Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1036/Pid.Sus/2024/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH Muhammad Al Farizi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1036/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4066/N.1.10.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Al Farizi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

P-29

“UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-627/DENPA.NARKO/10/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

1. Nama Lengkap                              : Muhammad Al Farizi.

   Tempat lahir                                  : Bantek.

   Umur / Tanggal lahir                         : 23 Tahun / 10 April 2001.

   Jenis Kelamin                                : Laki – laki.

   Kebangsaan / Warga Negara             : Indonesia.

   Tempat tinggal/ alamat sementara     : Alamat Sementara : Rumah Kos Jl.Raya Marga Banjar Tengah Ds Dajan Puri Kec Marga Kab Tabanan Alamat Sesuai KTP: Ds.Baru Utara Bacik Payung Selatan Suralaga Kab Lombok Timur.

   Agama                                         : Islam.

   Pekerjaan                                     : Belum/Tidak Bekerja.

   Pendidikan                                    : SMP

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA

1. Penyidik                                        : Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 25 Agustus  2024 s.d. 13 September 2024.

2. Perpanjangan Penuntut Umum          : Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 14 September 2024 s.d. 23 Oktober 2024.

3. Penuntut Umum                             : Rutan Lapas sejak tanggal 16 Oktober 2024 s.d 04 November 2024

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

Bahwa Terdakwa Muhammad Al Farizi Pada Hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 wita hingga pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Parkiran Alfamart Jl. Raya Mengwi Br. Denkayu Baleran Ds. Werdi Bhuwana Kec. Mengwi Kab. Badung dan di kost di Jl. Raya Marga Br. Tengah Ds. Dajan Puri Kec. Marga Kab. Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wita terdakwa Muhammad Al Farizi menerima pesan whatsapp dari saksi an Bayu Soma Wiranata untuk membeli paket Narkotika (Shabu)  dan meminta terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut ke lokasi yang telah ditentukan saksi an Bayu Soma Wiranata tepat di parkiran Alfamart Jl Raya Mengwi Banjar Denkayu Baleran Ds.Werdi Bhuwana Kec.Mengwi Kab Badung. Selanjutnya terdakwa membalas pesan whatsapp tersebut dan mengatakan bahwa terdakwa bisa mengantarkan paket Narkotika tersebut keesokan harinya, selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 wita saksi An Bayu Soma Wiranata kembali menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp dan menelphone terdakwa, kemudian sekira pukul 15.30 terdakwa membalas pesan whatsapp dari saksi An Bayu Soma Wiranata tersebut dan mengiyakan akan mengantarkan paket Narkotika (Shabu) yang dipesan saksi ke Alfamart Jl Raya Mengwi Banjar Denkayu Baleran Ds.Werdi Bhuwana Kec.Mengwi Kab Badung;
  • Bahwa setelah itu, terdakwa yang saat itu sedang menginap di rumah kos Saksi An Lia Marsela yang merupakan pacar terdakwa yang beralamat di  Br Adeng Ds.Tegal Jadi Kec Marga Kab Tabanan langsung bergegas menuju kos terdakwa di Jl.Raya Marga Br Tengah, Ds Dajan Puri,Kec Marga Kab Tabanan untuk mengambil paket shabu yang dipesan saksi an Bayu Soma Wiranata yang disimpan dikamar kos terdakwa, berupa 2 (dua) plastic klip narkotika (Shabu), kemudian 1 (satu) klip shabu tersebut terdakwa simpan di kantong saku celanan bagian belakang disebelah kanan dan 1 (satu) klip shabu dikantong saku celana bagian belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan pada saat itu. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke kos pacar terdakwa untuk menjemput pacar terdakwa dan diajak ke Alfamart Jl Raya Mengwi Banjar Denkayu Baleran Desa Werdi Bhuana Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung;
  • Bahwa sekira pukul 18.30 wita, saat terdakwa sampai di parkiran Alfamart Jl Raya Mengwi Banjar Denkayu Baleran Desa Werdi Bhuana Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung,terdakwa melihat saksi An Bayu Soma Wiranata,  bersama dengan saksi I Nyoman Joni,S.H, saksi I Pt Krisna Aditama,S.H, Dan saksi Putu Lanang Dirgantara P yang ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Satrenarkoba Polresta Denpasar, kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum An I Pt Hyoga Ari Mahendra dan ditemukan dikantong saku celana bagian belakang sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 (satu) klip shabu dan dikantong saku celana bagian belakang sebelah kiri ditemukan 1 (satu) klip shabu dan 1 (satu) buah HP OPPO milik terdakwa  yang ditemukan dikantong saku celana sebelah kanan terdakwa;
  • Bahwa setelah diintrograsi oleh saksi I Nyoman Joni,S.H, saksi I Pt Krisna Aditama,.H, Dan saksi Putu Lanang Dirgantara P yang ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Satrenarkoba Polresta Denpasar, terdakwa mengaku menyimpan Narkotika jenis Shabu di kos terdakwa  di Jl.Raya Marga Br Tengah, Ds Dajan Puri,Kec Marga Kab Tabanan, selanjutnya sekira pukul 19.00 wita Tim Satrenarkoba Polresta Denpasar bersama dengan terdakwa melakukan pengembangan ke kos terdakwa di Jl.Raya Marga Br Tengah, Ds Dajan Puri,Kec Marga Kab Tabanan, sesampainya di kos terdakwa, kemudian Anggota Saktrenarkoba Polresta Denpasar bersama dengan terdakwa langsung menuju kamar kos terdakwa, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum atas nama Khoirul Umam dan saksi atas nama Mustakim, telah dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) tas ransel berwarna hitam yang didalamnya terdapat 58 (lima puluh delapan) paket Narkotika (Shabu), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu)   buah lakban berwarna merah, 1 (satu) bekas bungkusan shoppie, 1 (satu)  ball plastic berbentuk peluru, 2 (dua) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buat timbangan elektrik, dan 1 (satu)  buah tas warna abu-abu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Atas Nama Aiptu I Nyoman Cintia Budi,S.H yang merupakan Penyidik Pembantu Pada Kepolisian Resor Kota Denpasar diketahui Narkotika jenis Shabu tersebut memiliki berat sebagai berikut :

