Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
643/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Komang Swastini, SH 1.Laedi Butma
2.Fuat Hermawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 643/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2472/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Laedi Butma[Penahanan]
2Fuat Hermawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 344/DENPA.NARKO/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Terdakwa I

 Nama lengkap                              :    Laedi Butma

Tempat lahir                                 :     Sumenep

Umur / tanggal lahir                     :     26 tahun / 2 Oktober 1997

Jenis kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan   :    Indonesia.

       Alamat                                         :    Jl. Melasti, Br. Kelan, Ds. Kelan, Kec. Kuta, kab. Badung.

       Agama                                        :    Islam 

Pekerjaan                                     :    Swasta.

Pendidikan                                   :    SMA

 

Terdakwa II

  Nama lengkap                             :    Fuat Hermawan

Tempat lahir                                 :     Banyuwangi

Umur / tanggal lahir                     :     37 tahun / 10 Agustus 1986

Jenis kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan   :    Indonesia.

       Alamat                                         :    Jl. Pulau Kawe, Gg Armada No. 5 Br Kaja, Ds. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, kota Denpasar (kamar No. 3).

       Agama                                        :    Islam 

Pekerjaan                                     :    Security.

Pendidikan                                   :    SMK

      

  1. Penahanan :

      Para terdakwa : 

      1. Penangkapan                          : Tanggal 1 April 2024 s/d 4 April 2024;

          Perpanjangan Penangkapan   : Tanggal 4 April 2024 s/d 7 April 2024.

      2. Penahanan

-  Penyidik                                : Rutan sejak tanggal 7 April 2024 s/d 26 April 2024;

-  Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 27 April 2024 s/d 5 Juni 2024;

- Perpanjangan Ketua PN        : Rutan sejak tanggal 6 Juni 2024 s/d 5 Juli 2024;

- Penahanan PU                       : Rutan sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

  1. Dakwaan :

Pertama

Bahwa terdakwa Laedi Butma (Terdakwa I) dengan permufakatan jahat bersama-sama dengan terdakwa Fuat Hermawan (terdakwa II) pada hari Senin 01 April 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 bertempat di kamar no 3 Jalan Pulau Kawe, Gg Armada No 5 Br Kaja, Desa /Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : kristal bening mengandung sediaan metamfetamina 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram Netto (disisihkan sebanyak 0,08 gram gram untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa 0,59 gram) yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari adanya informasi masyarakat petugas kepolisian tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II didalam kamar kost. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian  dan kamar terdakwa dan ditemukan serta disita barang berupa : 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika, 2 (dua) plastik klip kosong, 3 (tiga) potongan pipet, 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam ditemukan di lantai kamar didepan tersangka LAEDI BUTMA duduk, 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam ditemukan di tangan kanan tersangka LAEDI BUTMA dan 1 (satu) pipa kaca ditemukan di wastafel didepan kamar mandi di kamar nomor 3, sedangkan 1 (satu) buah HP Vivo warna Gold ditemukan di atas atas Kasur di dalam kamar kos terdakwa;
  • Bahwa 1 (satu) paket kristal bening yang ditemukan tersebut setelah ditimbang diperoleh berat 0,90 gram Brutto atau 0,67 gram Netto dan diakui adalah benar kristal bening mengandung sediaan narkotika shabu milik terdakwa Laedi Butma yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang biasa Admin dengan harga Rp.1.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Berawal dari terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan berkata “terdakwa I mau pulang ke Madura, tetapi sebelum berangkat nanti kita menggunakan shabu yuk di kosmu” lalu dijawab oleh terdakwa II “okey”, kemudian sekira jam 15.00 Wita tersangka memesan shabu dengan berat 1 (satu) “F” seharga seharga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu oleh ADMIN terdakwa I disuruh untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA yang namanya ADE FAHREZA, kemudian terdakwa I diberikan alamat untuk mengambil tempelan shabu di samping pot Bunga di pinggir jalan Taman Pancing, Desa/Kel. Pedungan Denpasar Selatan, dan setelah mengambil tempelan shabu yang terbungkus bekas pembungkus rokok Topas,  terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu dari dalam bekas pembungkus rokok Topas kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) dompet warna coklat hitam milik terdakwa I, kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk bertemu didaerah Taman Pancing, Pedungan, Denpasar Selatan sambil berkata “sini ambil shabunya dan bawa ke kosmu dulu”. Kemudian sekira pukul 18.30 wita terdakwa II datang dan terdakwa I menyerahkan 1 (satu) dompet warna coklat hitam berisi 1 (satu) plastik klip berisi shabu. Kemudian terdakwa II kembali kekosnya sedangkan terdakwa I pergi ke tempat temannya. Sekira pukul 19.00 Wita terdakwaI ke kosnya terdakwa II dan setelah sampai lalu terdakwa I berkata kepada terdakwa II “mana dompetnya” lalu terdakwa II mengambil 1 (satu) dompet warna coklat hitam berisi 1 (satu) plastik klip berisi shabu dari atas almari pakaian didalam kamar kosnya dan menyerahkan kepada terdakwa I, setelah dibuka dompet warna coklat dan mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisi shabu. Selanjutnya terdakwa II keluar membeli teh kotak untuk nantinya digunakan sebagai bong, dan bebrapa saat kemudian terdakwa II kembali dan saat masuk kedalam kamar, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI untuk membeli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I;
  • Bahwa kristal bening yang ditemukan tersebut adalah benar mengandung sediaan metamfetamina berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor :  LAB :  485 / NNF / 2024 dengan kesimpulan  :

- Terhadap contoh barang bukti 1 (satu) paket Kristal bening narkotika adalah benar mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina ) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika;

- Terhadap cairan warna kuning/urine milik tersangka LAEDI BUTMA dan tersangka FUAT HERMAWAN adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika/psikotropika.

Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Laedi Butma (Terdakwa I) dengan permufakatan jahat bersama-sama dengan terdakwa Fuat Hermawan (terdakwa II) pada hari Senin 01 April 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 bertempat di kamar no 3 Jalan Pulau Kawe, Gg Armada No 5 Br Kaja, Desa /Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : kristal bening mengandung sediaan metamfetamina 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram Netto (disisihkan sebanyak 0,08 gram gram untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa 0,59 gram) yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari adanya informasi masyarakat petugas kepolisian tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II didalam kamar kost. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian  dan kamar terdakwa;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan serta disita barang berupa : 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika, 2 (dua) plastik klip kosong, 3 (tiga) potongan pipet, 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam ditemukan di lantai kamar didepan tersangka LAEDI BUTMA duduk, 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam ditemukan di tangan kanan tersangka LAEDI BUTMA dan 1 (satu) pipa kaca ditemukan di wastafel didepan kamar mandi di kamar nomor 3, sedangkan 1 (satu) buah HP Vivo warna Gold ditemukan di atas atas Kasur di dalam kamar kos terdakwa;
  • Bahwa kristal bening yang ditemukan ada dalam penguasaan para terdakwa diakui adalah benar narkotika jenis shabu milik terdakwa I yang sebelumnya diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan setelah ditimbang diperoleh berat 0,90 gram Brutto atau 0,67 gram Netto;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI untuk memiliki, menguasai narkotika golongan I;
  • Bahwa kristal bening yang ditemukan tersebut adalah benar mengandung sediaan metamfetamina berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor :  LAB :  485 / NNF / 2024 dengan kesimpulan  :

- Terhadap contoh barang bukti 1 (satu) paket Kristal bening narkotika adalah benar mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina ) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika;

- Terhadap cairan warna kuning/urine milik tersangka LAEDI BUTMA dan tersangka FUAT HERMAWAN adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika/psikotropika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 Ayat (1) Jo pasl 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

   

     Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa Laedi Butma (Terdakwa I) bersama dengan terdakwa Fuat Hermawan (terdakwa II) pada hari Senin 01 April 2024 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 bertempat di kamar no 3 Jalan Pulau Kawe, Gg Armada No 5 Br Kaja, Desa /Kel. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa : kristal bening mengandung sediaan metamfetamina 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram Netto (disisihkan sebanyak 0,08 gram gram untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa 0,59 gram) yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari adanya informasi masyarakat petugas kepolisian tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II didalam kamar kost.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan badan, pakaian dan kamar para terdakwa ditemukan serta disita barang berupa : 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika, 2 (dua) plastik klip kosong, 3 (tiga) potongan pipet, 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam ditemukan di lantai kamar didepan tersangka LAEDI BUTMA duduk, 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam ditemukan di tangan kanan tersangka LAEDI BUTMA dan 1 (satu) pipa kaca ditemukan di wastafel didepan kamar mandi di kamar nomor 3, sedangkan 1 (satu) buah HP Vivo warna Gold ditemukan di atas atas Kasur di dalam kamar kos terdakwa;
  • Bahwa kristal bening yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II (para terdakwa) diakui adalah benar narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang diperoleh berat 0,90 gram Brutto atau 0,67 gram Netto dengan maksud dan tujuan untuk digunakan sendiri oleh terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II. Dimana terdakwa I sudah beberapa kali menggunakan narkotika shabu bersama dengan terdakwa II;
  • Bahwa para terdakwa menggunakan shabu dengan cara : kristal being shabu dimasukan kedalam pipa kaca kemudian dibakar menggunakan korek api gas kemudian asapnya dihisap menggunakan bong seperti orang merokok. Setelah menggunakan shabu para terdakwa merasa bersemangat dan kuat begadang;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI untuk menggunakan narkotika golongan I;
  • Bahwa kristal bening yang ditemukan tersebut adalah benar mengandung sediaan metamfetamina berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor :  LAB :  485 / NNF / 2024 dengan kesimpulan  :

-    Terhadap contoh barang bukti 1 (satu) paket Kristal bening narkotika adalah benar mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina ) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika;

-    Terhadap cairan warna kuning/urine milik tersangka LAEDI BUTMA dan tersangka FUAT HERMAWAN adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika/psikotropika.

Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya