Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
366/Pdt.P/2025/PN Dps Ni Putu Krisnia Wati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 366/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Putu Krisnia Wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang bermula Bernama I PUTU ASKA CHANDRA WIJAYA sebagaimana tertulis pada kutipan Akte Kelahiran Nomor 5103-LU-27112018-0009 menjadi I PUTU ASKAN CHANDRA WIJAYA adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung,untuk dicatat sebagai register yang disediakam untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak