Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan PEMOHON;---------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada PEMOHON ( Gusti Ketut Sudarsana ) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama Ida Ayu Kartika Dewi;-----------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;-------------------------------------------------
SUBSIDER :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono). |