Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Dps ERIC KHAYAT PT. Maxxs Group International Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIC KHAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desi PurnaniERIC KHAYAT
Tergugat
NoNama
1PT. Maxxs Group International
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 360.506.160,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijside) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian pembayaran pembuatan proses KITAS oleh Tergugat sejumlah Rp.81.475.000,-
  • Kerugian untuk jasa Pembuatan KITAS baru sejumlah Rp.98.000.000,-
  • Kerugian biaya administrasi sejumlah Rp. 60.000.000,-
  • Biaya Advokat sejumlah Rp. 50.000.000,-
  • Kerugian kehilangan kontrak pekerjaan sejumlah Rp Rp. 56.000.000
  • Kerugian tiket pesawat sejumlah Rp. 15.031.160

 

Sehingga total kerugian Materiil sebesar Rp. 360.506.160,- (Tiga ratus enam puluh juta lima ratus enam ribu seratus enam puluh rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan.
  2. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verset, Banding, atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak