Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
737/Pdt.Bth/2024/PN Dps PT POWER METALINDO SEJATI 1.PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk
2.PT AMC INDONESIA SUKSES
3.PT POWER ASETINDO SELARAS
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 737/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT POWER METALINDO SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk
2PT AMC INDONESIA SUKSES
3PT POWER ASETINDO SELARAS
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
5KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan memiliki itikad baik;
  3. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang secara tanpa hak dimohonkan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (TERLAWAN I) melalui PT. Power Asetindo Selaras (TERLAWAN III) dan Lelang akan dilaksanakan oleh dan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar (TERLAWAN IV) terhadap:

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5584/Kerobokan Kelod, tanggal 5 Desember 2013, seluas 1.412 m2, atas nama Handy Cahyadi, yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali

Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

  1. Memerintahkan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. (TERLAWAN I), PT. Power Asetindo Selaras (TERLAWAN III) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar (TERLAWAN IV) untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap:

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5584/Kerobokan Kelod, tanggal 5 Desember 2013, seluas 1.412 m2, atas nama Handy Cahyadi, yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan TERLAWAN IV adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Memerintahkan TERLAWAN V untuk tidak melakukan segala macam tindakan peralihan hak kepemilikan atas:

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5584/Kerobokan Kelod, tanggal 5 Desember 2013, seluas 1.412 m2, atas nama Handy Cahyadi, yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;

  1. Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERLAWAN secara tanggung renteng;
  3. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak