Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----
- Menyatakan hukum TERGUGAT telah Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;--
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 260.013.900,- (dua ratus enam puluh juta tiga belas ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;---------------------------------------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian berupa hilangnya potensi kuntungan sebesar Rp. 53.302.849,5 (Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Banding, dan Kasasi;-------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;------
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono), |