Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps Andre Priebs PT. Seminyak Suite Development Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andre Priebs
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI WAYAN MARINI, S.H.Andre Priebs
Tergugat
NoNama
1PT. Seminyak Suite Development
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

<!--[if !supportLists]-->1.     <!--[endif]-->Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.___________________

<!--[if !supportLists]-->2.     <!--[endif]-->Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sah secara hukum.___________________________________

<!--[if !supportLists]-->3.     <!--[endif]-->Menyatakan bahwa permasalahan Penggugat dengan Tergugat adalah Perselisihan Hubungan Industrial yang menjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar untuk mengadilinya.__________________________________________

<!--[if !supportLists]-->4.     <!--[endif]-->Menyatakan bahwa perjanjian kerja tertanggal 9 November 2022 adalah kontrak kerja antara Penggugat dan Tergugat, di mana Penggugat sebagai karyawan/pekerja dan Tergugat sebagai pengusaha/pemberi kerja.________________________________

<!--[if !supportLists]-->5.     <!--[endif]-->Menyatakan bahwa kontrak kerja tertanggal 9 November 2022 antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.____________________________________________

<!--[if !supportLists]-->6.     <!--[endif]-->Menyatakan bahwa meskipun Penggugat menerima pemutusan kontrak yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat, tetapi hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban Tergugat untuk memberikan kompensasi dan/atau ganti rugi kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku._____________________

<!--[if !supportLists]-->7.     <!--[endif]-->Menyatakan bahwa pemberian fasilitas berupa rumah tinggal untuk Penggugat oleh Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perkara a quo dan selama atas perkara ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka Penggugat masih berhak untuk menempati rumah tersebut sebagai kompensasi atas hak-hak Penggugat yang belum dipenuhi oleh Tergugat. 

<!--[if !supportLists]-->8.     <!--[endif]-->Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas kompensasi dan/atau ganti rugi materiel dengan perincian sebagai berikut:______________________________________

No

KETERANGAN

DALIL

JUMLAH

1

Pemotongan gaji tidak sah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan selama 8 (delapan) bulan

<!--[if supportFields]>REF _Ref165822346 \r \h \ MERGEFORMAT <xml><w:data>08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F005200650066003100360035003800320032003300340036000000</xml><![endif]--><!--[if supportFields]>

Rp

80.000.000,-

2

Ganti rugi atas pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya sejumlah 16 (enam belas) bulan x Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta)

<!--[if supportFields]>REF _Ref165825619 \r \h \ MERGEFORMAT <xml><w:data>08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F005200650066003100360035003800320035003600310039000000</xml><![endif]--><!--[if supportFields]>

Rp

1.120.000.000,-

3

THR Keagamaan yang belum dibayar sejumlah 8/12 x Rp70.000.000,-

<!--[if supportFields]>REF _Ref165826614 \r \h \ MERGEFORMAT <xml><w:data>08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F005200650066003100360035003800320036003600310034000000</xml><![endif]--><!--[if supportFields]>

Rp

46.666.667,-

4

Tabungan Jaminan Hari Tua (BPJS) sesuai hasil perhitungan situs web resmi BPJS

<!--[if supportFields]>REF _Ref167040904 \r \h <xml><w:data>08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F005200650066003100360037003000340030003900300034000000</xml><![endif]--><!--[if supportFields]>

Rp

100.812.337,-

5

Pengembalian uang sewa rumah yang ditagih paksa

<!--[if supportFields]>REF _Ref167038305 \r \h \ MERGEFORMAT <xml><w:data>08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F005200650066003100360037003000330038003300300035000000</xml><![endif]--><!--[if supportFields]>

Rp

120.000.000,-

 

TOTAL KERUGIAN MATERIEL

 

Rp

1.467.479.004,-

(Satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu empat rupiah)

<!--[if !supportLists]-->9.     <!--[endif]-->Menyatakan bahwa Penggugat berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian imateriel yang dialami Penggugat atas tindakan Tergugat sebagaimana diuraikan dalam angka <!--[if supportFields]>REF _Ref165876099 \r \h <xml><w:data>08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F005200650066003100360035003800370036003000390039000000</xml><![endif]--><!--[if supportFields]>REF _Ref165876115 \r \h <xml><w:data>08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F005200650066003100360035003800370036003100310035000000</xml><![endif]--><!--[if supportFields]>

<!--[if !supportLists]-->10.  <!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat berupa kerugian materiel sebesar Rp1.467.479.004,- (satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu empat rupiah) dan kerugian imateriel sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga jumlah totalnya adalah Rp3.467.479.004,- (tiga milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu empat rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika.______________________________

<!--[if !supportLists]-->11.  <!--[endif]-->Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara a quo adalah berupa putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang dapat langsung dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan baik itu berupa Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK)._______________________________________________

<!--[if !supportLists]-->12.  <!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari ketika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap, hingga Tergugat melaksanakan isi putusan perkara a quo. 

<!--[if !supportLists]-->13.  <!--[endif]-->Menyatakan sah diletakkannya sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat, termasuk dan tidak terbatas pada hotel Grand Seminyak Resort yang terletak di Jalan Dhyana Pura, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, agar Tergugat tidak menghindar dan/atau menunda kewajibannya terhadap Penggugat.     

<!--[if !supportLists]-->14.  <!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada perkara a quo. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak