Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1021/Pdt.G/2026/PN Dps I Gede Komang Malando, S.T 1.I Made Warsita
2.I Ketut Budiarsa
3.Sri Wahyuni, SKm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1021/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gede Komang Malando, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Herman Sucipta, S.HI Gede Komang Malando, S.T
Tergugat
NoNama
1I Made Warsita
2I Ketut Budiarsa
3Sri Wahyuni, SKm
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ir. Nyoman Artawan
2Notaris I Dewa Putu Susila Putra, S.H., M.Kn
3BPD Bali, Cab. Badung
4KPKNL Denpasar
5Badan Pertanahan Kota Denpasar
6Yonathan Stephanus
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut di atas;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan hukum Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan dengan No. SHM 1561, Desa Renon, Gambar Situasi Nomor 4149/1992, Luas 250 M2, atas nama I Gede Komang Malando, ST. dengan batas-batas, sebagai berikut :

 

Utara : Jalan

Selatan : Gang

Timur : Tanah Hak Milik

Barat : Tanah Hak Milik

 

  1. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja, tanpa ijin atau pemberitahuan kepada Penggugat :

 

  1. Membuat Pernyataan Fiktif tentang pembelian saham 40% atas gerai Indomaret di desa Kuwum Luwus Baturiti, Kabupaten Tabanan;

 

  1. Tidak membayar cicilan kredit di Bank BPD Kuta (Turut Tergugat III) dengan jaminan milik Penggugat yaitu tanah dan bangunan dengan No. SHM 1561, Desa Renon, Gambar Situasi Nomor 4149/1992, Luas 250 M2, atas nama I Gede Komang Malando, ST.

 

  1. Melakukan pinjaman awal atau HT Peringkat I di Bank BPD Kuta (Turut Tergugat III) dengan jaminan milik Penggugat yaitu tanah dan bangunan dengan NO. SHM 1561, Desa Renon, Gambar Situasi Nomor 4149/1992, Luas 250 M2, atas nama I Gede Komang Malando, ST., senilai Rp. 1.250.000.000,-

 

  1. Melakukan pembebanan hak tanggungan atas kredit tersebut, yaitu HT peringkat 1 dengan nilai Rp. 1.250.000.000,- , HT peringkat 2 dengan nilai Rp. 625.000.000,- dan HT peringkat 3 dengan nilai Rp. 250.000.000,-

adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa proses penjaminan sebagai jaminan atas tanah dan bangunan dengan No. SHM 1561, Desa Renon, Gambar Situasi Nomor 4149/1992, Luas 250 M2, atas nama I Gede Komang Malando, ST. di Bank BPD Kuta adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  2. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak