Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
793/Pid.B/2024/PN Dps | I GST NGR WIRAYOGA, SH | I KETUT MERTAYASA Als. BERIT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 793/Pid.B/2024/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2854/N.1.18/Eoh.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29 “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK. : PDM- 338 /BDG/EOH/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. PENANGKAPAN - Penangkapan oleh Kepolisan Polsek Abiansemal tanggal 16 Juni 2024
C. PENAHANAN
D. DAKWAAN ----------- Bahwa Terdakwa I KETUT MERTAYASA pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Sebelah Timur Pasar Darmasaba, wilayah Banjar Telanga, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin, DK 7812AE Warna Orange (sesuai STNK warna Orange (sesuai STNK warna Hitam Putih) ) Type: UY 125 S A/T, Noka: MH8CF48CA6J122671, Nosin: F484-10-122698 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi I KETUT ADI SUDARMA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------ Berawal dari Terdakwa pergi dari Hotel Satria yang beralamat di Jalan Pidada VII, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan memesan ojek online menuju Pasar Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada jam 04.45 WITA dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain yang kuncinya masih tercantol di sepeda motor. Sesampainya Terdakwa di sebelah barat Pasar Darmasaba, terdakwa turun dari ojek online dan mulai berjalan menyusuri Pasar Darmasaba kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin, DK 7812AE Warna Orange (sesuai STNK warna Hitam Putih) di pinggir jalan sebelah timur Pasar Darmasaba milik saksi I KETUT ADI SUDARMA yang sedang memarkirkan motornya dengan kunci masih tercantol, kemudian terdakwa memantau keadaan sekitar dari jarak sekitar 3 (tiga) meter, setelah keadaan dirasa aman terdakwa jalan menuju sepeda motor milik Saksi I KETUT ADI SUDARMA kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci motor yang masih ada di motor tersebut, lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah barat menuju Hotel Satria, Jalan Pidada VIII, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar lalu terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut disana. Selanjutnya selama 2 (dua) hari terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari kemudian terdakwa ditangkap oleh kepolisian Polsek Abiansemal di kost-kosan wilayah Banjar Jabajero, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin DK 7812AE, Tahun 2007, Warna Orange (sesuai STNK warna Hitam Putih) (Sekarang Warna Orange) Type: UY 125 S A/T, Noka: MH8CF48CA6J122671, Nosin: F484-10-122698, Nomor BPKB: 3077539, beserta STNK , kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Abian Semal untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin DK 7812AE, Tahun 2007, Warna Orange (sesuai STNK warna Hitam Putih) Type: UY 125 S A/T, Noka: MH8CF48CA6J122671, Nosin: F484-10-122698, Nomor BPKB: 3077539, beserta STNK milik Saksi I KETUT ADI SUDARMA adalah untuk digunakan dalam keperluan sehari-hari kemudian rencananya sepeda motor tersebut akan terdakwa jual. Bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengambilan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin beserta STNK milik Saksi I KETUT ADI SUDARMA merupakan tanpa seizin Saksi I KETUT ADI SUDAR Suzuki Spin DK 7812AE, Tahun 2007, Warna Orange (sesuai STNK warna Hitam Putih) Type: UY 125 S A/T, Noka: MH8CF48CA6J122671, Nosin: F484-10-122698, Nomor BPKB: 3077539, beserta STNK milik Saksi I KETUT ADI SUDARMA MA dan perbuatan terdakwa seperti diatas mengakibatkan saksi I KETUT ADI SUDARMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000, 00 (lima juta rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------
Badung, 15 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM
I GST NGR WIRAYOGA, S.H. JAKSA MUDA NIP. 197907262005011008 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |