Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
610/Pid.B/2026/PN Dps BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH., MH MUHAMMAD IQBAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 610/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2388/N.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IQBAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

P- 29

” Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Reg.Perkara Nomor : PDM- 224  /BDG/EOH/06/2026

  1. TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD IQBAL                                          

Tempat Lahir

:

Dompu,

Umur / Tanggal Lahir

:

46 Tahun/ 31 Desember 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal sesuai KTP

 

:

 

 

Jl. H. M. Saleh Amin, RT/RW: 010/003, Kel/Desa Kandai 1,

 Kec. Dompu, Kab. Dompu, Prov. NTB.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

KTP: Wiraswasta (Buruh)

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B. PENAHANAN:   

-

Oleh Penyidik

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

 

:

 

 

:

Sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan tanggal 07 Mei 2026  

 

Sejak tanggal 08 Mei 2026 sampai dengan tanggal 16 Juni 2026 

-

Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026

                                                        

C.DAKWAAN  :

 

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 Pukul 10.00 WITA atau setidak –tidaknya antara bulan Maret tahun 2026 bertempat  di rumah korban yang beralamat di Br. Dalem, Angantaka, Kel/Ds. Angantaka, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah mengambil suatu barang yaitu uang tunai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi I WAYAN PIARSA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa memang berniat dari awal untuk melakukan pencurian karena gaji terdakwa tidak cukup untuk biaya hari raya lebaran bersama keluarga dan untuk Istri Sirih terdakwa, jadi terdakwa berinisiatif untuk melakukan perbuatan pencurian, dimana terdakwa berinisiatif untuk melakukan pencurian terhadap rumah-rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya, waktu itu terdakwa berangkat dari tempat kost terdakwa yang berada di Sesetan menuju ke utara untuk mencari target tersebut. Setelah terdakwa survey dan melihat-lihat lokasi akhirnya terdakwa sampai di Br. Dalem Angantaka, Kel/Desa Angantaka, Kec. Abiansemal, Kab. Badung. Disana terdakwa melihat saksi I WAYAN PIARSA yang sudah berumur cukup tua sedang menyapu-nyapu halaman, saat itu terdakwa memperhatikan hanya saksi sendiri yang ada di rumah jadi terdakwa berani masuk ke dalam rumah tersebut. Saat terdakwa memperhatikan saksi jauh dari kamar dan berada di dekat kandang ayam di belakang rumah akhirnya terdakwa memberanikan diri untuk masuk ke dalam melewati sisi halaman rumah saksi supaya tidak terlihat oleh saksi. Setelah terdakwa berada di depan kamar kemudian terdakwa mencoba membuka pintu, pintu kamar tersebut dengan mudah terdakwa membukanya karena tidak dalam keadaan terkunci. Setelah itu terdakwa memasuki kamar saksi dan mencari-cari barang berharaga yang ada di seputaran kamar, karena tidak ada barang berharga yang terlihat kemudian terdakwa mencoba mencari barang berharga di dalam lemari, saat itu terdakwa mencoba membuka lemari tetapi dalam keadaan terkunci, setelah itu terdakwa mencari alat diseputaran kamar untuk bisa membuka lemari tersebut, kemudian terdakwa menemukan obeng di laci meja, setelah itu terdakwa menggunakan obeng tersebut untuk mencongkel lemari. Setelah berhasil dibuka Tersangk terdakwa menemukan tas ransel warna hitam kemudian terdakwa membukanya menemukan tas slempang yang berisikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian  terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan membawanya keluar meninggalkan rumah saksi  .

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IQBAL telah mengambil barang sebagaimana tersebut diatas tanpa seijin dari saksi I WAYAN PIARSA selaku pemilik barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan digunakan oleh terdakwa.

Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi I WAYAN PIARSA mengalami kerugian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),

----- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana. sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  ------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Badung,   03  Juni  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

BUNGA RONIFIA FARIHAH,SH.MH

        Jaksa Madya NIP.198505262008122001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya