Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
754/Pid.Sus/2024/PN Dps YUNI ASTUTI, SH BENNY EFENDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 754/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2598/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI ASTUTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY EFENDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                             

        Demi Keadilan Dan Kebenaran

         Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “                                                                                                                                     P.29.                                                                                                   

.

 

 

     SURAT DAKWAAN

     No.Reg.Perk : PDM-313/BDG/ENZ/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1. Nama lengkap

:

BENNY EFENDI

Tempat lahir

:

Probolinggo

Umur / Tgl. lahir

:

30 tahun/ 06 Agustus 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat sesuai KTP

 

Pendidikan

:

 

:

Dusun Randulimo RT/RW 003/001 Kel/Desa Randupulih Kecamatan Dringu Kab. Probolinggo Prov Jawa Tumur..

SMA

A g a m a

Pekerjaan

:

;

Islam

Wiraswasta

  1. P E N A H A N A N

-

Penyidik Polri dengan jenis Penahanan Rutan

:

Sejak tgl 26-04-2023 s/d  tgl 15-05-2024

-

Perpanjangan Penahanan

Oleh JPU dengan jenis penahanan Rutan

:

Sejak tgl 16-05-2024 s /d tgl 04-06-2024

-

 

 

 

-

 

 

 

-

Perpanjangan penahan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis Penahanan Rutan ( pertama )

Perpanjangan penahan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis Penahanan Rutan ( kedua) Ditahan  oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

Sejak tgl  05-06-2024 s/d tgl 04-07-2024

 

 

 

Sejak tgl 05-07-2024 s/d tgl 03-08-2024

 

 

 

Sejak tgl 31-07-2024 s/d tgl 19-08-2024

 

 

 

 

C.      D A K W A A N

PERTAMA :

 

------- Bahwa terdakwa  BENNY EFENDI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA 3 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di didalam kamar kost di Jalan Pidada IX No.33 Kel/Desa Kaja Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  nomor urut 61 UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 13  ( tiga belas)  Paket palstik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis Metamfetamina dengan berat seluruhnya 3,58 gram brutto atau 1,20 gram netto sebelum disisihkan untuk pemeriksaan Laboratoris), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  •         Bahwa berawal dari adanya  informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa BENNY EFENFY yang sudah Target Operasional (TO)  Sat Narkoba Polres Badung sering melakukan transaksi Narkotika diseputaran wilayah Gatsu Barat Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. sehingga Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung,  yaitu saksi I PUTU ADI FEBRIYANTO Bersama saksi I MADE YOGA PRADANA ARTA.SH yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Polres Badung DENNY FAIZAL EKANANTA melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA 3 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA  mendapatkan informasi lagi bahwa terdakwa BENNY EFENDI tinggal dijalan Pidada IX No.33 Kel/Desa Kaja Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, mendapat informasi tersebut  kemudian Team Satnarkoba Polres Badung segera menuju kealamat tersebut kemudian saksi   I PUTU ADI FEBRIYANTO Bersama saksi I MADE YOGA PRADANA mengaman serta melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, serta didalam kamar kost tempat tinggal terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu saksi  IKHWAN SUTRISNO dan PURYANI ditemukan 1 buah kotak senter warna hitam yang didalammnya terdapat 13 (tiga belas) plastic klip yang semuanya  berisi kristaL bening narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk Infinik, 2 buah rangkaian alat hisap (bong)  yang terdakwa peroleh dengan cara berawal sebelum dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa menghubungi melalui telephone dengan seseorang yang bernma MAS BRO (dpo)  untuk memesan/membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dengan harga perpekat Rp. 200.000,- namun terdakwa oleh MAS BRO (dpo) diberi bonus menjadi 13 paket dengan harga Rp. 1.300.000,- .
  •      Bahwa selanjutnya terdakwa diberikan Nomor Rekening BCA oleh MAS BRO (dpo),  saat itulah terdakwa pergi menuju ke BRI Ling yang ada didepan tempat kosnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 1.800.000,0 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) serta mengirim bukti transfernya, terdakwa pulang ketempat kostnya untuk menunggu Alamat tempat pengambilan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan,  kemudian pada ghari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 12.00 WITA terdakwa menerima pesan Whasapp pengambilan narkotika jenis sabu di daerah Gatusu, setelah berhasil mengambil bungkusan bekas bungkus mie goreng yang berada ditepat sampah disamping warung madura, terdakwa membawa dan menyimpannya didalam kamar kostnya didalam kotak senter warna hitam dan terdakwa letakkan dibelakang televisi didalam kamar  kostnya, dan sekira pukul 14.30 setelah terdakwa bersama isterinya membeli makan dan pada waktu masuk kamar langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan oleh Teams SatNarkoba Polres Badung sehingga terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

       

 -   Berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar, No. Lab : 551/NNF/2023, tanggal 22 April 2024  setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 3578/2023/NF s/d 3590/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5391/2023/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotikia dan/atau Psikotropika.

       -----------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

                                                                          ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa  BENNY EFENDI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA 3 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di didalam kamar kost di Jalan Pidada IX No.33 Kel/Desa Kaja Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golingan I bukan tanaman jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 13  ( tiga belas)  Paket palstik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis Metamfetamina dengan berat seluruhnya 3,58 gram brutto atau 1,20 gram netto sebelum disisihkan untuk pemeriksaan Laboratoris), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  •      Bahwa berawal dari adanya  informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa BENNY EFENFY yang sudah Target Operasional (TO) Sat Narkoba Polres Badung sering melakukan transaksi Narkotika diseputaran wilayah Gatsu Barat Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. sehingga Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung,  yaitu saksi I PUTU ADI FEBRIYANTO Bersama saksi I MADE YOGA PRADANA ARTA.SH yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Polres Badung DENNY FAIZAL EKANANTA melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA 3 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA  mendapatkan informasi lagi bahwa terdakwa BENNY EFENDI tinggal dijalan Pidada IX No.33 Kel/Desa Kaja Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, mendapat informasi tersebut  kemudian Team Satnarkoba Polres Badung segera menuju kealamat tersebut kemudian saksi   I PUTU ADI FEBRIYANTO Bersama saksi I MADE YOGA PRADANA mengaman serta melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, serta didalam kamar kost tempat tinggal terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu saksi  IKHWAN SUTRISNO dan PURYANI ditemukan 1 buah kotak senter warna hitam yang didalammnya terdapat 13 (tiga belas) plastic klip yang semuanya  berisi kristaL bening narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk Infinik, 2 buah rangkaian alat hisap (bong)  yang terdakwa peroleh dengan cara berawal sebelum dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa menghubungi melalui telephone dengan seseorang yang bernma MAS BRO (dpo)  untuk memesan/membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dengan harga perpekat Rp. 200.000,- namun terdakwa oleh MAS BRO (dpo) diberi bonus menjadi 13 paket dengan harga Rp. 1.300.000,- .
  •      Bahwa selanjutnya terdakwa diberikan Nomor Rekening BCA oleh MAS BRO (dpo),  saat itulah terdakwa pergi menuju ke BRI Ling yang ada didepan tempat kosnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 1.800.000,0 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) serta mengirim bukti transfernya, terdakwa pulang ketempat kostnya untuk menunggu Alamat tempat pengambilan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan,  kemudian pada ghari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 12.00 WITA terdakwa menerima pesan Whasapp pengambilan narkotika jenis sabu di Gatsu Timur setelah berhasil mengambil bungkusan bekas bungkus mie goreng yang berada ditepat sampah disamping warung madura didaerah Gatsu Timur, kemudian terdakwa membawa dan menyimpannya didalam kamar kostnya didalam kotak senter warna hitam dan terdakwa letakkan dibelakang televisi didalam kamar  kostnya, danb sekira pukul 14.30 setelah terdakwa bersama isterinya membeli makan, dan pada waktu masuk kamar langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan oleh Teams SatNarkoba Polres Badung sehingga terdakwa dan barangbuktinya di bawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

       

 -   Berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar, No. Lab : 551/NNF/2023, tanggal 22 April 2024  setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 3578/2023/NF s/d 3590/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5391/2023/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotikia dan/atau Psikotropika.

       -----------------  Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

                                                                                                                                                                                         

                                                                           ATAU :

KETIGA :

 

------- Bahwa terdakwa  BENNY EFENDI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA 3 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di didalam kamar kost di Jalan Pidada IX No.33 Kel/Desa Kaja Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Setiap Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak sebanyak sebanyak 13  ( tiga belas)  Paket palstik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis Metamfetamina dengan berat seluruhnya 3,58 gram brutto atau 1,20 gram netto sebelum disisihkan untuk pemeriksaan Laboratoris), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •      Bahwa berawal dari adanya  informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa BENNY EFENFY yang sudah Target Operasional (TO) Sat Narkoba Polres Badung sering melakukan transaksi Narkotika diseputaran wilayah Gatsu Barat Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. sehingga Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung,  yaitu saksi I PUTU ADI FEBRIYANTO Bersama saksi I MADE YOGA PRADANA ARTA.SH yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Polres Badung DENNY FAIZAL EKANANTA melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA 3 April 2024 sekira pukul 14.30 WITA  mendapatkan informasi lagi bahwa terdakwa BENNY EFENDI tinggal dijalan Pidada IX No.33 Kel/Desa Kaja Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, mendapat informasi tersebut  kemudian Team Satnarkoba Polres Badung segera menuju kealamat tersebut kemudian saksi   I PUTU ADI FEBRIYANTO Bersama saksi I MADE YOGA PRADANA mengaman serta melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa, serta didalam kamar kost tempat tinggal terdakwa dan dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu saksi  IKHWAN SUTRISNO dan PURYANI ditemukan 1 buah kotak senter warna hitam yang didalammnya terdapat 13 (tiga belas) plastic klip yang semuanya  berisi kristaL bening narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk Infinik, 2 buah rangkaian alat hisap (bong)  yang terdakwa peroleh dengan cara berawal sebelum terdakwa yang sering mengkonsumsi Narkotika jensi Sabu sebelum dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa menghubungi melalui telephone dengan seseorang yang bernma MAS BRO (dpo)  untuk memesan/membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dengan harga perpekat Rp. 200.000,- namun terdakwa oleh MAS BRO (dpo) diberi bonus menjadi 13 paket dengan harga Rp. 1.300.000,- .
  •      Bahwa selanjutnya terdakwa diberikan Nomor Rekening BCA oleh MAS BRO (dpo),  saat itulah terdakwa pergi menuju ke BRI Ling yang ada didepan tempat kosnya untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 1.800.000,0 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) serta mengirim bukti transfernya, terdakwa pulang ketempat kostnya untuk menunggu Alamat tempat pengambilan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan,  kemudian pada ghari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 12.00 WITA terdakwa menerima pesan Whasapp pengambilan narkotika jenis sabu di daerah Gatsu Timur, setelah berhasil mengambil bungkusan bekas bungkus mie goreng yang berada ditepat sampah disamping warung madura setelah itu terdakwa membawa dan menyimpannya didalam kamar kostnya didalam kotak senter warna hitam dan terdakwa letakkan dibelakang televisi didalam kamar  kostnya, danb sekira pukul 14.30 setelah terdakwa Bersama isterinya membeli makan saat masuk kamar dilakukan penangkapan dan pengeledahan oleh Teams SatNarkoba Polres Badung sehingga terdakwa dan barangbuktinya di bawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  •      Bahwa benar Narkotika yang ditemukan dan jidakan barang bukti rencananya akan terdakwa kornsumsi/pergunakan sendiri.          

 -   Berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar, No. Lab : 551/NNF/2023, tanggal 22 April 2024  setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 3578/2023/NF s/d 3590/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5391/2023/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotikia dan/atau Psikotropika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 15 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YUNI ASTUTI, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19740404200003 2003

 

Pihak Dipublikasikan Ya