Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps Mirco Lysek PT BUKIT HIJAU ULUWATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mirco Lysek
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johanes Maria Vianney Graciano, SH, MHMirco Lysek
Tergugat
NoNama
1PT BUKIT HIJAU ULUWATU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 0116-HR-PKWT/2024 tanggal 23 April 2024 berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT secara sepihak terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024;

 

  1. Menyatakan hukum PENGGUGAT berhak atas pemenuhan hak-hak sebagai pekerja yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 0116-HR-PKWT/2024 tanggal 23 April 2024 diputus secara sepihak oleh TERGUGAT tanggal 28 Mei 2024 yang perinciannya sebagai berikut:
  1. Upah PENGGUGAT atas masa kerja yang belum dijalani selama 11 (sebelas) bulan sebesar Rp 50.000.000 x 11 = Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT dalam rangka pembuatan Kitas sebesar Rp 8.024.898.
  3. Biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT untuk pembelian tiket pesawat pulang ke negara asal PENGGUGAT sebesar Rp 6.322.235.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus atas masa kerja yang belum dijalani oleh PENGGUGAT terhitung sejak pemutusan hubungan kerja sampai dengan 6 Mei 2025, yaitu selama 11 (sebelas) bulan sejumlah Rp 550.000.000;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus atas biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT dalam pengurusan Kitas sebesar Rp 8.024.898;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus atas biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT dalam pembelian tiket pesawat pulang ke negara asal PENGGUGAT sebesar Rp 6.322.235;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT termasuk namun tidak terbatas pada Kantor TERGUGAT berikut segala peralatan dan/atau inventaris di dalamnya yang terletak di Jalan Pura Kulat, Desa Pecatu, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak