| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 588/Pid.B/2026/PN Dps | HEPPY MAULIA ARDANI,SH | ASRI NURHIKMAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 588/Pid.B/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3656/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | P.29
|
|
Nama lengkap |
: |
ASRI NURHIKMAH |
|
NIK |
: |
32031014408000001 |
|
Tempat lahir |
: |
Cianjur |
|
Umur/Tanggal Lahir |
: |
25 tahun / 4 Agustus 2000 |
|
Jenis Kelamin |
: |
Perempuan |
|
Kebangsaan |
: |
Indonesia |
|
Tempat Tinggal |
: |
Jalan Gelogor Carik, Gang Ardilla, Nomor 7, Kelurahan/Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar KTP : Kp. Cijeler, RT/RW 006/002, Kelurahan/Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur |
|
Agama |
: |
Islam |
|
Pekerjaan |
: |
Mahasiswa |
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. Penangkapan : Tanggal 27 Maret 2026;
2. Penahanan
- Penyidik menahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Maret 2026 s/d tanggal 16 April 2026;
- Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 April 2026 s/d tanggal 26 Mei 2026;
- Penuntut Umum menahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d tanggal 13 Juni 2026.
C. DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa ASRI NURHIKMAH pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di PT. KUSUMA DWIPA GADAI (RAJA GADAI) outlet Tegal Harum Jalan Gunung Rinjani Desa Nomor 5 Blok B Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, saat saksi IWAN SUPIRMAN (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) menemui terdakwa ASRI NURHIKMAH di tempat kos temannya di Jalan Tukad Yeh Aya Kota Denpasar dan menunjukkan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 Pro 128 GB warna space black. Pada saat itu saksi IWAN SUPIRMAN mengatakan handphone tersebut adalah miik dari saksi DENIS SUHARTO yang baru saja diambilnya tanpa ijin. Saksi IWAN SUPIRMAN menceritakan jika ia bertemu dengan saksi DENIS SUHARTO di Samana Residence di Jalan Ciung Wanara II Nomor 29, Banjar Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada saat saksi DENIS SUHARTO tertidur, saksi IWAN SUPIRMAN kemudian mengambil handphone tersebut dari dalam tas saksi DENIS SUHARTO dan mencoba membuka kata sandi iCloud dengan menggunakan tanggal lahir saksi DENIS SUHARTO yang tertera di KTP. Setelah berhasil, saksi IWAN SUPIRMAN kemudian membawa handphone tersebut keluar penginapan untuk menemui terdakwa. Terdakwa sempat tidak mengetahui apa maksud saksi IWAN SUPIRMAN mengambil handphone tersebut, namun saat itu saksi IWAN SUPIRMAN menunjukkan percakapan (chat) Whatsapps pada handphone milik saksi DENIS SUHARTO yang membuat saksi IWAN SUPIRMAN merasa sakit hati, sehingga saksi IWAN SUPIRMAN mempunyai niat untuk menguasai handphone tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2026, saksi IWAN SUPIRMAN kemudian mengajak terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 Pro 128 GB warna space black milik saksi DENIS SUHARTO tersebut dengan mengatakan “ayuk ke pegadaian gadaikan HP ini untuk bayar kos “, terdakwa yang sedang kesulitan keuangan saat itu kemudian mengikuti ajakan tersebut. Terdakwa bersama dengan saksi IWAN SUPIRMAN kemudian menuju PT. Kusuma Dwipa Gadai (Raja Gadai) outlet Tegal Harum Jalan Gunung Rinjani Desa Nomor 5 Blok B Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar untuk menggadaikan handphone Iphone tersebut sebesar Rp. 6.130.000,- (enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Dari hasil gadai tersebut terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sisanya telah habis dipergunakan terdakwa bersama saksi IWAN SUPIRMAN untuk membayar sewa kos yang mereka tinggali bersama dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 Pro 128 GB warna space black tersebut adalah milik saksi DENIS SUHARTO, dimana terdakwa mengetahui atas pengakuan saksi IWAN SUPIRMAN jika ia mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari saksi DENIS SUHARTO pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di Samana Residence di Jalan Ciung Wanara II Nomor 29, Banjar Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
- Bahwa terdakwa mengetahui jika 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 Pro 128 GB warna space black tersebut diperoleh oleh saksi IWAN SUPIRMAN secara tidak sah, namun terdakwa tidak mengembalikan handphone tersebut kepada pemiliknya, terdakwa justru menarik keuntungan dengan menggadaikan handphone tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------

S U R A T D A K W A A N