1. Agar pihak pengusaha PT. Mata Bali Frankeinstein dengan pihak pekerja sdr. Putu Liawan tetap mengoptimalkan komunikasi yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan yang dihadapi.-----------------------------------------------------------------
2. Agar pihak Pengusaha PT. Mata Bali Frankeinstein memberi kesempatan tetap mempekerjakan sdr. Putu Liawan dan membayar upah yang menjadi hak pekerja sampai adanya kesepakatan atau keputusan dan ketetapan pengakhiran hubungan kerja antara pihak pengusaha PT. Mata Bali Frankeinstein dengan sdr. Putu Liawan selaku pekerja.-----------
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.----------------------
Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, dan tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian melalui mediasi, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat.-- |