| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 610/Pid.B/2026/PN Dps | BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH., MH | MUHAMMAD IQBAL | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 610/Pid.B/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2388/N.1.18/Eoh.2/06/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg.Perkara Nomor : PDM- 224 /BDG/EOH/06/2026
B. PENAHANAN:
C.DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 Pukul 10.00 WITA atau setidak –tidaknya antara bulan Maret tahun 2026 bertempat di rumah korban yang beralamat di Br. Dalem, Angantaka, Kel/Ds. Angantaka, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah mengambil suatu barang yaitu uang tunai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi I WAYAN PIARSA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa memang berniat dari awal untuk melakukan pencurian karena gaji terdakwa tidak cukup untuk biaya hari raya lebaran bersama keluarga dan untuk Istri Sirih terdakwa, jadi terdakwa berinisiatif untuk melakukan perbuatan pencurian, dimana terdakwa berinisiatif untuk melakukan pencurian terhadap rumah-rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya, waktu itu terdakwa berangkat dari tempat kost terdakwa yang berada di Sesetan menuju ke utara untuk mencari target tersebut. Setelah terdakwa survey dan melihat-lihat lokasi akhirnya terdakwa sampai di Br. Dalem Angantaka, Kel/Desa Angantaka, Kec. Abiansemal, Kab. Badung. Disana terdakwa melihat saksi I WAYAN PIARSA yang sudah berumur cukup tua sedang menyapu-nyapu halaman, saat itu terdakwa memperhatikan hanya saksi sendiri yang ada di rumah jadi terdakwa berani masuk ke dalam rumah tersebut. Saat terdakwa memperhatikan saksi jauh dari kamar dan berada di dekat kandang ayam di belakang rumah akhirnya terdakwa memberanikan diri untuk masuk ke dalam melewati sisi halaman rumah saksi supaya tidak terlihat oleh saksi. Setelah terdakwa berada di depan kamar kemudian terdakwa mencoba membuka pintu, pintu kamar tersebut dengan mudah terdakwa membukanya karena tidak dalam keadaan terkunci. Setelah itu terdakwa memasuki kamar saksi dan mencari-cari barang berharaga yang ada di seputaran kamar, karena tidak ada barang berharga yang terlihat kemudian terdakwa mencoba mencari barang berharga di dalam lemari, saat itu terdakwa mencoba membuka lemari tetapi dalam keadaan terkunci, setelah itu terdakwa mencari alat diseputaran kamar untuk bisa membuka lemari tersebut, kemudian terdakwa menemukan obeng di laci meja, setelah itu terdakwa menggunakan obeng tersebut untuk mencongkel lemari. Setelah berhasil dibuka Tersangk terdakwa menemukan tas ransel warna hitam kemudian terdakwa membukanya menemukan tas slempang yang berisikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan membawanya keluar meninggalkan rumah saksi .
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL telah mengambil barang sebagaimana tersebut diatas tanpa seijin dari saksi I WAYAN PIARSA selaku pemilik barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan digunakan oleh terdakwa. Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi I WAYAN PIARSA mengalami kerugian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ----- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana. sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