Telah melakukan penimbangan barang-barang berupa 60 (enam puluh) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika,dengan rincian sebagai berikut :

  • berat netto 0,1 gram, berat brutto 0,21 gram (kode A1)
  • berat netto 0,14 gram, berat brutto 0,25 gram (kode A2)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B1)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B2)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B3)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B4)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B5)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B6)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B7)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B8)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B9)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B10)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B11)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B12)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B13)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B14)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B15)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B16)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B17)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B18)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B19)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B20)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B21)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B22)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B23)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B24)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B25)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B26)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B27)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B28)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B29)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B30)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B31)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B32)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B33)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B34)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B35)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B36)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B37)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B38)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B39)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B40)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B41)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B42)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B43)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B44)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B45)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B46)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B47)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B48)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B49)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B50)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B51)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B52)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B53)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B54)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B55)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B56)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B57)
  • berat netto 0,32 gram, berat brutto 0,43 gram (kode B58)

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 1237/ NNF/2024, tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama IMAM MAHMUDI, A.Md, S.H., M.Si, DEWI YULKIANA, S.Si,M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, yang ketiganya merupakan Pemeriksa Narkoba Forensik Polda Bali, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 Dan Kode A2)  dengan berat masing-masing netto 0,02 gram dan 58 (lima puluh delapan) diduga Narkotika jenis Shabu (Kode B1 Dan Kode B58)   dengan berat  masing-masing netto 0,02 gram, barang bukti dengan nomor:
  1. 9128/2024/NF  s/d 9187/2024/ NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 9188 /2024/NF dan 9302/2024/NF, berupa cairan/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

- Bahwa Terdakwa Muhammad Al Farizi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I barang berupa kristal bening shabu mengandung sediaan Metamfetamina yang beratnya melebihi 5 gram.

 

-------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------

 

ATAU

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Al Farizi Pada Hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 wita hingga pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Parkiran Alfamart Jl. Raya Mengwi Br. Denkayu Baleran Ds. Werdi Bhuwana Kec. Mengwi Kab. Badung dan di kost di Jl. Raya Marga Br. Tengah Ds. Dajan Puri Kec. Marga Kab. Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 agustus 2024 sekira pukul 22.00 wita terdakwa Muhammad Al Farizi menerima pesan whatsapp dari saksi an Bayu Soma Wiranata untuk membeli paket Narkotika (Shabu)  dan meminta terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut ke lokasi yang telah ditentukan saksi an Bayu Soma Wiranata tepat di parkiran alfamart Jl Raya Mengwi Banjar Denkayu Baleran Ds.Werdi Bhuwana Kec.Mengwi Kab Badung. Selanjutnya terdakwa membalas pesan whatsapp tersebut dan mengatakan bahwa terdakwa bisa mengantarkan paket Narkotika tersebut keesokan harinya, selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 wita saksi An Bayu Soma Wiranata kembali menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp dan menelphone terdakwa, kemudian sekira pukul 15.30 terdakwa membalas pesan whatsapp dari saksi An Bayu Soma Wiranata tersebut dan mengiyakan akan mengantarkan paket Narkotika (Shabu) yang dipesan saksi ke alfamart Jl Raya Mengwi Banjar Denkayu Baleran Ds.Werdi Bhuwana Kec.Mengwi Kab Badung;
  • Bahwa setelah itu, terdakwa yang saat itu sedang menginap di rumah kos Saksi An Lia Marsela yang merupakan pacar terdakwa yang beralamat di  Br Adeng Ds.Tegal Jadi Kec Marga Kab Tabanan langsung bergegas menuju kos terdakwa di Jl.Raya Marga Br Tengah, Ds Dajan Puri,Kec Marga Kab Tabanan untuk mengambil paket shabu yang dipesan saksi an Bayu Soma Wiranata yang disimpan dikamar kos terdakwa, berupa 2 (dua) plastic klip narkotika (Shabu), kemudian 1 (satu) klip shabu tersebut terdakwa simpan di kantong saku celanan bagian belakang disebelah kanan dan 1 (satu) klip shabu dikantong saku celana bagian belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan pada saat itu. Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke kos pacar terdakwa untuk menjemput pacar terdakwa dan diajak ke Alfamart Jl Raya Mengwi Banjar Denkayu Baleran Desa Werdi Bhuana Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung;
  • Bahwa sekira pukul 18.30 wita, saat terdakwa sampai di parkiran Alfamart Jl Raya Mengwi Banjar Denkayu Baleran Desa Werdi Bhuana Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung,terdakwa melihat saksi An Bayu Soma Wiranata,  bersama dengan saksi I Nyoman Joni,S.H, saksi I Pt Krisna Aditama,S.H, Dan saksi Putu Lanang Dirgantara P yang ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Satrenarkoba Polresta Denpasar, kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum An I Pt Hyoga Ari Mahendra dan ditemukan dikantong saku celana bagian belakang sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 (satu) klip shabu dan dikantong saku celana bagian belakang sebelah kiri ditemukan 1 (satu) klip shabu dan 1 (satu) buah HP OPPO milik terdakwa  yang ditemukan dikantong saku celana sebelah kanan terdakwa;
  • Bahwa setelah diintrograsi oleh saksi I Nyoman Joni,S.H, saksi I Pt Krisna Aditama,.H, Dan saksi Putu Lanang Dirgantara P yang ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Satrenarkoba Polresta Denpasar, terdakwa mengaku menyimpan Narkotika jenis Shabu di kos terdakwa  di Jl.Raya Marga Br Tengah, Ds Dajan Puri,Kec Marga Kab Tabanan, selanjutnya sekira pukul 19.00 wita Tim Satrenarkoba Polresta Denpasar bersama dengan terdakwa melakukan pengembangan ke kos terdakwa di Jl.Raya Marga Br Tengah, Ds Dajan Puri,Kec Marga Kab Tabanan, sesampainya di kos terdakwa, kemudian Anggota Saktrenarkoba Polresta Denpasar bersama dengan terdakwa langsung menuju kamar kos terdakwa, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum atas nama Khoirul Umam dan saksi atas nama Mustakim, telah dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) tas ransel berwarna hitam yang didalamnya terdapat 58 (lima puluh delapan) paket Narkotika (Shabu), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu)   buah lakban berwarna merah, 1 (satu) bekas bungkusan shoppie, 1 (satu)  ball plastic berbentuk peluru, 2 (dua) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buat timbangan elektrik, dan 1 (satu)  buah tas warna abu-abu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Atas Nama Aiptu I Nyoman Cintia Budi,S.H yang merupakan Penyidik Pembantu Pada Kepolisian Resor Kota Denpasar diketahui Narkotika jenis Shabu tersebut memiliki berat sebagai berikut :

Telah melakukan penimbangan barang-barang berupa 60 (enam puluh) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika,dengan rincian sebagai berikut :

  • berat netto 0,1 gram, berat brutto 0,21 gram (kode A1)
  • berat netto 0,14 gram, berat brutto 0,25 gram (kode A2)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B1)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B2)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B3)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B4)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B5)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B6)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B7)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B8)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B9)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B10)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B11)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B12)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B13)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B14)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B15)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B16)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B17)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B18)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B19)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B20)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B21)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B22)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B23)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B24)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B25)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B26)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B27)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B28)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B29)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B30)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B31)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B32)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B33)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B34)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B35)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B36)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B37)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B38)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B39)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B40)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B41)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B42)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B43)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B44)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B45)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B46)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B47)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B48)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B49)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B50)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B51)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B52)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B53)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B54)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B55)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B56)
  • berat netto 0,13 gram, berat brutto 0,24 gram (kode B57)
  • berat netto 0,32 gram, berat brutto 0,43 gram (kode B58)

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 1237/ NNF/2024, tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama IMAM MAHMUDI, A.Md, S.H., M.Si, DEWI YULKIANA, S.Si,M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm, yang ketiganya merupakan Pemeriksa Narkoba Forensik Polda Bali, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 Dan Kode A2)  dengan berat masing-masing netto 0,02 gram dan 58 (lima puluh delapan) diduga Narkotika jenis Shabu (Kode B1 Dan Kode B58)   dengan berat  masing-masing netto 0,02 gram, barang bukti dengan nomor:
  1. 9128/2024/NF  s/d 9187/2024/ NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 9188 /2024/NF dan 9302/2024/NF, berupa cairan/urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

- Bahwa Terdakwa Muhammad Al Farizi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai atau menyimpan barang berupa kristal bening shabu yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina tersebut yang beratnya melebihi 5 gram.

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

 

        Denpasar,       Oktober 2024

              Jaksa Penuntut Umum

 

 

                                                                                  HARISDIANTO SARAGIH,S.H.

   Ajun Jaksa NIP.199108102018011002

Pihak Dipublikasikan Ya