Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-395/DENPA.OHD/08/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA:
Terdakwa I
Nama lengkap
|
:
|
ARI SAPUTRA
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 26 Mei 1983
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Turi No 5A, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau Dusun Rusun Urip Sumoharjo, Kelurahan Embongkaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Terdakwa II
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 5 Juni 2024 s/d 6 Juni 2024
|
2. Penahanan
|
|
|
|
:
|
RUTAN, 6 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 26 Juni 2024 s/d 4 Agustus 2024
|
|
:
|
RUTAN, 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024
|
- DAKWAAN:
--------Bahwa ia Terdakwa I ARI SAPUTRA dan Terdakwa II RITA YANI pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 12.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yang merupakan istrinya pergi menyusuri Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna krem nomor polisi DK 2026 UAB dengan posisi Terdakwa I membonceng Terdakwa II lalu saat menyusuri Jalan Tukad Yeh Aya, para Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 warna putih yang diletakkan di dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah milik saksi JANUAR FAJAR BAHARI yang terparkir di sebuah toko Alfamart kemudian Para Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang mereka kendarai di dekat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah tersebut lalu Terdakwa II turun dari sepeda motor sedangankan Terdakwa I tetap duduk di atas sepeda motor setelah itu Terdakwa II berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah milik saksi JANUAR FAJAR BAHARI kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 warna putih yang berada di dashboard motor tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa II selanjutnya Para Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang mereka kendarai sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa I menjual 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 warna Putih dengan IMEI: 86910405789340 dan no. kartu XL: 087805455133 seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 warna Putih tersebut digunakan oleh Para Terdakwa untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa saksi JANUAR FAJAR BAHARI tidak pernah memberikan izin atau persetujuan kepada Para Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi Not 10 Warna Putih dengan IMEI: 86910405789340 dan no. kartu XL: 087805455133 miliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, saksi JANUAR FAJAR BAHARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------- |