Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
801/Pid.Sus/2024/PN Dps Eriek sumyanti,Sh IVANDY PUTRA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 801/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3126/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eriek sumyanti,Sh
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVANDY PUTRA PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                                                 P-29

   “ Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                                                                                                                                       

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                        

S U R A T   D A K W A A N

NOMOR REG.PERK.: PDM - 434  / DENPA.NARKO / 08 / 2024

 

A. TERDAKWA :

a.

     Nama lengkap

Nomor Identitas

Tempat lahir

Umur/tgl lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

 

 

 

 

A g a m a

Pekerjaan

Pendidikan

Lain-lain

   

 

 

:

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

 

 

:

:

:

:

 

 

 

 

IVANDY PUTRA PRATAMA

1871081809940004

Jakarta

29 tahun / 18 September 1994

laki – laki

Indonesia

Rumah Kost Kamar No. 327, Jalan Bedugul No. 17, Br./Link. Sari, Desa/Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Alamat KTP : Perum Bakung Indah Blok B 4 No 2LK I, RT/RW 005/000, Desa/Kel. Bakung, Kec. Teluk Betung Barat, Kota. Bandar Lampung, Prov. Lampung.

Islam

Karyawan swasta/Teknisi Telkom

SMK

-

b. PENAHANAN :

    • Oleh Penyidik : 13 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024
    • Perpanjangan oleh Penuntut Umum :  03 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024
    • Oleh Penuntut Umum  ditahan  sejak tanggal  : 7 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024

 

c.DAKWAAN :

PERTAMA

Kesatu :

-------Bahwa terdakwa IVANDY PUTRA PRATAMA, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA (TKP I), pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA (TKP II) , pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 23.50 WITA (TKP III) atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di  Rumah Kost Kamar No. 327, Jalan Bedugul No. 17, Br. /Link. Sari, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali (TKP I), Rumah Kost Kamar No. 326, Jalan Bedugul No. 17, Br. /Link. Sari, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali (TKP II), didepan Ruko Treasure Properties, Jalan Subak  Sari, Br/Link. Tegalgundul, Desa / Kel. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Bali (TKP III) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk  tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari menindaklanjuti informasi dari Masyarakat tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA petugas Kepolisian Polda Bali melakukan pengamatan di lokasi sesuai informasi dari masyarakat tersebut dan Terdakwa pada saat itu berada dikamar Kost No. 327, Jalan Bedugul No. 17, Br. /Link. Sari, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali (TKP I) selanjutnya Terdakwa ditangkap dan digeledah dan ditemukan :
  • TKP 1 didalam kamar Kost No. 327, terdapat berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berisi daun, batang dan biji kering warna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja setelah ditimbang beratnya 3,46 gram bruto atau 2,87 gram netto (Kode A).
  • TKP 2 didalam kamar Kost No. 326, Berupa :.
  • 1 (satu) buah tas belanja warna hijau bertuliskan “Indomart” yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik pres warna bening masing-masing didalamnya berisi daun, batang dan biji kering warna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan rincian berat sebagai berikut :.
  • 219,0 gram bruto atau 214,0 gram netto (kode B1);
  • 204,5 gram bruto atau 199,5 gram netto (kode B2);
  • 203,5 gram bruto atau 196,1 gram netto (kode B3);
  • 203,5 gram bruto atau 196,1 gram netto (kode B4);
  • 202,5 gram bruto atau 195,1 gram netto (kode B5);
  • 201,0 gram bruto atau 193,6 gram netto (kode B6);
  • 156,2 gram bruto atau 148,8 gram netto (kode B7);
  • 133,2 gram bruto atau 128,2 gram netto (kode B8).

Dengan berat total 1.523,4 gram brutto atau 1.471,4 gram netto (Kode B1 s/d Kode B8).

  • 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering warna hijau Kecoklatan yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat 13,0 gram bruto atau 8,0 gram netto (kode D).
  • TKP 3 : dibawah pohon pisang, Depan Ruko Treasure Properties, Jalan Subak Sari, Br./Link. Tegalgundul, Desa/Kel. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung barang berupa 1 (satu) buah plastik klip warna hitam di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban warna coklat berisi daun, batang dan biji kering warna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja masing-masing dengan berat :.
  • 22,88 gram bruto atau 21,88 gram netto (kode E1);.
  • 22,05 gram bruto atau 21,05 gram netto (kode E2).

Dengan berat total 44,93 gram brutto atau 42,93 gram netto (Kode E1 dan Kode E2).

Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja di TKP 1, TKP 2 dan TKP 3 adalah sebanyak 12 (dua belas) paket, dengan berat total 1.584,79 gram bruto atau 1.525,2 gram netto (Kode A, B1 s/d Kode B8, Kode D, Kode E1 dan Kode E2) .

Dari barang bukti berupa :12 (dua belas) paket, dengan berat total 1.584,79 gram bruto atau 1.525,2 gram netto (Kode A, B1 s/d Kode B8, Kode D, Kode E1 dan Kode E2) diatas telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan total 2,4 gram netto sehingga sisanya menjadi 1522,8 gram netto.

    • Bahwa untuk mengetahui daun, batang dan biji kering warna hijau kecoklatan yang disita dari Terdakwa mengandung sediaan narkotika, selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium, di Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri, Laboratorium Kriminalistik Cabang Denpasar, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  Nomor :  LAB: 845/NNF/2024, tanggal 9 Juni 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : --------
  • Barang bukti Nomor : 5747/2024/NF s/d 5755/2024/NF, dan 5757/2024/NF s/d 5759/2024/NF berupa daun, batang dan biji kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 5760/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika;
  • Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara
  • Bahwa untuk pekerjaan tersebut terdakwa sudah pernah mendapat upah/imbalan oleh SURYA (masih dalam pencarian) berupa Uang  sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  per sekali tempel.

Bahwa untuk perbuatan terdakwa   menjual, membeli,   menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan, menukarkan narkotika  Golongan I  jenis Ganja yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

--------- Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------

Dan

Kedua

-------Bahwa terdakwa IVANDY PUTRA PRATAMA, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA (TKP II) , atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di  Rumah Kost Kamar No. 326, Jalan Bedugul No. 17, Br. /Link. Sari, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali (TKP II), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari menindaklanjuti informasi dari Masyarakat tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA petugas Kepolisian Polda Bali melakukan pengamatan di lokasi sesuai informasi dari masyarakat tersebut dan Terdakwa pada saat itu berada dikamar Kost No. 327, Jalan Bedugul No. 17, Br. /Link. Sari, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali (TKP I) selanjutnya Terdakwa ditangkap dan digeledah dan ditemukan :
  • TKP 2 didalam kamar Kost No. 326, Berupa :
  • 1(satu) buah plastik klip warna hijau lemon yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi Kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 5,04 gram bruto atau 4,69 gram netto (kode C).
  • Dari barang bukti berupa :1 (satu) paket kristal bening, mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 5,04 gram bruto atau 4,69 gram netto (kode C) telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan total 0,02 gram netto sehingga sisanya menjadi 4,67 gram netto.
    • Bahwa untuk kristal bening yang disita dari Terdakwa mengandung sediaan narkotika, selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium, di Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri, Laboratorium Kriminalistik Cabang Denpasar, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  Nomor :  LAB: 845/NNF/2024, tanggal 9 Juni 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ------
  • Barang bukti Nomor : 5756/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 5760/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika;
  • Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara
  • Bahwa untuk pekerjaan tersebut terdakwa sudah pernah mendapat upah/imbalan oleh SURYA (masih dalam pencarian) berupa Uang  sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  per sekali tempel.

Bahwa untuk perbuatan terdakwa   menjual, membeli,   menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan, menukarkan narkotika  Golongan I  jenis Metamfetamina tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

--------- Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

ATAU

Kedua

 

Kesatu :

-------Bahwa terdakwa IVANDY PUTRA PRATAMA, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA (TKP I), pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA (TKP II) , pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 23.50 WITA (TKP III) atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di  Rumah Kost Kamar No. 327, Jalan Bedugul No. 17, Br. /Link. Sari, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali (TKP I), Rumah Kost Kamar No. 326, Jalan Bedugul No. 17, Br. /Link. Sari, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali (TKP II), didepan Ruko Treasure Properties, Jalan Subak  Sari, Br/Link. Tegalgundul, Desa / Kel. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Bali (TKP III) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk  tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari menindaklanjuti informasi dari Masyarakat tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA petugas Kepolisian Polda Bali melakukan pengamatan di lokasi sesuai informasi dari masyarakat tersebut dan Terdakwa pada saat itu berada dikamar Kost No. 327, Jalan Bedugul No. 17, Br. /Link. Sari, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali (TKP I) selanjutnya Terdakwa ditangkap dan digeledah dan ditemukan :
  • TKP 1 didalam kamar Kost No. 327, terdapat berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip bening berisi daun, batang dan biji kering warna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja setelah ditimbang beratnya 3,46 gram bruto atau 2,87 gram netto (Kode A).
  • TKP 2 didalam kamar Kost No. 326, Berupa :.
  • 1 (satu) buah tas belanja warna hijau bertuliskan “Indomart” yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik pres warna bening masing-masing didalamnya berisi daun, batang dan biji kering warna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan rincian berat sebagai berikut :.
  • 219,0 gram bruto atau 214,0 gram netto (kode B1);
  • 204,5 gram bruto atau 199,5 gram netto (kode B2);
  • 203,5 gram bruto atau 196,1 gram netto (kode B3);
  • 203,5 gram bruto atau 196,1 gram netto (kode B4);
  • 202,5 gram bruto atau 195,1 gram netto (kode B5);
  • 201,0 gram bruto atau 193,6 gram netto (kode B6);
  • 156,2 gram bruto atau 148,8 gram netto (kode B7);
  • 133,2 gram bruto atau 128,2 gram netto (kode B8).

Dengan berat total 1.523,4 gram brutto atau 1.471,4 gram netto (Kode B1 s/d Kode B8).

  • 1(satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering warna hijau Kecoklatan yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat 13,0 gram bruto atau 8,0 gram netto (kode D).
  • TKP 3 : dibawah pohon pisang, Depan Ruko Treasure Properties, Jalan Subak Sari, Br./Link. Tegalgundul, Desa/Kel. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung barang berupa 1 (satu) buah plastik klip warna hitam di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban warna coklat berisi daun, batang dan biji kering warna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja masing-masing dengan berat :.
  • 22,88 gram bruto atau 21,88 gram netto (kode E1);.
  • 22,05 gram bruto atau 21,05 gram netto (kode E2).

Dengan berat total 44,93 gram brutto atau 42,93 gram netto (Kode E1 dan Kode E2).

Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja di TKP 1, TKP 2 dan TKP 3 adalah sebanyak 12 (dua belas) paket, dengan berat total 1.584,79 gram bruto atau 1.525,2 gram netto (Kode A, B1 s/d Kode B8, Kode D, Kode E1 dan Kode E2) .

Dari barang bukti berupa :12 (dua belas) paket, dengan berat total 1.584,79 gram bruto atau 1.525,2 gram netto (Kode A, B1 s/d Kode B8, Kode D, Kode E1 dan Kode E2) diatas telah disisihkan dengan total 2,4 gram netto sehingga sisanya menjadi 1522,8 gram netto.

    • Bahwa untuk mengetahui daun, batang dan biji kering warna hijau kecoklatan yang disita dari Terdakwa mengandung sediaan narkotika, selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium, di Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri, Laboratorium Kriminalistik Cabang Denpasar, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  Nomor :  LAB: 845/NNF/2024, tanggal 9 Juni 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : --------
  • Barang bukti Nomor : 5747/2024/NF s/d 5755/2024/NF, dan 5757/2024/NF s/d 5759/2024/NF berupa daun, batang dan biji kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 5760/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika;
  • Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara

Bahwa untuk perbuatan terdakwa   yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk  tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

--------- Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (2) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------

Dan

Kedua

-------Bahwa terdakwa IVANDY PUTRA PRATAMA, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA (TKP II) , atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di  Rumah Kost Kamar No. 326, Jalan Bedugul No. 17, Br. /Link. Sari, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali (TKP II), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari menindaklanjuti informasi dari Masyarakat tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika, pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA petugas Kepolisian Polda Bali melakukan pengamatan di lokasi sesuai informasi dari masyarakat tersebut dan Terdakwa pada saat itu berada dikamar Kost No. 327, Jalan Bedugul No. 17, Br. /Link. Sari, Desa / Kel. Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali (TKP I) selanjutnya Terdakwa ditangkap dan digeledah dan ditemukan :
  • TKP 2 didalam kamar Kost No. 326, Berupa :
  • 1(satu) buah plastik klip warna hijau lemon yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi Kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 5,04 gram bruto atau 4,69 gram netto (kode C).
  • Dari barang bukti berupa :1 (satu) paket kristal bening, mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 5,04 gram bruto atau 4,69 gram netto (kode C) telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dengan total 0,02 gram netto sehingga sisanya menjadi 4,67 gram netto.
    • Bahwa untuk kristal bening yang disita dari Terdakwa mengandung sediaan narkotika, selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium, di Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri, Laboratorium Kriminalistik Cabang Denpasar, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik  Nomor :  LAB: 845/NNF/2024, tanggal 9 Juni 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : -----
  • Barang bukti Nomor : 5756/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 5760/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika;
  • Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara

Bahwa untuk perbuatan terdakwa   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

--------- Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------

 

                                                                                             Denpasar,  19 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                            NI PUTU ERIEK SUMYANTI, S.H.                          

      JAKSA MADYA NIP. 197803152001122003  

Pihak Dipublikasikan Ya