Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
802/Pid.Sus/2024/PN Dps | Mia Fida Erliyah, SH | 1.Jasmine Abigail Tumbelaka 2.Balqis Putri Siregar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 802/Pid.Sus/2024/PN Dps | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3124/N.1.10.3/Enz.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | . Isi Dakwaan:
PERTAMA Bahwa terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR bersama dengan saksi SHELLA CHRISSANDY SULISTYO pada hari Senin tanggal 22 April 2024 atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam Tahun 2024 sekira pukul 20.05 Wita bertempat bertempat di kamar No.203 The Kanjeng Suites & Villas di Jalan Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal dari saksi PANDE MADE SURYA KUSUMA bersama saksi I MADE RUDIARTA, SH., dan saksi I PT.GEDE ADI ARTA SAPUTRA, SH., menuju ke The Kanjeng Suites & Villas untuk mencari seseorang yang bernama SHELLA, sesampainya di tempat tersebut saksi I MADE RUDIARTA, SH., menanyakan kepada petugas security yaitu saksi YOHANIS ERWIL TO MAU apakah ada tamu yang menginap bernama SHELLA, kemudian saksi YOHANIS ERWIL TO MAU mengantarkan ke meja front office dan saat di front office saksi LUTVYANA melakukan pengecekan buku tamu dan daftar tamu yang ada, saat itu melintas saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO yang mempunyai ciri-ciri seperti yang diinfokan, selanjutnya saksi I MADE RUDIARTA, SH., mengamankan dan melakukan intrograsi terhadap saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO dan saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO menginap bersama terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR di kamar 203 dan mengakui menyimpan narkotika shabu dan inek di kamar 203. - Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, dilakukan penggeledahan di kamar 203 dan dikamar tersebut sudah ada terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR, serta ditemukan barang-barang di dalam lemari di depan kamar mandi yaitu 1 (satu) buah dompet warna biru berisi 1 (satu) korek api gas , 1 (satu) potongan pipet bening dan 1 (satu) dompet putih berisi : 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabhu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram (kode A1) dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram (kode A2), 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat diduga inek berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram (kode B), 1 (satu) buah bong di depan lemari kamar mandi, sedangkan dari saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO disita 1 (Satu) buah HP Oppo, dari terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA disita 1 (satu) buah HP Iphone dan dari terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR juga disita 1 (satu) buah HP Iphone, namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap mereka terdakwa dan saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO tidak ditemukan narkoba atau barang-barang yang melanggar hukum lainnya, mereka terdakwa mengakui barang berupa narkotika yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO - Bahwa barang bukti berupa :
setelah disisihkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di Lap For Polri Cabang Denpasar, dan berdasarkan surat pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 561 / NNF / 2024, tanggal 25 April 2024 dengan kesimpulan :
- Bahwa mereka terdakwa dan saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO tidak mempunyai ijin dari yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimaksud; ----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
Atau KEDUA ---------Bahwa terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR bersama dengan saksi SHELLA CHRISSANDY SULISTYO pada hari Senin tanggal 22 April 2024 atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam Tahun 2024 sekira pukul 20.05 Wita bertempat bertempat di kamar No.203 The Kanjeng Suites & Villas di Jalan Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalah guna bagi diri sendiri, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, dari saksi PANDE MADE SURYA KUSUMA bersama saksi I MADE RUDIARTA, SH., dan saksi I PT.GEDE ADI ARTA SAPUTRA, SH., melakukan penangkapan terhadap terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR bersama dengan saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO yang menginap di kamar 203 dan saat dilakukan penggeledahan di kamar 203 ditemukan barang-barang di dalam lemari di depan kamar mandi yaitu 1 (satu) buah dompet warna biru berisi 1 (satu) korek api gas , 1 (satu) potongan pipet bening dan 1 (satu) dompet putih berisi : 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabhu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram (kode A1) dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram (kode A2), 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna coklat diduga inek berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram (kode B), 1 (satu) buah bong di depan lemari kamar mandi, sedangkan dari saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO disita 1 (Satu) buah HP Oppo, dari terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA disita 1 (satu) buah HP Iphone dan dari terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR juga disita 1 (satu) buah HP Iphone, namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO serta mereka terdakwa tidak ditemukan narkoba atau barang-barang yang melanggar hukum lainnya, saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO mengakui barang berupa narkotika yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya - Bahwa terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR bersama dengan saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO berada di kamar 203 karena bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu, shabu yang dikonsumsi bersama tersebut telah disediakan oleh saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO. - Bahwa mereka terdakwa bersama dengan saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO mengkonsumsi shabu bersama sebelum dilakukannya penangkapan terhadap mereka, dan terdakwa (I) JASMINE ABIGAIL TUMBELAKA dan terdakwa (II) BALQIS PUTRI SIREGAR yang merapikan bong serta alat-alat untuk mengkonsumsi shabu atas perintah dari saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO. - Bahwa mereka terdakwa pertama kali mengkonsumsi shabu sekitar tahun 2020. Mereka terdakwa mengkonsumsi shabu dengan cara serbuk atau pecahan kecil kristal bening shabu dimasukan ke pipa kaca yang dirangkai dengan bong, kemudian dibakar dan asapnya dihisap, dan yang mereka terdakwa rasakan setelah menghisap shabu adalah merasa focus dan bertenaga, merasa semangat dan gembira. - Bahwa barang bukti berupa :
setelah disisihkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik di Lap For Polri Cabang Denpasar, dan berdasarkan surat pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 561 / NNF / 2024, tanggal 25 April 2024 dengan kesimpulan :
----------- Perbuatan mereka terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 (1) huruf a UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |