Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
627/Pid.Sus/2026/PN Dps FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H. PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 627/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2461/N.1.18/enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-201/BDG/ENZ/05/2026

ATAS NAMA TERDAKWA

PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 8 JUNI 2026

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                    P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-201/BDG/ENZ/05/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN

Tempat lahir

:

Kuala Lumpur

No Pasport

:

A55210730

Umur / Tgl Lahir

:

30 tahun / 7 Juni 1995,

Jenis kelamin

:

Laki - Laki

Kewarganegaraan

:

Malaysia

Alamat

:

Alamat sementara: Di sebuah Home Stay Uma Buluh yang beralamat di Kel/Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali. Alamat Asal: 45-9-1 Sri Jelatek Condo Seksyen 10 Wangsa Maju 53300 Kuala Lumpur Wilayah Persekutuan - Malaysia

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelatih Gym, Fisioterapi dan Mobility

 

B.  PENAHANAN

 1.  Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 06 April 2026 s/d 25 April 2026
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa diperpanjang penahanan Rutan Polres Badung sejak tanggal 26 April 2026 s/d. 04 Juni 2026

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan Rehabilitasi di Yayasan Anargya Sober House Bali sejak tanggal 13 Mei 2026 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

C.  DAKWAAN

      KESATU:

-----Bahwa terdakwa PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026, sekitar Pukul 18.00 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan April tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Simpang Tiying Tutul, Br. Tiying Tutul, Kel/Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering narkotika jenis Ganja dengan berat 9,79 gram brutto atau 9,35 gram netto, 1 (satu) buah plastik warna merah bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis Ganja dengan berat 13,87 gram brutto atau 5,2 gram netto, dan 1 (satu) buah plastik warna emas bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis Ganja dengan berat 11,02 gram brutto atau 4,23 gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026, sekitar Pukul 18.00 Wita bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Simpang Tiying Tutul, Br. Tiying Tutul, Kel/Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali, dikarenakan terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukannya penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna merah bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna emas bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 4 (empat) buah kertas pavier Radja Mas, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung grinder dan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone warna Hitam No. Imei 351095814188814 yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kulit warna hijau yang ditemukan di bawah jok 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda PCX warna hitam No. Pol: DK-4373-KBN, dalam STNK tertera a.n. I MADE MUPU. yang terdakwa kendarai pada saat ditangkap.
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa diintrograsi terdakwa mengakui pemilik dari 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna merah bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna emas bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah terdakwa senidiri, yang dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa ditawari untuk membeli narkotika jenis Ganja tersebut dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa memiliki dan menguasai 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna merah bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna emas bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja tersebut untuk digunakan atau untuk kosumsi sendiri
  • Bahwa adapun berat keseluruhan barang bukti  narkotika Ganja yang disita dari terdakwa tersebut yaitu 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering narkotika jenis Ganja dengan berat 9,79 gram brutto atau 9,35 gram netto, 1 (satu) buah plastik warna merah bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis Ganja dengan berat 13,87 gram brutto atau 5,2 gram netto, dan 1 (satu) buah plastik warna emas bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis Ganja dengan berat 11,02 gram brutto atau 4,23 gram netto.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: No. LAB : 527 / NNF / 2026 Tanggal 02 April 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
  • 4695/2026/NF berupa daun, batang dan biji kering, 4696/2026/NF dan 4697/2026/NF berupa daun dan biji kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4698/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung terkait dengan Hasil Asesment Terpadu Terdakwa Nomor: R/REKOM-41/IV/2026/TAT an. PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN tanggal 30 April 2026 yang pada pokoknya menyimpulkan:
  • Berdasarkan hasil asesmen terhadap Terdakwa PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa merupakan Pecandu Narkotika jenis Ganja dengan pola pemakaian situasional kategori kecanduan sedang, terindikasi gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat Ganja/Delta-9 Tetrahydrocannabinol (F.12), dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
  • Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung merekomendasikan terhadap Terdakwa agar diberikan perawatan dan pemulihan dengan rehabilitasi medis rawat inap selama 6 (enam) bulan di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL)/ lembaga rehabilitasi mitra Badan Narkotika Nasional

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin  dari pihak yang berwenang terkait dengan menguasai atau memiliki barang narkotika jenis Ganja tersebut

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-----Bahwa terdakwa PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026, sekitar Pukul 18.00 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan April tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Simpang Tiying Tutul, Br. Tiying Tutul, Kel/Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 01 April 2026, sekitar Pukul 18.00 Wita bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Simpang Tiying Tutul, Br. Tiying Tutul, Kel/Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali, dikarenakan terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukannya penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna merah bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna emas bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 4 (empat) buah kertas pavier Radja Mas, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung grinder dan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone warna Hitam No. Imei 351095814188814 yang berada di dalam 1 (satu) buah tas kulit warna hijau yang ditemukan di bawah jok 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda PCX warna hitam No. Pol: DK-4373-KBN, dalam STNK tertera a.n. I MADE MUPU. yang terdakwa kendarai pada saat ditangkap.
  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa diintrograsi terdakwa mengakui pemilik dari 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna merah bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna emas bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah terdakwa senidiri, yang dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa ditawari untuk membeli narkotika jenis Ganja tersebut dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa memiliki dan menguasai 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna merah bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik warna emas bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja tersebut untuk digunakan atau untuk kosumsi sendiri.
  • Bahwa adapun berat keseluruhan barang bukti  narkotika Ganja yang disita dari terdakwa tersebut yaitu 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering narkotika jenis Ganja dengan berat 9,79 gram brutto atau 9,35 gram netto, 1 (satu) buah plastik warna merah bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis Ganja dengan berat 13,87 gram brutto atau 5,2 gram netto, dan 1 (satu) buah plastik warna emas bertuliskan Samwal Life yang didalamnya berisi daun dan biji kering narkotika jenis Ganja dengan berat 11,02 gram brutto atau 4,23 gram netto.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: No. LAB : 527 / NNF / 2026 Tanggal 02 April 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
  • 4695/2026/NF berupa daun, batang dan biji kering, 4696/2026/NF dan 4697/2026/NF berupa daun dan biji kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4698/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan hasil metabolit dari Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung terkait dengan Hasil Asesment Terpadu Terdakwa Nomor: R/REKOM-41/IV/2026/TAT an. PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN tanggal 30 April 2026 yang pada pokoknya menyimpulkan:
  • Berdasarkan hasil asesmen terhadap Terdakwa PUTERA AMIR NORMAN BIN SAMSUDIN, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa merupakan Pecandu Narkotika jenis Ganja dengan pola pemakaian situasional kategori kecanduan sedang, terindikasi gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat Ganja/Delta-9 Tetrahydrocannabinol (F.12), dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
  • Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung merekomendasikan terhadap Terdakwa agar diberikan perawatan dan pemulihan dengan rehabilitasi medis rawat inap selama 6 (enam) bulan di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL)/ lembaga rehabilitasi mitra Badan Narkotika Nasional
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin  dari pihak yang berwenang terkait dengan menguasai atau memiliki barang narkotika jenis Ganja tersebut

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang  KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana-----------------

 

Badung, 08 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                              FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

                                                  AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya