Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
N0.REG.PERK PDM - 397/DENPA.NARKO/05/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap : KOMANG SUKARIANI
Tempat lahir : Petandakan
Umur/Tgl. lahir : 42 tahun / 05 Mei 1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kamar Kost No. 6 Jl. Tukad Batanghari XII No. 21 Br. Kangin, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan
KTP : Delod Margi, Kel/Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali
Agama : Hindu
Pekerjaan : Pedagang
Pendidikan Terakhir : SD
- PENAHANAN :
- Oleh Penyidik Polri terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 Februari 2025 s/d 21 Februari 2025 ;
- Perpanjangan penahanan terhadap Terdakwa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Februari 2025 s/d 02 April 2025.
- Perpanjangan penahanan pertama terhadap Terdakwa oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 03 April 2025 s/d 02 Mei 2025.
- Perpanjangan penahanan kedua terhadap Terdakwa oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 03 Mei 2025 s/d 01 Juni 2025.
- Oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025 ;
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa KOMANG SUKARIANI pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 16.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di kamar kost No. 6 di Jl. Tukad Batanghari XII No. 21, Br. Kangin, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 terdakwa menghubungi temannya yang bernama Wilan (DPO) dan memesan untuk membeli paket narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram. Setelah disepakati harga untuk 2 (dua) gram narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan pada sekitar pukul 19.00 wita terdakwa diminta mengambil paket narkotika jenis sabu pesanan terdakwa dengan cara mengambil tempelan di pinggir jalan yang ada di depan tempat kost terdakwa. Setelah diambil ternyata berbentuk 10 (sepuluh) paket berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu terbalut potongan pipet, yangmana sejak mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa telah menggunakan/mengkonsumsinya sendiri sebanyak 5 (lima) paket. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar jam 16.45 saat terdakwa sedang bersih-bersih di dalam kamar kost, tiba-tiba terdakwa didatangi dan diamankan oleh saksi Anang Ahmadi, SH, saksi Pande Made Surya Kesuma, SH, saksi I Pt Gede Adiarta Saputra, SH beserta tim satresnarkoba Polresta Denpasar yang memang telah melakukan aktivitas penyelidikan dengan cara memantau keseharian terdakwa karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa terindikasi sering melakukan kegiatan tansaksi narkotika. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa adalah bernama Komang Sukariani, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta keseluruhan kamar kost dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi I Made Muliarta dan saksi Charles Leonardo Pattynama. Sebelum dilakukan penggeledahan petugas kepolisian tim sat resnarkoba Polresta Denpasar sempat menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki barang narkotika dan terdakwa dengan jujur mengakui bahwa terdakwa memang memiliki dan menyimpan paket narkotika. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet yang berada di atas tempat tidur milik terdakwa lalu terdakwa sendiri yang membuka dompet tersebut dihadapan saksi Anang Ahmadi, SH, saksi Pande Made Surya Kesuma, SH, saksi I Pt Gede Adiarta Saputra, SH beserta tim sat res narkoba Polresta Denpasar, yangmana ternyata didalam dompet tersebut terdapat 5 (lima) paket berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dibalut potongan pipet. Setelah dibuka dihadapan petugas kepolisian dan saksi masyarakat umum yaitu saksi I Made Muliarta dan saksi Charles Leonardo Pattynama, kemudian paket-paket narkotika jenis sabu tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Pande Made Surya Kesuma, SH. Selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan di seluruh kamar terdakwa dan ditemukan barang-barang terkait narkotika berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Infinix milik terdakwa yang berada di atas tempat tidur, 1 (satu) buah timbangan elektrik tersimpan di bawah tempat tidur, 1 (satu) buah bong serta 1 (satu) buah korek api gas tersimpan di belakang pintu kamar kost terdakwa. Ketika ditanyakan mengenai penemuan 5 (lima) paket berisi kristal bening tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa paket-paket berisi kristal bening tersebut adalah narkotika jenis sabu milik terdakwa sendiri yang terdakwa beli dari seseorang bernama Wilan (DPO) dengan tujuan untuk digunakan/dikonsumsi sendiri, yangmana perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai barang-barang narkotika jenis sabu tersebut adalah adalah tanpa ijin dari pihak berwenang manapun, sehingga atas penemuan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket kristal bening diduga mengandung narkotika plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu berat kotor 1,8 gram berat bersih 0,92 gram (kode C)
Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Januari 2025.
-
-
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu yang didapat dengan cara membeli dari Wilan (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk digunakan sendiri, yangmana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang manapun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 186/NNF/2025 tanggal 28 Januari 2025 yang dalam kesimpulannya menyatakan :
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1265/2025/NF s/d 1269/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
- 1270/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa KOMANG SUKARIANI pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 16.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di kamar kost No. 6 di Jl. Tukad Batanghari XII No. 21, Br. Kangin, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 terdakwa menghubungi temannya yang bernama Wilan (DPO) dan memesan untuk membeli paket narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram. Setelah disepakati harga untuk 2 (dua) gram narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan pada sekitar pukul 19.00 wita terdakwa diminta mengambil paket narkotika jenis sabu pesanan terdakwa dengan cara mengambil tempelan di pinggir jalan yang ada di depan tempat kost terdakwa. Setelah diambil ternyata berbentuk 10 (sepuluh) paket berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu terbalut potongan pipet, yangmana sejak mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa telah menggunakan/mengkonsumsinya sendiri sebanyak 5 (lima) paket. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar jam 16.45 saat terdakwa sedang bersih-bersih di dalam kamar kost, tiba-tiba terdakwa didatangi dan diamankan oleh saksi Anang Ahmadi, SH, saksi Pande Made Surya Kesuma, SH, saksi I Pt Gede Adiarta Saputra, SH beserta tim satresnarkoba Polresta Denpasar yang memang telah melakukan aktivitas penyelidikan dengan cara memantau keseharian terdakwa karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa terindikasi sering melakukan kegiatan tansaksi narkotika. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa adalah bernama Komang Sukariani, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta keseluruhan kamar kost dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi I Made Muliarta dan saksi Charles Leonardo Pattynama. Sebelum dilakukan penggeledahan petugas kepolisian tim sat resnarkoba Polresta Denpasar sempat menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki barang narkotika dan terdakwa dengan jujur mengakui bahwa terdakwa memang memiliki dan menyimpan paket narkotika. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet yang berada di atas tempat tidur milik terdakwa lalu terdakwa sendiri yang membuka dompet tersebut dihadapan saksi Anang Ahmadi, SH, saksi Pande Made Surya Kesuma, SH, saksi I Pt Gede Adiarta Saputra, SH beserta tim sat res narkoba Polresta Denpasar, yangmana ternyata didalam dompet tersebut terdapat 5 (lima) paket berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu dibalut potongan pipet. Setelah dibuka dihadapan petugas kepolisian dan saksi masyarakat umum yaitu saksi I Made Muliarta dan saksi Charles Leonardo Pattynama, kemudian paket-paket narkotika jenis sabu tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Pande Made Surya Kesuma, SH. Selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan di seluruh kamar terdakwa dan ditemukan barang-barang terkait narkotika berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Infinix milik terdakwa yang berada di atas tempat tidur, 1 (satu) buah timbangan elektrik tersimpan di bawah tempat tidur, 1 (satu) buah bong serta 1 (satu) buah korek api gas tersimpan di belakang pintu kamar kost terdakwa. Ketika ditanyakan mengenai penemuan 5 (lima) paket berisi kristal bening tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa paket-paket berisi kristal bening tersebut adalah narkotika jenis sabu milik terdakwa sendiri yang terdakwa beli dari seseorang bernama Wilan (DPO) dengan tujuan untuk digunakan/dikonsumsi sendiri, yangmana perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai barang-barang narkotika jenis sabu tersebut adalah adalah tanpa ijin dari pihak berwenang manapun, sehingga atas penemuan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket kristal bening diduga mengandung narkotika plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu berat kotor 1,8 gram berat bersih 0,92 gram (kode C)
Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Januari 2025.
-
-
- Bahwa terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu semenjak sekitar tahun 2010 dan terakhir menggunakan adalah sesaat sebelum dilakukan penangkapan. Adapun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu awalnya terdakwa akan mempersiapkan alat berupa botol, pipa kaca, pipet atau sedotan, dan korek api. Selanjutnya narkotika jenis sabu akan ditaruh di dalam pipa kaca lalu dibakar, setelah asapnya masuk ke dalam botol (bong) maka dengan menggunakan pipet asapnya disedot menggunakan mulut dan dikeluarkan kembali melalui mulut seperti orang merokok.
- Bahwa terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang manapun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 186/NNF/2025 tanggal 28 Januari 2025 yang dalam kesimpulannya menyatakan :
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1265/2025/NF s/d 1269/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
- 1270/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------- |