Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps |
Tanggal Surat |
Jumat, 21 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Johanes Maria Vianney Graciano, SH, MH | Mirco Lysek |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BUKIT HIJAU ULUWATU |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 0116-HR-PKWT/2024 tanggal 23 April 2024 berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT secara sepihak terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024;
- Menyatakan hukum PENGGUGAT berhak atas pemenuhan hak-hak sebagai pekerja yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 0116-HR-PKWT/2024 tanggal 23 April 2024 diputus secara sepihak oleh TERGUGAT tanggal 28 Mei 2024 yang perinciannya sebagai berikut:
- Upah PENGGUGAT atas masa kerja yang belum dijalani selama 11 (sebelas) bulan sebesar Rp 50.000.000 x 11 = Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
- Biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT dalam rangka pembuatan Kitas sebesar Rp 8.024.898.
- Biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT untuk pembelian tiket pesawat pulang ke negara asal PENGGUGAT sebesar Rp 6.322.235.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus atas masa kerja yang belum dijalani oleh PENGGUGAT terhitung sejak pemutusan hubungan kerja sampai dengan 6 Mei 2025, yaitu selama 11 (sebelas) bulan sejumlah Rp 550.000.000;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus atas biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT dalam pengurusan Kitas sebesar Rp 8.024.898;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus atas biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT dalam pembelian tiket pesawat pulang ke negara asal PENGGUGAT sebesar Rp 6.322.235;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT termasuk namun tidak terbatas pada Kantor TERGUGAT berikut segala peralatan dan/atau inventaris di dalamnya yang terletak di Jalan Pura Kulat, Desa Pecatu, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |