| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut di atas;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan dengan No. SHM 1561, Desa Renon, Gambar Situasi Nomor 4149/1992, Luas 250 M2, atas nama I Gede Komang Malando, ST. dengan batas-batas, sebagai berikut :
Utara : Jalan
Selatan : Gang
Timur : Tanah Hak Milik
Barat : Tanah Hak Milik
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja, tanpa ijin atau pemberitahuan kepada Penggugat :
- Membuat Pernyataan Fiktif tentang pembelian saham 40% atas gerai Indomaret di desa Kuwum Luwus Baturiti, Kabupaten Tabanan;
- Tidak membayar cicilan kredit di Bank BPD Kuta (Turut Tergugat III) dengan jaminan milik Penggugat yaitu tanah dan bangunan dengan No. SHM 1561, Desa Renon, Gambar Situasi Nomor 4149/1992, Luas 250 M2, atas nama I Gede Komang Malando, ST.
- Melakukan pinjaman awal atau HT Peringkat I di Bank BPD Kuta (Turut Tergugat III) dengan jaminan milik Penggugat yaitu tanah dan bangunan dengan NO. SHM 1561, Desa Renon, Gambar Situasi Nomor 4149/1992, Luas 250 M2, atas nama I Gede Komang Malando, ST., senilai Rp. 1.250.000.000,-
- Melakukan pembebanan hak tanggungan atas kredit tersebut, yaitu HT peringkat 1 dengan nilai Rp. 1.250.000.000,- , HT peringkat 2 dengan nilai Rp. 625.000.000,- dan HT peringkat 3 dengan nilai Rp. 250.000.000,-
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa proses penjaminan sebagai jaminan atas tanah dan bangunan dengan No. SHM 1561, Desa Renon, Gambar Situasi Nomor 4149/1992, Luas 250 M2, atas nama I Gede Komang Malando, ST. di Bank BPD Kuta adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- dst....
|