Petitum |
- Mengabulkan permohonan perubahan nama Pemohon ini untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama dari SHIRLEY menjadi SHIRLEY TAN.
- Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula termuat, tertulis dan tercatat :
- Kutipan Akta Kelahiran nomor 1785/2000 tertanggal 29 Agustus 2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak, tertulis Pemohon bernama SHIRLEY menjadi SHIRLEY TAN.
- Pada Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor : 5103052210090053 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, tertulis Pemohon bernama SHIRLEY menjadi SHIRLEY TAN.
- Pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 5103054208000004, tertulis Pemohon bernama SHIRLEY menjadi SHIRLEY TAN.
- dst...
|