Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
640/Pid.Sus/2024/PN Dps I Ketut Sujaya, SH I KADEK BAYU KRISNATA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2476/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Sujaya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK BAYU KRISNATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                          P-29                               “Untuk Keadilan”                    

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                              SURAT -  DAKWAAN

                                         NO.REG. PERK : PDM - 341 /DENPA.NARKO/07/2024

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat lahir

Umur/ Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

I KADEK BAYU KRISNATA.

Tabanan.

32 Tahun/ 6 Mei1991

Laki - laki

Indonesia

Banjar Dangin Jelinjing, RT/RW : 000/000, Kel/Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Alamat tinggal :  Kamar Nomor 1 Hotel Astiti Graha, Jalan Raya Tanah Lot, Banjar Batugaing, Kel/Desa Tanah Lot, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Hindu..

Karyawan swasta.

SMA.

B. PENAHANAN:

    Tahap Penyidikan :

-   ----- Terhadap terdakwa dilakukan penahanan Rutan sejak tanggal 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024.

  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan penahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 24 Juni 2024.
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tabanan dengan penahanan Rutan sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024.
  • Oleh Penuntut Umum: terdakwa dikenakan penahanan Rutan 3 Juli 2024 s/d perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

 

DAKWAAN:

    PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa I KADEK BAYU KRISNATA pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam Kamar Nomor 1 Hotel Astiti Graha, Jalan Raya Tanah Lot, Banjar Batugaing, Kel/Desa Tanah Lot, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan alasan tempat terdakwa ditahan dan para saksi sebagian besar tinggal di Denpasar maka Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili perkaranya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina / sabu yaitu berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 8,70 gram brutto atau 7,15 gram netto dan 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang diduga mengandung sediian narkotika jenis ganja dengan berat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

-         Bahwa berawal mendapatkan informasi dari masyarakat saksi I KETUT MIARSI bersama dengan rekan-rekan saksi salah satunya bernama I GEDE BAGUS ASA dibawah pimpinan Kanit AKP I PUTU BUDIARTAMA,S.H.,M.H.Ditresnarkoba Polda Bali bahwa di seputaran Beraban, Kediri, Tabanan sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang terduga pelaku berinisila KADEK termasuk ciri-ciri dari pelakunya saat melakukan penggeledahan badan/pakaian dan/atau tempat tinggal terdakwa bertempat di dalam Kamar Nomor 1 Hotel Astiti Graha di Jalan Raya Tanah Lot, Banjar Batugaing, Kel/Desa Tanah Lot, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ditemukan diatas tempat tidur barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu (Kode A1), dan 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang  mengandung sediian narkotika jenis ganja   (Kode A2).

-         Bahwa setelah ditimbang dihadapan terdakwa diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 8.70 gram brutto atau 7,15 gram netto (Kode A1) dan 1(satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang mengandung sediian narkotika jenis ganja adalah 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto (Kode A2), dimana pemilik dari barang tersebut diakui adalah terdakwa sendiri yang ditemukan di dalam kamar hotel Astiti Graha yang ditempati oleh terdakwa.

-         Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 8.70 gram brutto atau 7,15 gram netto (Kode A1) dengan cara membeli dari seseorang yang bernama DEWA OTONG, sedangkan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang mengandung sediian narkotika jenis ganja dengan berat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto (Kode A2) terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama JOVI.

 

-         Bahwa terdakwa membeli barang yang narkotika jenis shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 20 gram seharga Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang penyerahannya dengan cara mengambil tempelan bertempat di sebelah pelinggih yang ada dipinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, sedangkan barang yang narkotika jenis Ganja membeli pada hari, tanggal lupa sekitar pertengahan bulan April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 100 gram dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang penyerahannya dengan cara mengambil tempelan bertempat di lahan kosong pinggir Jalan Padang Linjong, Kel/Desa Canggu, Kec. Kuta Utara Kab. Badung.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku Narkotika jenis shabu sudah dilakukan pembayaran secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali dimana terdakwa terakhir melakukan pembayaran pada tanggal 21 April 2024 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sehingga total yang sudah terdakwa bayarkan sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 1420836208 atas nama DEWA KADEK OTONG MULIAWAN, Sedangkan barang yang Narkotika jenis Ganja yang dibeli dari seseorang yang bernama JOVI sudah dibayar lunas oleh terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA nomor dan nama rekening lupa yang digunakan oleh JOVI.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku membeli barang yang narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama DEWA OTONG sebanyak 20 gram tersebut untuk dijual/diedarkan kembali sedangkan barang yang dibeli dari seseorang yang bernama JOVI sebanyak 100 gram tersebut untuk digunakan sendiri oleh terdakwa, dimana terdakwa mengaku terhadap narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibeli dari DEWA OTONG tersebut sduah sempat diedarkan dengan cara ditempel diseputaran Kecamatan Kediri, Tabanan sehingga sisanya sebanyak 1 (satu) paket narkotik jenis shabu dengan berat 8,70 gran brutto atau 7,15 gram netto tersebut  diamankan sebagai barang bukti sedangkan barang yang narkotika jenis ganja yang dibeli dari JOVI sebagian sudah digunakan dan sisanya seberat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto saat ini disita sebagai barang bukti.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama DEWA OTONG dimana yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, sedangkan narkotika jenis ganja baru pertama kali membeli dari seseorang yang bernama JOVI.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku melakukan pemecahan dengan cara narkotika jenis shabu dikeluarkan dikit demi sedikit dari plastic klip kemudian dimasukan ke dalam plastic klip yang sudah disipakan lalu ditimbang apabila sudah sesuai pesanan langsung dibungkus dan dimasukan ke dalam slongsong warna putih, kemudian ditempel diseputaran Kecamatan Kediri, Tabanan, dan ketika dilakukan penggeledahan ternyata slongsong warna putih sudah habis digunakan oleh terdakwa.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku menjual barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan harga yang bervariasi tergantung beratnya dimana berat 0,2 gram terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per paket, dan 0,4 terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) per paket dan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya, dimana uang keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku kenal dengan DEWA OTONG sudah sejak lama yaitu sejak tahun 2012 dimana setahu terdakwa DEWA OTONG beralamat di Kel/Desa Beraban, Kec. Kediri, Tabanan sedangkan dengan seseorang yang bernama JOVI kenal sejak tahun 2022 dimana terdakwa kenal di Pantai Canggu, Kuta Utara, Badung.

 

-         Bahwa yang menempati kamar nomor 1, Hotel Astiti Graha tersebut adalah terdakwa sendiri sejak bulan Januari 2024 dengan harga sewa sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) per bulan.

 

-         Bahwa benar barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 8,70 gram brutto atau 7,15 gram netto, dan 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang mengandung sediian narkotika jenis ganja dengan berat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto seperti foto tersebut yang kami amankan bertempat didalam kamar nomor 1, Hotel Astriti Graha, Jalan Raya Tanah Lot, Br/Lingk. Batugaing, Kel/Desa Beraban, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.

 

-         Bahwa selain barang bukti yang narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis Ganja juga diamankan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang terdakwa lakukan berupa 2 (dua) bungkus kertas rolling paper warna cokelat merk “RADJA MAS”, 1 (satu) bendel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna orange merk “ACIS”, 1 (satu) buah alat pres warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam dengan Nomor Simcard Indosat 0816883445, dan 1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam Biru dengan nomor Simcard 081929031333.

 

-         Bahwa terdakwa  mengaku barang berupa:.

a.    2 (dua) bungkus kertas rolling paper warna cokelat merk “RADJA MAS” terdakwa gunakan untuk melinting ganja yang terdakwa  gunakan;.

b.    1 (satu) bendel plastik klip bening terdakwa gunakan untuk menaruh shabu yang sudah pecah;.

c.    1 (satu) buah timbangan digital warna orange merk “ACIS” terdakwa gunakan untuk menimbang shabu yang sudah dipecah;

e.    1 (satu) buah alat pres warna hitam terdakwa gunakan untuk pres plastic supaya ganja tidak kemasukan udara;.

f.     1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam dengan Nomor Simcard Indosat 0816883445 terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan DEWA OTONG (Bang O) dan JOVI.

g.    1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam Biru dengan nomor Simcard 081929031333 terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan konsumen yang membeli shabu.

-         Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan barang berupa 2 (dua) bungkus kertas rolling paper warna cokelat merk “RADJA MAS” dengan cara membeli di minimarket Cirkle K, 1 (satu) bendel plastik klip bening didapatkan dengan cara membeli di toko plastic, 1 (satu) buah timbangan digital warna orange merk “ACIS” terdakwa dapatkan dengan cara membeli online melalui aplikasi shopee, dan 1 (satu) buah alat pres warna hitam terdakwa dapatkan dengan cara membeli secara online melalui Aplikasi Shopee.

 

-         Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa tidak memiliki surat ijin atau surat dari pihak berwenang terkait terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dan Ganja.

 

--------- Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2)  UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

Kesatu

 

------- Bahwa terdakwa I KADEK BAYU KRISNATA pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam Kamar Nomor 1 Hotel Astiti Graha, Jalan Raya Tanah Lot, Banjar Batugaing, Kel/Desa Tanah Lot, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan alasan tempat terdakwa ditahan dan para saksi sebagian besar tinggal di Denpasar maka Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili perkaranya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat 8,70 gram brutto atau 7,15 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-         Bahwa berawal mendapatkan informasi dari masyarakat saksi I KETUT MIARSI bersama dengan rekan-rekan saksi salah satunya bernama I GEDE BAGUS ASA dibawah pimpinan Kanit AKP I PUTU BUDIARTAMA,S.H.,M.H.Ditresnarkoba Polda Bali bahwa di seputaran Beraban, Kediri, Tabanan sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang terduga pelaku berinisila KADEK termasuk ciri-ciri dari pelakunya saat melakukan penggeledahan badan/pakaian dan/atau tempat tinggal terdakwa bertempat di dalam Kamar Nomor 1 Hotel Astiti Graha di Jalan Raya Tanah Lot, Banjar Batugaing, Kel/Desa Tanah Lot, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ditemukan diatas tempat tidur barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu (Kode A1), dan 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang  mengandung sediian narkotika jenis ganja   (Kode A2).

-         Bahwa setelah ditimbang dihadapan terdakwa diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 8.70 gram brutto atau 7,15 gram netto (Kode A1) dan 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang mengandung sediian narkotika jenis ganja adalah 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto (Kode A2), dimana pemilik dari barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang mengandung sediian narkotika jenis ganja tersebut adalah terdakwa sendiri yang ditemukan di dalam kamar hotel Astiti Graha yang ditempati oleh terdakwa.

-         Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 8.70 gram brutto atau 7,15 gram netto (Kode A1) dengan cara membeli dari seseorang yang bernama DEWA OTONG, sedangkan barang berupa 1(satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang mengandung sediian narkotika jenis ganja dengan berat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto (Kode A2) terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama JOVI.

 

-         Bahwa terdakwa membeli barang yang narkotika jenis shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 20 gram seharga Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang penyerahannya dengan cara mengambil tempelan bertempat di sebelah pelinggih yang ada dipinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, sedangkan barang yang narkotika jenis Ganja membeli pada hari, tanggal lupa sekitar pertengahan bulan April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 100 gram dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang penyerahannya dengan cara mengambil tempelan bertempat di lahan kosong pinggir Jalan Padang Linjong, Kel/Desa Canggu, Kec. Kuta Utara Kab. Badung.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku Narkotika jenis shabu sudah dilakukan pembayaran secara bertahap sebanyak 5(lima) kali dimana terdakwa terakhir melakukan pembayaran pada tanggal 21 April 2024 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sehingga total yang sudah terdakwa bayarkan sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 1420836208 atas nama DEWA KADEK OTONG MULIAWAN, Sedangkan barang yang Narkotika jenis Ganja yang dibeli dari seseorang yang bernama JOVI sudah dibayar lunas oleh terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA nomor dan nama rekening lupa yang digunakan oleh JOVI.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku membeli barang yang narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama DEWA OTONG sebanyak 20 gram tersebut untuk dijual/diedarkan kembali sedangkan barang yang dibeli dari seseorang yang bernama JOVI sebanyak 100 gram tersebut untuk digunakan sendiri oleh terdakwa, dimana terdakwa mengaku terhadap narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibeli dari DEWA OTONG tersebut sduah sempat diedarkan dengan cara ditempel diseputaran Kecamatan Kediri, Tabanan sehingga sisanya sebanyak 1 (satu) paket narkotik jenis shabu dengan berat 8,70 gran brutto atau 7,15 gram netto tersebut diamankan sebagai barang bukti sedangkan barang yang narkotika jenis ganja yang dibeli dari JOVI sebagian sudah digunakan dan sisanya seberat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto saat ini disita sebagai barang bukti.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama DEWA OTONG dimana yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, sedangkan narkotika jenis ganja baru pertama kali membeli dari seseorang yang bernama JOVI.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku melakukan pemecahan dengan cara narkotika jenis shabu dikeluarkan dikit demi sedikit dari plastic klip kemudian dimasukan ke dalam plastic klip yang sudah disipakan lalu ditimbang apabila sudah sesuai pesanan langsung dibungkus dan dimasukan ke dalam slongsong warna putih, kemudian ditempel diseputaran Kecamatan Kediri, Tabanan, dan ketika dilakukan penggeledahan ternyata slongsong warna putih sudah habis digunakan oleh terdakwa.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku menjual barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan harga yang bervariasi tergantung beratnya dimana berat 0,2 gram terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per paket, dan 0,4 terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) per paket dan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya, dimana uang keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku kenal dengan DEWA OTONG sudah sejak lama yaitu sejak tahun 2012 dimana setahu terdakwa DEWA OTONG beralamat di Kel/Desa Beraban, Kec. Kediri, Tabanan sedangkan dengan seseorang yang bernama JOVI kenal sejak tahun 2022 dimana terdakwa kenal di Pantai Canggu, Kuta Utara, Badung.

 

-         Bahwa yang menempati kamar nomor 1, Hotel Astiti Graha tersebut adalah terdakwa sendiri sejak bulan Januari 2024 dengan harga sewa sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) per bulan.

 

-         Bahwa benar barang berupa 1(satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 8,70 gram brutto atau 7,15 gram netto, dan 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang mengandung sediian narkotika jenis ganja dengan berat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto seperti foto tersebut yang kami amankan bertempat didalam kamar nomor 1, Hotel Astriti Graha, Jalan Raya Tanah Lot, Br/Lingk. Batugaing, Kel/Desa Beraban, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.

 

-         Bahwa selain barang bukti yang narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis Ganja juga diamankan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang terdakwa lakukan berupa 2 (dua) bungkus kertas rolling paper warna cokelat merk “RADJA MAS”, 1 (satu) bendel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna orange merk “ACIS”, 1 (satu) buah alat pres warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam dengan Nomor Simcard Indosat 0816883445, dan 1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam Biru dengan nomor Simcard 081929031333.

 

-         Bahwa terdakwa  mengaku barang berupa:.

a.    2 (dua) bungkus kertas rolling paper warna cokelat merk “RADJA MAS” terdakwa gunakan untuk melinting ganja yang terdakwa  gunakan;.

b.    1 (satu) bendel plastik klip bening terdakwa gunakan untuk menaruh shabu yang sudah pecah;.

c.    1 (satu) buah timbangan digital warna orange merk “ACIS” terdakwa gunakan untuk menimbang shabu yang sudah dipecah;

e.    1 (satu) buah alat pres warna hitam terdakwa gunakan untuk pres plastic supaya ganja tidak kemasukan udara;.

f.     1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam dengan Nomor Simcard Indosat 0816883445 terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan DEWA OTONG (Bang O) dan JOVI.

g.    1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam Biru dengan nomor Simcard 081929031333 terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan konsumen yang membeli shabu.

-         Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan barang berupa 2 (dua) bungkus kertas rolling paper warna cokelat merk “RADJA MAS” dengan cara membeli di minimarket Cirkle K, 1 (satu) bendel plastik klip bening didapatkan dengan cara membeli di toko plastic, 1 (satu) buah timbangan digital warna orange merk “ACIS” terdakwa dapatkan dengan cara membeli online melalui aplikasi shopee, dan 1 (satu) buah alat pres warna hitam terdakwa dapatkan dengan cara membeli secara online melalui Aplikasi Shopee.

 

-         Bahwa untuk perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis shabu dengan berat 8,70 gran brutto atau 7,15 gram netto

 

-         Bahwa untuk perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 8,70 gran brutto atau 7,15 gram netto tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

 

--------- Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2)  UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN

Kedua

------- Bahwa terdakwa I KADEK BAYU KRISNATA pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam Kamar Nomor 1 Hotel Astiti Graha, Jalan Raya Tanah Lot, Banjar Batugaing, Kel/Desa Tanah Lot, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan alasan tempat terdakwa ditahan dan para saksi sebagian besar tinggal di Denpasar maka Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili perkaranya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguwasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

-         Bahwa berawal mendapatkan informasi dari masyarakat saksi I KETUT MIARSI bersama dengan rekan-rekan saksi salah satunya bernama I GEDE BAGUS ASA dibawah pimpinan Kanit AKP I PUTU BUDIARTAMA,S.H.,M.H.Ditresnarkoba Polda Bali bahwa di seputaran Beraban, Kediri, Tabanan sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang terduga pelaku berinisila KADEK termasuk ciri-ciri dari pelakunya saat melakukan penggeledahan badan/pakaian dan/atau tempat tinggal terdakwa bertempat di dalam Kamar Nomor 1 Hotel Astiti Graha di Jalan Raya Tanah Lot, Banjar Batugaing, Kel/Desa Tanah Lot, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ditemukan diatas tempat tidur barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu (Kode A1), dan 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang  mengandung sediian narkotika jenis ganja   (Kode A2).

-         Bahwa setelah ditimbang dihadapan terdakwa diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 8.70 gram brutto atau 7,15 gram netto (Kode A1) dan 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang mengandung sediian narkotika jenis ganja adalah 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto (Kode A2), dimana pemilik dari barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dan 1(satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang mengandung sediian narkotika jenis ganja tersebut adalah terdakwa sendiri yang ditemukan di dalam kamar hotel Astiti Graha yang ditempati oleh terdakwa.

-         Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 1(satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 8.70 gram brutto atau 7,15 gram netto (Kode A1) dengan cara membeli dari seseorang yang bernama DEWA OTONG, sedangkan barang berupa 1(satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang mengandung sediian narkotika jenis ganja dengan berat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto (Kode A2) terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama JOVI.

 

-         Bahwa terdakwa membeli barang yang narkotika jenis shabu tersebut pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 20 gram seharga Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang penyerahannya dengan cara mengambil tempelan bertempat di sebelah pelinggih yang ada dipinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, sedangkan barang yang narkotika jenis Ganja membeli pada hari, tanggal lupa sekitar pertengahan bulan April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 100 gram dengan harga sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang penyerahannya dengan cara mengambil tempelan bertempat di lahan kosong pinggir Jalan Padang Linjong, Kel/Desa Canggu, Kec. Kuta Utara Kab. Badung.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku Narkotika jenis shabu sudah dilakukan pembayaran secara bertahap sebanyak 5(lima) kali dimana terdakwa terakhir melakukan pembayaran pada tanggal 21 April 2024 sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sehingga total yang sudah terdakwa bayarkan sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 1420836208 atas nama DEWA KADEK OTONG MULIAWAN, Sedangkan barang yang Narkotika jenis Ganja yang dibeli dari seseorang yang bernama JOVI sudah dibayar lunas oleh terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA nomor dan nama rekening lupa yang digunakan oleh JOVI.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku membeli barang yang narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama DEWA OTONG sebanyak 20 gram tersebut untuk dijual/diedarkan kembali sedangkan barang yang dibeli dari seseorang yang bernama JOVI sebanyak 100 gram tersebut untuk digunakan sendiri oleh terdakwa, dimana terdakwa mengaku terhadap narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibeli dari DEWA OTONG tersebut sduah sempat diedarkan dengan cara ditempel diseputaran Kecamatan Kediri, Tabanan sehingga sisanya sebanyak 1 (satu) paket narkotik jenis shabu dengan berat 8,70 gran brutto atau 7,15 gram netto tersebut  diamankan sebagai barang bukti sedangkan barang yang narkotika jenis ganja yang dibeli dari JOVI sebagian sudah digunakan dan sisanya seberat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto saat ini disita sebagai barang bukti.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama DEWA OTONG dimana yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, sedangkan narkotika jenis ganja baru pertama kali membeli dari seseorang yang bernama JOVI.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku melakukan pemecahan dengan cara narkotika jenis shabu dikeluarkan dikit demi sedikit dari plastic klip kemudian dimasukan ke dalam plastic klip yang sudah disipakan lalu ditimbang apabila sudah sesuai pesanan langsung dibungkus dan dimasukan ke dalam slongsong warna putih, kemudian ditempel diseputaran Kecamatan Kediri, Tabanan, dan ketika dilakukan penggeledahan ternyata slongsong warna putih sudah habis digunakan oleh terdakwa.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku menjual barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan harga yang bervariasi tergantung beratnya dimana berat 0,2 gram terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per paket, dan 0,4 terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) per paket dan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya, dimana uang keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

-         Bahwa terdakwa mengaku kenal dengan DEWA OTONG sudah sejak lama yaitu sejak tahun 2012 dimana setahu terdakwa DEWA OTONG beralamat di Kel/Desa Beraban, Kec. Kediri, Tabanan sedangkan dengan seseorang yang bernama JOVI kenal sejak tahun 2022 dimana terdakwa kenal di Pantai Canggu, Kuta Utara, Badung.

 

-         Bahwa yang menempati kamar nomor 1, Hotel Astiti Graha tersebut adalah terdakwa sendiri sejak bulan Januari 2024 dengan harga sewa sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) per bulan.

 

-         Bahwa benar barang berupa 1 (satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 8,70 gram brutto atau 7,15 gram netto, dan 1(satu) paket plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering yang mengandung sediian narkotika jenis ganja dengan berat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto seperti foto tersebut yang kami amankan bertempat didalam kamar nomor 1, Hotel Astriti Graha, Jalan Raya Tanah Lot, Br/Lingk. Batugaing, Kel/Desa Beraban, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.

 

-         Bahwa selain barang bukti yang narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis Ganja juga diamankan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang terdakwa lakukan berupa 2 (dua) bungkus kertas rolling paper warna cokelat merk “RADJA MAS”, 1 (satu) bendel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna orange merk “ACIS”, 1 (satu) buah alat pres warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam dengan Nomor Simcard Indosat 0816883445, dan 1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam Biru dengan nomor Simcard 081929031333.

 

-         Bahwa terdakwa  mengaku barang berupa:.

a.    2 (dua) bungkus kertas rolling paper warna cokelat merk “RADJA MAS” terdakwa gunakan untuk melinting ganja yang terdakwa  gunakan;.

b.    1 (satu) bendel plastik klip bening terdakwa gunakan untuk menaruh shabu yang sudah pecah;.

c.    1 (satu) buah timbangan digital warna orange merk “ACIS” terdakwa gunakan untuk menimbang shabu yang sudah dipecah;

e.    1 (satu) buah alat pres warna hitam terdakwa gunakan untuk pres plastic supaya ganja tidak kemasukan udara;.

f.     1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam dengan Nomor Simcard Indosat 0816883445 terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan DEWA OTONG (Bang O) dan JOVI.

g.    1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG” warna hitam Biru dengan nomor Simcard 081929031333 terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan konsumen yang membeli shabu.

-         Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan barang berupa 2 (dua) bungkus kertas rolling paper warna cokelat merk “RADJA MAS” dengan cara membeli di minimarket Cirkle K, 1 (satu) bendel plastik klip bening didapatkan dengan cara membeli di toko plastic, 1 (satu) buah timbangan digital warna orange merk “ACIS” terdakwa dapatkan dengan cara membeli online melalui aplikasi shopee, dan 1 (satu) buah alat pres warna hitam terdakwa dapatkan dengan cara membeli secara online melalui Aplikasi Shopee.

 

-         Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa tidak memiliki surat ijin atau surat dari pihak berwenang terkait terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguwasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto .

 

-         Bahwa untuk perbuatan terdakwa yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguwasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 34,33 gram brutto atau 33,2 gram netto tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

--------- Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Denpasar,tgl 3 Juli 2024

     JAKSA PENUNTUT UMUM

 

       I KETUT SUJAYA, S.H.

  JAKSA UTAMA MUDA NIP.196707011993101001.

Pihak Dipublikasikan Ya