| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 670/Pid.B/2026/PN Dps | FEBRINA IRLANDA, SH | MUHAMAD RAY PATRIOTSA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 670/Pid.B/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2629/N.1.18/EOH.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | x
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-236/BDG/EOH/06/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : MUHAMAD RAY PATRIOTSA Nomor Identitas : 8171012907960002 Tempat Lahir : Ambon Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 29 Juli 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Rafflesia Guest House Canggu Permai Gg. Jalan VII, Jalan Raya Semat, Kel/Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara Kab. Badung (Alamat KTP : Jl. Soabali RT/RW 001/001, Kel/Desa Silale, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku) Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : -
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
C. D A K W A A N -------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RAY PATRIOTSA pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 23.44 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan Toko Love Canggu yang beralamat di Jalan Pantai Batu Bolong, Kel/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Hariyadi sehingga kaca spion tersebut pecah. Melihat hal tersebut Terdakwa langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di pinggir jalan kemudian Saksi Hariyadi pun juga menghentikan mobilnya di tengah jalan, lalu Saksi Hariyadi turun dari mobil dan menghampiri Terdakwa;
Pada korban laki-laki, berusia empat puluh dua tahun ini, didapatkan adanya luka tumpul pada daerah kepala berupa benjolan (hematoma) serta luka robek (vulnus laseratum) pada bibir bawah. Berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang CT scan kepala tanpa kontras ditemukan adanya pendarahan intraserebral (intracerebral hemorrhage/ICH). Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Berdasarkan hasl pemeriksaan saat ini di RSU Garba Med luka tersebut berpotensi mengakibatkan bahaya maut.
------------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
