Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
825/Pid.B/2024/PN Dps Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. 1.ALDI SETIAWAN
2.KAREL RIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 825/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3210/N.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI SETIAWAN[Penahanan]
2KAREL RIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa para terdakwa Aldi Setiawan dan Karel Rianto pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan bengkel Mertanadi yang berlokasi di Jalan Mertasari Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------ Berawal ketika para terdakwa sedang mengendarai sepeda motor lalu pada saat berkendara melintasi Jalan Mertasari Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada saat melintasi bengkel Mertanadi, Terdakwa I melihat sepeda motor dengan kunci kontak masih menempel pada rumah kunci sepeda motor, lalu para terdakwa berhenti di depan sepeda motor tersebut. Terdakwa I kemudian turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan mendekati sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel pada rumah kunci sepeda motor sambil melihat situasi sekitar dan situasi sekitar juga dipantau oleh Terdakwa II, kemudian Terdakwa I langsung menghidupkan sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel pada rumah kunci sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut pergi yang diikuti oleh Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor yang dibawa sejak awal dari belakang. Bahwa keseluruhan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, warna hitam silver, tahun 2012, nomor polisi DK 4236 DQ, nomor rangka MH1JF8116CK555319, nomor mesin JF81E1552347 yang diambil oleh para terdakwa adalah milik saksi I Ketut Ardana dan para terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi I Ketut Ardana tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi I Ketut Ardana untuk para terdakwa jual dan hasil dari penjualannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi I Ketut Ardana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya