Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
607/Pid.Sus/2026/PN Dps NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H. I Putu Ricka Cahyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 607/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3662/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Putu Ricka Cahyana[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-361/DENPA.NARKO/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                     

Nama Lengkap

:

I PUTU RICKA CAHYANA

Nomor Identitas (NIK)

:

5103051406000008

Tempat Lahir

:

Badung

Umur/ Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 14 Juni 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Belong Poh Gg. Sambi Nomor 3 Desa/KElurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung (Sesuai KTP: Lingk. Cengiling Desa/Kel. Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung)

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SD

-

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN      :                        

1

Pengkapan

  • Penangkapan

 

:

 

Tanggal 03 Maret 2026 s/d. tanggal 09 Maret 2026.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2026  s/d. tanggal 28 Maret 2026.

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Ketua PN

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d. tanggal 07 Mei 2026.

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d. tanggal 06 Juni 2026

 

Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d. tanggal 13 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN :

Pertama:

Bahwa Terdakwa I PUTU RICKA CAHYANA, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Belong Poh Gg. Sambi Nomor 3 Desa/Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yaitu dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh dua) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal dari Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang  yang beralamat di Jalan Belong Poh Gg. Sambi Nomor 3 Desa/KElurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung yang kemudian diketahui adalah Terdakwa yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa di amankan Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi I Wayan Budiana, Saksi Asmayadi, Saksi I Gst Alit Dwi Pratama dan Saksi I Made Bayuna Putra Perdana, SH dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang telah ditunjukkan surat tugas yang salah satunya adalah Saksi Dwiki Arif Kurniawan dan Saksi Hasan dan dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan barang-barang yang ada di atas meja berupa  1 (satu) bekas botol permen Xylitol yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis sabhu yang kemudian diketahui berat seluruhnya adalah berat bersih 0,72 gram atau berat kotor 1,16 gram dengan rincian 2 (dua) paket tersimpan didalam potongan pipet terbungkus lakban krem dan 2 (dua) paket lainnya tersimpan di dalam potongan pipet dan  dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam IMEI No. 353151972521946, kemudian di bawah meja ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) alat hisap bong, 2 (dua) korek api gas, 2 (dua) sendok pipet, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) lakban krem, 1 (satu) gulungan kertas rokok warna silver dilakban krem, kemudian dilakukan gela barang bukti dan terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
    • Bahwa dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut di hari yang sama pada saat penangkapan dengan cara yang membelinya dari seseorang yang dipanggil BLI MADE (Daftar pencarian orang Polresta Denpasar Nomor 64/III/2026/Satresnarkoba tertanggal 03 Maret 2026) dengan harga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dan setelah Terdakwa membayar, Terdakwa dikirimi alamat lokasi barang narkotika jenis shabu tersebut dapat diambil yang kemudian Terdakwa mengambilnya di daerah Jalan Kutuh Ungasan, kemudian setelah terdakwa mengambil barang tersebut oleh terdakwa dibawa pulang ke tempat terdakwa tinggal setelah itu Terdakwa pecah-pecah kembali menjadi 4 (empat) paket dengan tujuan hendak Terdakwa jual kembali kepada orang-orang yang mencari paket kecil narkotika jenis shabu dengan harga untuk 1 (satu) paket sabhu dengan berat 0,2 gram akan dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk berat 0,3 gram akan dijual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sisa dari narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa konsumsi untuk dirinya sendiri;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal Selasa 03 Maret 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya  berat bersih 0,72 gram atau berat kotor 1,16 gram;
    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 381/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, disimpulkan bahwa :
  1.   Barang bukti Nomor 3428/2026/NF s/d 3431/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2.          Barang bukti Nomor 3432/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (bukan tanaman).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa I PUTU RICKA CAHYANA, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Belong Poh Gg. Sambi Nomor 3 Desa/Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh dua) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal dari Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang  yang beralamat di Jalan Belong Poh Gg. Sambi Nomor 3 Desa/KElurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung yang kemudian diketahui adalah Terdakwa yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa di amankan Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang salah satunya adalah Saksi I Wayan Budiana, Saksi Asmayadi, Saksi I Gst Alit Dwi Pratama dan Saksi I Made Bayuna Putra Perdana, SH dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang telah ditunjukkan surat tugas yang salah satunya adalah Saksi Dwiki Arif Kurniawan dan Saksi Hasan dan dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan barang-barang yang ada di atas meja berupa  1 (satu) bekas botol permen Xylitol yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis sabhu yang kemudian diketahui berat seluruhnya adalah berat bersih 0,72 gram atau berat kotor 1,16 gram dengan rincian 2 (dua) paket tersimpan didalam potongan pipet terbungkus lakban krem dan 2 (dua) paket lainnya tersimpan di dalam potongan pipet dan  dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam IMEI No. 353151972521946, kemudian di bawah meja ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) alat hisap bong, 2 (dua) korek api gas, 2 (dua) sendok pipet, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) lakban krem, 1 (satu) gulungan kertas rokok warna silver dilakban krem, kemudian dilakukan gela barang bukti dan terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut di hari yang sama pada saat penangkapan dengan cara yang membelinya dari seseorang yang dipanggil BLI MADE (Daftar pencarian orang Polresta Denpasar Nomor 64/III/2026/Satresnarkoba tertanggal 03 Maret 2026) dengan harga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) gram dengan tujuan hendak Terdakwa jual kembali kepada orang-orang yang mencari paket kecil narkotika jenis shabu kemudian sisa dari narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa konsumsi untuk dirinya sendiri;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal Selasa 03 Maret 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya  berat bersih 0,72 gram atau berat kotor 1,16 gram;
    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 381/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, disimpulkan bahwa :
  1.   Barang bukti Nomor 3428/2026/NF s/d 3431/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2.   Barang bukti Nomor 3432/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

Ketiga:

Bahwa Terdakwa I PUTU RICKA CAHYANA, pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jalan Belong Poh Gg. Sambi Nomor 3 Desa/Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, melakukan menyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yaitu dengan berat bersih 1,51 (satu koma lima satu) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi melalui pesan singkat aplikasi whatsapp kepada seseorang yang dipanggil BLI MADE (Daftar pencarian orang Polresta Denpasar Nomor 64/III/2026/Satresnarkoba tertanggal 03 Maret 2026) dengan tujuan hendak membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 gram, kemudian Terdakwa membayar paket narkotika jenis shabu sebanyak Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama SOLEH, kemudian sekitar tiga puluh menit kemudian Terdakwa dikirimi alamat lokasi barang narkotika jenis shabu tersebut dapat diambil yang kemudian Terdakwa mengambilnya di daerah Jalan Kutuh Ungasan tepatnya dibawah pagar bambu dengan menggunakan ojek online kemudian terdakwa bawa kembali pulang dan sesampainya di tempat terdakwa tinggal setelah itu Terdakwa pecah-pecah kembali menjadi 4 (empat) paket dengan berat yang berbeda-beda dan terdakwa simpan didalam 1 (satu) bekas botol permen Xylitol dan terhadap sisanya sebagian terdakwa konsumsi dengan cara Terdakwa mempersiapkan botol, pipa kaca, pipet atau sedotan, korek api, setelah itu narkotika jenis shabu tersebut ditaruh dipipa kaca kemudian dibakar selanjutnya terdakwa hisap atau sedot menggunakan mulut dan dikeluarkan seperti orang merokok sampai narkotika jenis shabu tersebut habis dan setelah habis, alat hisap tersebut terdakwa simpan di bawah meja di dalam kamar, kemudian terdakwa mencuci baju dan sekitar pukul 12.00 WITA datang Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan Terdakwa dengan menunjukkan surat tugas yang salah satunya adalah Saksi I Wayan Budiana, Saksi Asmayadi, Saksi I Gst Alit Dwi Pratama dan Saksi I Made Bayuna Putra Perdana, SH dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar yang telah ditunjukkan surat tugas yang salah satunya adalah Saksi Dwiki Arif Kurniawan dan Saksi Hasan dan dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan barang-barang yang ada di atas meja berupa 1 (satu) bekas botol permen Xylitol yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis sabhu yang kemudian diketahui berat seluruhnya adalah berat bersih 0,72 gram atau berat kotor 1,16 gram dengan rincian 2 (dua) paket tersimpan didalam potongan pipet terbungkus lakban krem dan 2 (dua) paket lainnya tersimpan di dalam potongan pipet dan  dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam IMEI No. 353151972521946, kemudian di bawah meja ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) alat hisap bong, 2 (dua) korek api gas, 2 (dua) sendok pipet, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) lakban krem, 1 (satu) gulungan kertas rokok warna silver dilakban krem, kemudian dilakukan gelar barang bukti dan terhadap seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar tertanggal Selasa 03 Maret 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya  berat bersih 0,72 gram atau berat kotor 1,16 gram;
    • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita tersebut kemudian disisihkan untuk diperiksa pada Laboratorium Kriminalistik dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik POLRI No. LAB : 381/NNF/2026 tanggal 5 Maret 2026, disimpulkan bahwa :
  1.   Barang bukti Nomor 3428/2026/NF s/d 3431/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2.   Barang bukti Nomor 3432/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya