Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon tidak sah dan tanpa alasan yang berdasarkan undang- undang ;
- Menyatakan Termohon berhak mendapatkan Ganti Kerugian atas Kesalahan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon ;
- Menetapkan Ganti Kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ;
- Memerintahkan Turut Termohon ( Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia ), untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- ( serratus juta rupiah ) kepada Pemohon ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan keadilan (ex aequo et bono ) |