Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
976/Pdt.Bth/2023/PN Dps 1.I Made Jabrug
2.I Wayan Nambrig
3.I Made Karma
1.I Wayan Panjang
2.Ni Ketut Sudriani
3.Ni Made Patri
4.I Made Rampun
5.I Made Jesna
6.I Wayan Sukaja, S.H.
7.I Made Suardana
8.I Ketut Suranata
9.I Wayan Warta Kusuma
10.I Made Adi Purwanta
11.I Nyoman Rudiarta
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 976/Pdt.Bth/2023/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Jabrug
2I Wayan Nambrig
3I Made Karma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN LANUS ARTAWAN, S.H.I Made Jabrug
2I WAYAN LANUS ARTAWAN, S.H.I Wayan Nambrig
3I WAYAN LANUS ARTAWAN, S.H.I Made Karma
Tergugat
NoNama
1I Wayan Panjang
2Ni Ketut Sudriani
3Ni Made Patri
4I Made Rampun
5I Made Jesna
6I Wayan Sukaja, S.H.
7I Made Suardana
8I Ketut Suranata
9I Wayan Warta Kusuma
10I Made Adi Purwanta
11I Nyoman Rudiarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan.  
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik.  
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah ahliwaris/keturunan yang sah dari I Bir (alm.1983) .
  4. Menyatakan hukum Para Pelawan berhak atas objek tanah warisan/peninggalan  dari I Bir (alm.1983)
  5. Menyatakan menolak permohonan eksekusi dari para Pemohon Eksekusi terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :574/PDT.G/2014/PN.Dps, tanggal 11 Mei 2015, jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 145/PDT/2015/PT.DPS., tanggal 2 Nopember 2015, jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1872 K/PDT/2016 tanggal 17 Oktober 2016, jo Putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung RI. Nomor 630 PK/PDT/2018, tanggal 8 Oktober 2018.
  6. Menyatakan Putusan  Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :574/PDT.G/2014/PN.Dps, tanggal 11 Mei 2015, jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 145/PDT/2015/PT.DPS., tanggal 2 Nopember 2015, jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1872 K/PDT/2016 tanggal 17 Oktober 2016, jo Putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung RI. Nomor 630 PK/PDT/2018, tanggal 8 Oktober 2018. tidak mempunyai kekuatan eksekusi/Non Executable
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Para Terlawan.

 

  1.  

SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------------------      

Dalam mengadili suatu perlawanan yang diajukan, mohon Majelis Hakim harus benar-benar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menciderai rasa keadilan dalam masyarakat, yang disebabkan oleh ketidak obyektifan dalam mengadili dan memutus gugatan perlawanan ini.

 

Atau ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak