Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;-------------------------------------
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;-----------------------------------------
- Menyatakan objek eksekusi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 710/Desa Kuta, seluas 810 M2 (delapan ratus sepuluh meter persegi), diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25-11-1978, Nomor: 1691/1978, yang terletak di Desa/Kel. Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali adalah sah milik MUSTAFA (almarhum);-------
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 468/Pdt.G/2019/PN.Dps Jo. Nomor 10/Eks/2022/PN.Dps tanggal 27 Oktober 2022 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;------------------------------------------------------
- Menyatakan permohonan eksekusi dari Terlawan yang telah dikeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 468/Pdt.G/2019/PN.Dps Jo. Nomor 10/Eks/2022/PN.Dps tanggal 27 Oktober 2022 tidak dapat dilaksanakan (non-executable);----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk mentaati isi putusan ;----
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);- |