| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY, lahir di Denpasar pada tanggal 20 Mei 2008, telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan telah cakap melakukan setiap perbuatan hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan status Perwalian yang menempatkan Termohon RUTH PENNY SIHOMBING, S.H. sebagai wali terhadap Pemohon ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY telah berakhir karena Pemohon telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum.
- Menyatakan sejak Penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, seluruh kewenangan, hak, dan tanggung jawab Termohon sebagai wali terhadap diri maupun harta kekayaan Pemohon berakhir demi hukum;
- Menyatakan seluruh hak keperdataan, kewenangan hukum, hak penguasaan, hak pengelolaan, hak pemanfaatan, serta hak untuk melakukan setiap perbuatan hukum atas diri maupun seluruh harta kekayaan yang sah milik Pemohon kembali sepenuhnya kepada Pemohon;
- dst....
|