yakni berupa 1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver, Adaptor, Charger Phone, Charger Laptop, 1 (satu) buah handphone merk : Redmi, warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui), 1 (satu) buah kartu debit Bank ACBC An. Dheeraj Lakhmani serta  Uang tunai sejumlah  Rp 20.000,- (dua puluh Ribu rupiah) dimana sebelumnya barang – barang tersebut  ia letakkan di meja di dalam kamar tempat tidurnya; ------
  • Bahwa setelah melakukan pengecekan terhadap CCTV di area villa tersebut diketahui bahwa yang melakukan pencurian atas barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI adalah terdakwa  PUTRI SEPTIA SARI  yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA dimana terlihat terdakwa membawa barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI sambil berjalan kaki; --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya terdakwa  PUTRI SEPTIA SARI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026  sekira pukul 22.30 WITA sempat bertemu dengan kakak saksi DHEERAJ LAKHMANI di villa tersebut dimana merupakan  tempat saksi DHEERAJ LAKHMANI dan kakaknya menginap sehingga terdakwa telah mengetahui kondisi/situasi dalam villa tersebut; ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa PUTRI SEPTIA SARI masuk ke dalam villa Jl. Subak Daksina, Gg. Belakang, Wr. Kita, Kel/Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung yakni dengan cara masuk ke dalam Villa tersebut dimana keadaan pintu villa tidak terkunci kemudian terdakwa masuk ke kamar saksi DHEERAJ LAKHMANI yang juga  dalam keadaan tidak terkunci kemudian  mengambil tanpa izin  barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI  berupa 1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver, Adaptor, Charger Phone, Charger Laptop, 1 (satu) buah handphone merk : Redmi, warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui), 1 (satu) buah kartu debit Bank ACBC An. Dheeraj Lakhmani serta  Uang tunai sejumlah  Rp 20.000,- (dua puluh Ribu rupiah); ------------------------
  • Bahwa setelah mengambil barang – barang milik saksi DHEERAJ LAKHMANI, kemudian terdakwa PUTRI SEPTIA SARI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 dengan menggunakan jasa ojek online, terdakwa mengirimkan  1 (satu) buah Iphone 17 Pro Max warna Orange, Imei : 356973394165219, 1 (satu) buah Macbook Air wama silver milik saksi DHEERAJ LAKHMANI tersebut kepada saksi GEDE WIRA EKA SANJAYA bertempat di Jl. Kubu Jati, Gang Pulau Buton, Kota Singaraja dengan tujuan untuk melakukan reset/Flash handphone dan laptop tersebut; --------
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, terdakwa PUTRI SEPTIA SARI selanjutnya menjual 1 (satu) buah handphone merk : Redmi  warna Hitam No. Imei :- (tidak diketahui) milik saksi DHEERAJ LAKHMANI (DAFTAR PENCARIAN BARANG NOMOR : DPB/18/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM TANGGAL 26 APRIL 2026) kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan sistem COD;
  • Bahwa terdakwa PUTRI SEPTIA SARI tidak pernah meminta izin dari saksi DHEERAJ LAKHMANI untuk mengambil barang – barang   miliknya tersebut;--------
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa PUTRI SEPTIA SARI, saksi DHEERAJ LAKHMANI mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).--------------

 

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e  UU No. 1 Tahun 2023 tentang  KUHP.-

 

 

 

 

Mangunpura,   24 Juni  2026

 

 
 


JAKSA PENUNTUT UMUM

 

A.A. MIRAH ENDRASWARI, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19910511 201902 2 008

Pihak Dipublikasikan Ya