| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh ganti rugi yang telah dialami oleh PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil
Kerugian materiil berupa pembayaran sewa yang telah dibayarkan dengan harga yang tinggi, biaya renovasi, serta pengeluaran lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan Objek Sewa, yang tidak dapat memberikan manfaat ekonomis sebagaimana yang direncanakan dan diharapkan oleh PENGGUGAT akibat kondisi banjir yang secara berulang terjadi pada Objek Sewa, yaitu sebesar Rp6.225.000.000,- (enam miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Kerugian Immateriil
Kerugian immateriil berupa terganggunya kegiatan usaha, hilangnya kepastian dan keberlangsungan usaha, serta tersitanya waktu, tenaga, dan sumber daya PENGGUGAT untuk menangani permasalahan banjir yang berulang kali terjadi pada Objek Sewa, yang secara patut dan wajar ditaksir sebesar Rp775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Sehingga jumlah ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
dst... |