Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.Sus/2024/PN Dps Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH Wijaya Pandapotan Sidauruk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 604/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2253/N.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wijaya Pandapotan Sidauruk[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

     KESATU :

------Bahwa  ia  Terdakwa  WIJAYA  PANDAPOTAN SIDAURUK  pada  hari  Selasa     tanggal  30 April  2024 sekitar  pukul 19.00  Wita  atau  setidak – tidaknya pada  suatu  waktu  dalam  bulan  April  tahun  2024  bertempat  di Areal parkir Lion Parcel, jalan  Bay pass Ngurah Rai No. 99 A Kelurahan /  Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan,  Kota Denpasar  atau  setidak – tidaknya  pada   suatu   tempat   tertentu yang  masih termasuk  dalam  Daerah Hukum  Pengadilan  Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I , perbuatan mana  Terdakwa  lakukan   dengan  cara – cara  sebagai  berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas   kepolisian  Resor Kota Denpasar satuan narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa  dalam kegiatan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya petugas kepolisian Resor Kota Denpasar satuan narkoba  yaitu  saksi  Lukianto, saksi I Putu Agus Suputra, saksi Agus Prayudhi Artha, SH beserta  Team  melakukan penangkapan  terhadap terdakwa  pada  hari  Selasa    tanggal   30  April  2024  sekitar  pukul 19.00   Wita  bertempat  Areal  parkir  Lion  Parcel  di  jalan Bay pass Ngurah Rai  No. 99 A, Kelurahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan,  Kota Denpasar  kemudian  dengan disaksikan oleh saksi masyakat umum dilakukan   penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan barang bukti di tangan kanan terdakwa  yang  sedang memegang paket  terbungkus isolasi  warna coklat  dan paket tersebut dibuka  didalamnya berisi kaos warna hitam  yang didalamnya berisi kaos warna coklat  di dalamnya berisi kardus  diisolasi warna coklat   yang di dalamnya berisi  daun, biji dan batang kering   yang merupakan narkotika jenis ganja   yang  diakui sebagai milik dari terdakwa  dan  ditemukan juga   barang berupa  1 (satu) buah  HP merk I phone warna hijau  berada  disaku kiri depan celana yang di pakai terdakwa dan 1 (satu) buah  HP merk I phone tersebut dipergunakan oleh terdakwa dalam pemesanan  narkotika jenis ganja  tersebut  .
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja  tersebut kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil   pemeriksaan No. Lab : 599 / NNF/2024 tanggal  2 Mei    2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1.  3918/2024/ NF  berupa  daun  dan biji kering  serta 8749/2023/NF  berupa daun  kering seperti dalam I  adalah benar mengandung  sediaan Ganja dan terdaftar dalam  narkotika golongan I  (satu)  nomor urut 8  lampiran I  Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 3919/ 2024/ NF  berupa cairan warna kuning / urine seperti  tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan  narkotika/ atau psikotropika.   
  • Bahwa  terdakwa tidak  dilengkapi atau  tidak  memiliki surat   izin yang sah  dari   pihak yang berwenang  dalam menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis ganja     tersebut.

 

------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal   114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang   Narkotika -----------

   ATAU

KEDUA :

------Bahwa  ia  Terdakwa  WIJAYA PANDAPOTAN SIDAURUK  pada  hari  Selasa     tanggal  30 April  2024 sekitar  pukul 19.00  Wita  atau  setidak – tidaknya pada  suatu  waktu  dalam  bulan  April tahun 2024  bertempat  di Areal parkir Lion Parcel, jalan  Bay pass Ngurah Rai No. 99 A Kelurahan /  Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan,Kota Denpasar  atau  setidak – tidaknya pada  suatu  tempat  tertentu yang  masih termasuk  dalam  Daerah Hukum  Pengadilan  Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I  dalam bentuk tanaman, perbuatan mana  Terdakwa  lakukan   dengan  cara – cara  sebagai  berikut : ------------------------------

  • Bahwa awalnya   terdakwa  membeli sebanyak   1 (satu) paket  narkotika jenis ganja   dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  dimana terdakwa membelinya     pada hari Minggu tanggal 21 April 2024  melalui  media  social  Instagram dengan akun rusakutub,   lalu   pada tanggal 30 April 2024 sekitar jam 19.00 wita , terdakwa  menerima paket tersebut dari karyawan  Lion Parcel di Jl. Bay pas Ngurah Rai No. 99 A, Kel./Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota  Denpasar dan    pada saat itu   petugas   kepolisian  Resor Kota Denpasar satuan narkoba yang sebelumnya telah  mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika  dan telah pula melakuan   penyelidikan terhadap terdakwa   selanjutnya petugas kepolisian Resor Kota Denpasar satuan narkoba  yaitu  saksi  Lukianto, saksi I Putu Agus Suputra, saksi Agus Prayudhi Artha, SH beserta Team  melakukan penangkapan terhadap terdakwa  pada  hari  Selasa    tanggal   30  April 2024 sekitar  pukul 19.00  Wita bertempat Areal parkir Lion Parcel di  jalan Bay pass Ngurah Rai  No. 99 A, Kelurahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan,  Kota Denpasar  kemudian  dengan disaksikan oleh saksi masyakat umum dilakukan   penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan barang bukti di tangan kanan terdakwa  yang  sedang memegang paket  terbungkus isolasi  warna coklat  dan paket tersebut dibuka  didalamnya berisi kaos warna hitam  yang didalamnya berisi kaos warna coklat  di dalamnya berisi kardus  diisolasi warna coklat   yang di dalamnya berisi  daun, biji dan batang kering   yang merupakan narkotika jenis ganja   yang  diakui sebagai milik dari terdakwa  dan  ditemukan juga   barang berupa  1 (satu) buah  HP merk  I phone warna hijau  berada  disaku kiri depan celana yang di pakai terdakwa dan 1 (satu) buah  HP merk I phone tersebut dipergunakan oleh terdakwa dalam pemesanan  narkotika jenis ganja  tersebut  .
      • Bahwa    selanjutnya  petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan Narkoba melakukan   pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa  di Jl. Mataram Gg. Tunjung No. 29 kamar No. 40, Banjar. Plasa, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan ditemukan  barang berupa  1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bendel  plastik klip kosong, 1 (satu) gulung isolasi kertas, 3 (tiga) bungkus kertas papir    yang   ditemukan di dalam almari di kost   terdakwa  
      • Bahwa    barang bukti narkotika jenis ganja tersebut kemudian ditimbang sesuai dengan  surat Sprin Timbang /114/B/IV/2024/ Satresnarkoba tanggal 30 April 2024 , diketahui berat  1 (satu) kardus yang berisi  daun, biji dan batang kering  narkotika jenis ganja yaitu 269 gram  brutto atau  190 gram netto  .
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja  tersebut kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil   pemeriksaan No. Lab : 599 / NNF/2024 tanggal  2 Mei    2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 3918/2024/ NF  berupa  daun  dan biji kering  serta 8749/2023/NF  berupa daun  kering seperti dalam I  adalah benar mengandung  sediaan Ganja dan terdaftar dalam  narkotika golongan I  (satu)  nomor urut 8  lampiran I  Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 3919/ 2024/ NF  berupa cairan warna kuning / urine seperti  tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan  narkotika/ atau psikotropika.   
  • Bahwa  terdakwa tidak  dilengkapi atau  tidak  memiliki surat   izin yang sah  dari   pihak yang berwenang   menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I  dalam bentuk tanaman berupa narkotika jenis ganja  tersebut.

 

------------Perbuatan   terdakwa  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana  dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika --------------------------------------

                                                                                             

 

Pihak Dipublikasikan Ya