Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
992/Pdt.G/2026/PN Dps PT. BALI VENTURES INVESTMENTS IVA SHERLINA DIOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 992/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BALI VENTURES INVESTMENTS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Ngurah Bayu PradanaPT. BALI VENTURES INVESTMENTS
Tergugat
NoNama
1IVA SHERLINA DIOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh ganti rugi yang telah dialami oleh PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil

Kerugian materiil berupa pembayaran sewa yang telah dibayarkan dengan harga yang tinggi, biaya renovasi, serta pengeluaran lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan Objek Sewa, yang tidak dapat memberikan manfaat ekonomis sebagaimana yang direncanakan dan diharapkan oleh PENGGUGAT akibat kondisi banjir yang secara berulang terjadi pada Objek Sewa, yaitu sebesar Rp6.225.000.000,- (enam miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

  1. Kerugian Immateriil

Kerugian immateriil berupa terganggunya kegiatan usaha, hilangnya kepastian dan keberlangsungan usaha, serta tersitanya waktu, tenaga, dan sumber daya PENGGUGAT untuk menangani permasalahan banjir yang berulang kali terjadi pada Objek Sewa, yang secara patut dan wajar ditaksir sebesar Rp775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Sehingga jumlah ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).

dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak