Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
485/Pdt.P/2026/PN Dps 1.I Gusti Putu Ngurah Rahma Ariawan
2.Kadek Novi Andani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 485/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Putu Ngurah Rahma Ariawan
2Kadek Novi Andani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RINA LESTARI , S.HI Gusti Putu Ngurah Rahma Ariawan
2RINA LESTARI , S.HKadek Novi Andani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon masing-masing:
  • Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5103-LU-24062019-0013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung

Semula Tertulis:Bahwa di Denpasar pada tanggal 07 Mei 2019 telah lahir I Gusti Putu Ngurah Lanang Prananthaditya Surya Negara, anak ke satu laki-laki dari Ayah ;

Agar dirubah menjadi:Bahwa di Denpasar pada tanggal 07 Mei 2019 telah lahir I Gusti Ngurah Lanang Anantha Putra, anak ke satu laki-laki dari Ayah ;

  • Dalam Kartu Identitas Anak Nomor : 5103020705190001 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung

Semula Tertulis: I Gusti Putu Ngurah Lanang Prananthaditya Surya Negara

Agar dirubah menjadi: I Gusti Ngurah Lanang Anantha Putra

  • Dalam Kartu Keluarga Nomor : 5103021102190004 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung

Semula Tertulis:I Gusti Putu Ngurah Lanang Prananthaditya Surya Negara;

Agar dirubah menjadi; I Gusti Ngurah Lanang Anantha Putra

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak