- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Pelawan adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
- Menyatakan secara hukum Perbuatan dari Pelawan yang tidak menarik Pelawan sebagai Pihak dalam Perkara di pengadilan Negeri Denpasar Perkara Nomor 965/Pdt.G/2018/PN, dan Perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 138/PDT/2019/PT DPS jo serta Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor 3532 K/PDT/2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan secara hukum Perbuatan dari Terlawan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan Menerima Upaya Pelawan untuk seluruhnya.
- Membatalkan Risalah Panggilan Aanmaning Perkara Nomor : 91/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 94/Pdt.Eks/2021/PN Dps Jo. Nomor 965/Pdt.G/2018/PN Dps
- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 91/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 94/Pdt.Eks/2021/PN Dps Jo. Nomor 965/Pdt.G/2018/PN Dps.
- Memerintakan Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini.
--------------------------------------------------Atau---------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )- |