| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 465/Pdt.P/2026/PN Dps | 1.I Ketut Ariana 2.Della Savira |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||
| Nomor Perkara | 465/Pdt.P/2026/PN Dps | |||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 10 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan perkawinan Para Pemohon yang telah dilaksanakan menurut tata cara agama Hindu, pada tanggal 12 Juli 2020, bertempat di Kota Denpasar, yang dipuput oleh rohaniawan yang bernama Ida Pedanda Gede Oka Mas adalah sah;--------------------------------------------------------------
3. Menyatakan seorang anak laki - laki, yang dilahirkan dalam perkawinan Para Pemohon pada tanggal 11 September 2020 yang diberi nama I Putu Ari Satrya Darma Amertha adalah anak sah dalam perkawinan Para Pemohon;-------------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan atau mencatatkan perkawinan Para Pemohon yang telah dilaksanakan menurut tata cara agama Hindu, pada tanggal 12 Juli 2020, bertempat di Kota Denpasar, yang dipuput oleh rohaniawan yang bernama Ida Pedanda Gede Oka Mas pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan pada buku register yang diperuntukkan untuk itu, untuk diterbitkan Akta Perkawinan Para Pemohon;-------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya permohonan penetapan yang timbul; ------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
