Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Dps Nyonya Yuli Chandra Dewi 1.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali
2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nyonya Yuli Chandra Dewi
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali
2Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa danmemutuspermohonan a quo ; 3. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukumuntuk mengajukanpermohonan praperadilan atas perkara a quo; 4. Menyatakan secara hukum Surat S.Tap/181.c/XII/RE.1.11/2025/Ditreskrimumtanggal 9 Desember 2025 tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkanTermohon I atas terlapor Rachmat Agung Leonardi d/h Theng Tjek Khongdkktidaksah dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan secara hukum TERMOHON II tidak menjalankan tugasdanwewenangnya dalam penanganan perkara daerah. 6. Menghukum TERMOHON I untuk melanjutkan penyidikan dibawahsupervisi Termohon II, segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkarakepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke pengadilan; 7. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya