Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Gusti Ngurah Putu Abdi Putra Pinatih
2.Nurya Fitrianingsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Ngurah Putu Abdi Putra Pinatih
2Nurya Fitrianingsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama I Gusti Ngurah Putu Abdi Putra Pinatih dengan Nurya Fitrianingsih yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung pada tanggan 27 Juli 2023.
  3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama I Gusti Ngurah Putu Abdi Putra Pinatih dengan Nurya Fitrianingsih kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak