Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 112.208.558,00 (Seratus Dua Belas Juta Dua Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 90.383.168,00, (Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Delapan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 21.825.390,00 (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |