Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
345/Pdt.P/2025/PN Dps NI G.A Sri Utari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 345/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI G.A Sri Utari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ibu Pemohon tersebut yang semula NYOMAN ARI diganti menjadi NYOMAN ARIATI;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ayah Pemohon tersebut yang semula I GUSTI GEDE SULETRA diganti menjadi GM Suletra;

 

 

  1. Memerintahkan/memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang pergantian nama ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 5171-LT-04062018-0062 tanggal, 7 Juni 2018 diganti menjadi NYOMAN ARIATI serta dicatatkan pada regester yang diperuntukan untuk itu;
  2. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak