Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
489/Pdt.P/2024/PN Dps Dr. Suriya Suwanto, M.Kes. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 489/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr. Suriya Suwanto, M.Kes.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang dibawah umur bernama Ken Dharma Saputra, untuk menjual 2 buah properti berupa rumah yang terletak di Kota Mataram, Kecamatan Ampenan, Desa Ampenan Selatan dan rumah yang terletak di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, Kelurahan Ubung
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak