Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Dps |
Tanggal Surat |
Kamis, 13 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Sungai Mutiara Hitam |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Souki Aditya Pratama Kesdu, S.H., M.H. | PT Sungai Mutiara Hitam |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Tandjung Bali Sari (Hotel Tandjung Sari) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
361.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; --
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang dengan sengaja mengganggu dan menegur Penggugat terkait pemasangan poster milik Penggugat di area sewa toko milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa keberadaan pot tanaman ataupun cara lainnya yang bertujuan dengan sengaja dipasang atau diletakkan untuk menutupi dan menghalang-halangi poster Penggugat yang masih diwilayah sewa Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak untuk memindahkan pot tanaman yang menutupi poster milik Penggugat; ---------------------
- Menyatakan hukum Tergugat ataupun siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk kepada Putusan Pengadilan atas gugatan ini untuk tidak menghalang-halangi Penggugat memasang atau menaruh gambar,poster, logo diarea hak sewa milik Penggugat; -
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi uang mencetak poster sebesar Rp 361.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah). ---------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. ------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |